- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Patrialis Akbar Optimistis Bebas Melalui Permohonan PK


TS
kabar.kabur
Patrialis Akbar Optimistis Bebas Melalui Permohonan PK

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar saat menjalani pemeriksaan kasus yang melilitnya beberapa waktu lalu. (Imam Husein/JAWA POS)
JawaPos.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar berharap permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang ia ajukan dapat dikabulkan majelis hakim. Sehingga ia akan bebas dari jeratan hukum.
"Tentu, harapannya MA mengabulkan," kata Patrialis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/10).
Patrialis menyebut, langkah pengajuan PK tidak berhubungan dengan pensiunnya mantan hakim MA Artidjo Alkostar. Sebab banyak koruptor mengajukan PK setelah Artidjo pensiun.
"Oh nggak ada hubungan. Saya nggak ada urusan dengan siapapun. Saya akan tetap maju," ucapnya.
Mantan hakim konstitusi itu mengaku telah menyiapkan novum berupa bukti baru agar majelis hakim dapat mempertimbangkan permohonan PK yang ia ajukan.
"Saya sudah dengan persiapan yang matang," tegas Patrialis.
Sebelumnya, Patrialis Akbar terbukti melakukan tindak pidana korupsi saat menjadi hakim konstitusi. Dia divonis delapan tahun penjara oleh PN Tipikor. Dalam persidangan, Patrialis terbukti menerima USD 10 ribu dari pengusaha Basuki Hariman.
Uang tersebut disebutkan hakim untuk biaya umrah Patrialis. Suap itu diterima agar Patrialis dapat mempengaruhi perkara nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (UU PKH).
(rdw/JPC)
https://jawapos.com/nasional/hukum-k...-permohonan-pk
0
701
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan