

TS
metrotvnews.com
Tanggap Darurat Bencana di Sulteng Berakhir

Jakarta: Masa tanggap darurat penanganan bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Sulawesi Tengah berakhir pada Jumat 26 Oktober 2018. Berakhirnya masa tanggap darurat kemudian disambung ke status transisi darurat pemulihan bencana selama 60 hari terhitung mulai 27 Oktober hingga 25 Desember 2018.
Penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana ditetapkan berdasar Surat Keputusan Gubernur No.466/425/BPBD/2018 pada 25/10/2018,' kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Jumat, 26 Oktober 2018.
Sutopo bilang, pertimbangan penetapan status transisi darurat ke pemulihan berdasarkan laporan dari sub satgas bidang infrastruktur, pendidikan, kesehatan, penanganan pengungsi. Penetapan juga berdasarkan laporan bupati dan walikota serta masukan dari Kepala BNPB, dimana kondisi masyarakat sudah kondusif.
Sutopo juga menegaskan, dalam konteks penanganan darurat bencana, tahap transisi darurat ke pemulihan masih dalam status keadaan darurat. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, pada penjelasan pasal 23 ayat (1) yang dimaksud status keadaan darurat bencana adalah sejak status siaga darurat, tanggap darurat, dan transisi darurat ke pemulihan.
'Status transisi darurat ke pemulihan adalah keadaan di mana penanganan darurat bersifat sementara atau permanen berdasarkan kajian teknis dari instansi yang berwenang, dalam hal ini BNPB dan BPBD,' ujar Sutopo.
Adapun tujuan penetapan status transisi darurat agar sarana prasarana vital serta kegiatan sosial ekonomi masyarakat segera berfungsi. Selama status transisi darurat sambung Sutopo juga masih diperlukan memerlukan kemudahan akses agar penanganan dapat cepat.
Kemudahan akses meliputi pengerahan sumber daya, pengerahan logistik dan peralatan, penggunaan anggaran, Imigrasi, cukai dan karantina, perizinan, pengadaan barang dan jasa, dan pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang.
'Jadi penetapan status transisi darurat ke pemulihan sesungguhnya hanyalah masalah administrasi saja. Selama masa transisi darurat bantuan kebutuhan lanjutan yang belum dapat diselesaikan pada saat tanggap darurat dapat diteruskan, seperti perbaikan sarana prasarana vital, pembangunan huntara, pelayanan kebutuhan dasar pengungsi, pendidikan darurat, pelayanan kesehatan dan lainnya,' ujar Sutopo.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/daerah/8...lteng-berakhir
---
Kumpulan Berita Terkait :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
2.4K
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan