- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Simpan Narkoba dalam Pembalut, Wanita Cantik Ini Terancam Melahirkan di Penjara


TS
matthysse67
Simpan Narkoba dalam Pembalut, Wanita Cantik Ini Terancam Melahirkan di Penjara

Terdakwa kasus narkotika yang sedang hamil tua, Bena Livia Magusta, usai menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (10/10). (AGUNG BAYU/BALI EXPRESS)
RIAUSKY.COM - Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara sedang dihadapi Bena Livia Magusta, 21. Menyusul kasus narkotika yang tengah menjerat dirinya lantaran memiliki kokain seberat 2,8 gram yang diduga akan diedarkan.
Celakanya, dia harus menjalani sidang atas perkaranya itu dalam kondisi hamil tua.
Ruang sidang Sari di Pengadilan Negeri Denpasar terlihat ramai seperti hari-hari biasanya, Rabu (10/10).
Ruang kedua dari sisi selatan areal pengadilan itu terlihat disesaki jaksa, pengacara, terdakwa, hingga pengunjung sidang. Sebagian besar dari mereka sedang menunggu giliran sidang.
Di antara kerumunan itu, Bena Livia Magusta, terlihat paling menyita perhatian. Karena kondisinya yang sedang hamil tua. Perutnya buncit. Umur kandungannya kabarnya delapan bulan. Sehingga rompi tahanan yang dikenakan dia tak mampu menutupi kondisi perutnya tersebut.
Dengan kondisi seperti itu, Bena tidak bisa mengelak dari status terdakwa saat ini. Serta harus duduk di kursi pesakitan lantaran kepemilikan kokain seberat 2,8 gram dengan tujuan diedarkan.
Menariknya, terdakwa menyembunyikan kokain pada beberapa benda. Satu di antaranya dalam pembalut sebelum dia edarkan.
Sesuai surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Kadek Wahyudi di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Hakim I Wayan Kawisada, ada dua dakwaan yang diterapkan secara alternatif terhadap Bena yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada dakwaan pertama, dia didakwa melakukan tindak pidana narkotika pada Pasal 114 ayat (1). Sedangkan di dakwaan alternatif kedua, dia didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (1).
Masih dalam surat dakwaan, disebutkan bahwa terdakwa rupanya mendapatkan kokain dari seseorang bernama Brandon Luke Johnsson yang juga berstatus terdakwa dalam berkas terpisah. Kejadiannya pada 4 Agustus 2018 dini hari di salah satu bar di wilayah Seminyak, Kuta.
"Kokain tersebut diberikan pada terdakwa dengan tujuan dijual," ungkap penuntut umum seperti dilansir Bali Express.
Rupanya, hari itu menjadi hari apes bagi dirinya. Sebab, petang harinya, sekitar pukul 19.30, dia justru ditangkap petugas Kepolisian. Penangkapannya berlangsung di tempat kosnya sendiri. Di Jalan Intan Permai, Gang Intasari, Nomor 7, Banjar Pengubengan Kangin, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.
Saat penangkapan berlangsung, terdakwa tidak bisa berkutik. Pun demikian saat ditanya petugas apakah dirinya menyimpan narkotika. Dia pun mengeluarkan satu plastik klip dari saku kiri belakang celana jins biru yang dikenakannya saat itu.
Tidak sampai disitu. Dia juga menyerahkan satu bekas kotak rokok. Dan di dalamnya ternyata berisi satu plastik klip serbuk putih kokain. Bahkan saat penggeledahan dilakukan, dia tidak berkutik.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa barang bukti di antaranya tas kulit hitam yang didalamnya berisi satu pembalut wanita. Tas itu ditunjukkan sendiri oleh terdakwa saat diamankan petugas.
Kemudian, bantal cokelat yang di dalamnya terdapat bungkusan tisu berisi satu plastik klip serbuk kokain. Dengan kata lain, terdakwa cukup kooperatif. "Di dalam pembalut itu berisi dua plastik klip masing-masing berisi serbuk kokain," beber jaksa.
Terkait dakwaan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukum dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Denpasar menyatakan tidak keberatan. Hanya saja, menjelang akhir sidang, Jaksa Kadek Wahyudi Ardika, mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar sidang terhadap terdakwa bisa dipercepat. Mengingat kondisi terdakwa yang sedang hamil tua.
Terkait permohonan tersebut, Hakim Wayan Kawisada selaku pimpinan sidang menyetujuinya. Sehingga mulai minggu depan, sidangnya digelar dua kali dalam seminggu.
“Pertimbangan kemanusiaan saja dan agar cepat mendapatkan kepastian hukum.
Kebetulan terdakwa lagi hamil tua. Jangan sampai proses sidang ini mengganggu proses lahirannya nanti. Dan tadi hakim sudah menyetujui permohonan itu. Jadi mulai minggu depan sidangnya dua kali seminggu,” tandas penuntut umum usai persidangan. (R03)
SUMBER : https://riausky.com/mobile/detailber...i-penjara.html
Diubah oleh matthysse67 27-10-2018 07:14
0
898
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan