

TS
metrotvnews.com
3 Saksi Ratna Dikonfrontasi

Jakarta: Polisi memeriksa tiga saksi terkait penyebaran informasi palsu oleh Ratna Sarumpaet. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, ketiganya dikonfrontasi terkait dengan foto wajah lembam Ratna yang beredar.
'Ada beberapa keterangan misalnya tentang soal foto beredar. Jadi, di sana nanti akan kita satu pertanyakan satu persatu artinya satu per satu dijawab,' ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Oktober 2018.
Tiga saksi yang diperiksa antara lain; Koordinator Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) capres cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno Nanik S Deyang, Juru Bicara BPN Prabowo-Sandiaga Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Argo memaparkan, perbedaan pernyataan dari ketiganya akan diteliti dengan berita acara perkara.
Sementara itu, polisi akan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap tersangka Ratna Sarumpaet. 'Ada pemeriksaan tambahan saja kita periksa. Penyidk menilai ada pertanyaan yang kurang,' imbuhnya.
Namun, Argo memastikan Ratna tidak ikut dikonfrontasi bersama tiga saksi lainnya. Hal tersebut berdasarkan pertimbangan penyidik.
Baca: Ratna Bakal Dikonfrontasi
Usai diperiksa polisi, ketiga saksi Ratna merasa polisi tidak objektif. Dahnil mengatakan, ia bersama dua saksi lainnya merasa diajukan pertanyaan seperti tersangka.
'Kami berulang kali dipanggil dan bagi kami pertanyaannya enggak substantif dan mengarah pada seolah-olah kami ini tersangka dan kami enggak paham sama sekali,' ujar Dahnil usai menjalani pemeriksaan.
Ketiganya merasa tidak paham dengan 11 pertanyaan yang ditujukan penyidik. Pemeriksaan itu membuatnya khawatir dan berharap agar polisi tidak dijadikan alat politik.
'Saya melihat jangan sampai polisi menjadi alat politik. itu penting, itu menjadi catatan saya selalu. Jadi berdiri tegaklah terkait itu. Apalagi dalam suasana politik seperti ini,' tuturnya.
Dahnil tidak ingin apabila nantinya ada upaya polisi yang menuduh atau hal yang tidak semestinya terhadap pihaknya. Pasalnya, Ia menilai, pertanyaan yang ditujukan kepadanya oleh penyidik cenderung tendensius.
Baca: Hoaks Ratna Dinilai Bukan Bagian Kampanye
'Ya pokoknya seolah-olah kami yang mau dicari-cari gitu,' imbuh dia.
Sementara itu, pengacara Dahnil, Hendarsam Marantoko, mengatakan, pertanyaan dari penyidik kepolisian membuat kliennya merasa tidak nyaman. Ia mengatakan, pertanyaan yang dilontarkan kepada saksi seperti mengajukan pertanyaan kepada tersangka.
'Ini yang menurut kami kurang tepat, sehingga akhirnya klien kami mengkonfirmasi kepada kami, apakah hal tersebut dibenarkan atau tidak. Saya melihat secara norma itu harusnya tidak seperti itu,' pungkas Hendarsam.
Saat ini Ratna sudah berstatus tersangka dan mendekam di Polda Metro Jaya. Ia dipenjara setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sebelum terbang ke Chile.
Baca: Publik Ingin Hoaks Ratna Sarumpaet Diusut Tuntas
Ratna dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ia juga dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45. Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/4K...-dikonfrontasi
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
2.4K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan