- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jika Diminta, Golkar Beri Bantuan Hukum kepada Bupati Bekasi


TS
sukhoivsf22
Jika Diminta, Golkar Beri Bantuan Hukum kepada Bupati Bekasi
Jika Diminta, Golkar Beri Bantuan
Hukum kepada Bupati Bekasi
Selasa, 16 Oktober 2018 | 11:36
WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -
Partai Golkar belum
memberikan bantuan hukum
kepada Bupati Bekasi Neneng
Hasanah Yasin, yang ditangkap
dan ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Bantuan hukum belum
diberikan karena Ketua DPD
Golkar Bekasi itu belum
memintanya.
"Sejauh ini belum ada
permintaan bantuan hukum ke
Partai Golkar," kata Ketua DPP
Partai Golkar Ace Hasan
Syadzily kepada Kompas.com,
Selasa (16/10/2018).
Menurut Ace, saat ini Golkar
sudah memberikan sanksi
dengan menonaktifkan
Neneng dari keanggotaan
partai.
Baca juga: Mendagri Prihatin
Bupati Bekasi Ditangkap KPK
Meski demikian, Golkar tetap
akan memberikan bantuan
hukum kepada Neneng jika
diminta.
Neneng tak langsung dipecat
karena Golkar menjunjung asas
praduga tak bersalah dan
menunggu putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum
tetap.
"Pemecatan dari kader setelah
terbukti," kata Ace.
KPK menangkap dan
menetapkan Neneng sebagai
tersangka, Senin (15/10/2018).
Neneng diduga menerima
suap terkait proyek perizinan
proyek pembangunan Meikarta
di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Golkar
Nonaktifkan Bupati Bekasi
dari Keanggotaan Partai
"Setelah pemeriksaan dan
gelar perkara, disimpulkan
adanya dugaan korupsi
pemberian hadiah atau janji
pada bupati dan kawan-kawan
terkait izin Meikarta," ujar Wakil
Ketua KPK Laode Muhammad
Syarif.
Neneng diduga dijanjikan uang
Rp 13 miliar oleh pengembang
Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut Syarif,
baru terjadi penyerahan Rp 7
miliar melalui sejumlah pejabat
di Pemkab Bekasi.
Penulis: Ihsanuddin
Editor: Inggried Dwi
Wedhaswary
https://nasional.kompas.com/read/201...-bupati-bekasi
Hukum kepada Bupati Bekasi
Selasa, 16 Oktober 2018 | 11:36
WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -
Partai Golkar belum
memberikan bantuan hukum
kepada Bupati Bekasi Neneng
Hasanah Yasin, yang ditangkap
dan ditetapkan sebagai
tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Bantuan hukum belum
diberikan karena Ketua DPD
Golkar Bekasi itu belum
memintanya.
"Sejauh ini belum ada
permintaan bantuan hukum ke
Partai Golkar," kata Ketua DPP
Partai Golkar Ace Hasan
Syadzily kepada Kompas.com,
Selasa (16/10/2018).
Menurut Ace, saat ini Golkar
sudah memberikan sanksi
dengan menonaktifkan
Neneng dari keanggotaan
partai.
Baca juga: Mendagri Prihatin
Bupati Bekasi Ditangkap KPK
Meski demikian, Golkar tetap
akan memberikan bantuan
hukum kepada Neneng jika
diminta.
Neneng tak langsung dipecat
karena Golkar menjunjung asas
praduga tak bersalah dan
menunggu putusan pengadilan
yang berkekuatan hukum
tetap.
"Pemecatan dari kader setelah
terbukti," kata Ace.
KPK menangkap dan
menetapkan Neneng sebagai
tersangka, Senin (15/10/2018).
Neneng diduga menerima
suap terkait proyek perizinan
proyek pembangunan Meikarta
di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
Baca juga: Golkar
Nonaktifkan Bupati Bekasi
dari Keanggotaan Partai
"Setelah pemeriksaan dan
gelar perkara, disimpulkan
adanya dugaan korupsi
pemberian hadiah atau janji
pada bupati dan kawan-kawan
terkait izin Meikarta," ujar Wakil
Ketua KPK Laode Muhammad
Syarif.
Neneng diduga dijanjikan uang
Rp 13 miliar oleh pengembang
Lippo Group.
Hingga saat ini, menurut Syarif,
baru terjadi penyerahan Rp 7
miliar melalui sejumlah pejabat
di Pemkab Bekasi.
Penulis: Ihsanuddin
Editor: Inggried Dwi
Wedhaswary
https://nasional.kompas.com/read/201...-bupati-bekasi
0
434
2


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan