- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nilai Aset Negara Naik Menjadi Rp5.728 Triliun!


TS
sukhoivsf22
Nilai Aset Negara Naik Menjadi Rp5.728 Triliun!
Nilai Aset Negara Naik
Menjadi Rp5.728 Triliun!
Pemerintah menghitung ulang
aset negara dua tahun terakhir.
22 Oktober 2018
Jakarta, IDN Times -
Pemerintah menghitung ulang
nilai barang milik negara (BMN).
Hasil revaluasi BMN pada
2017-2018 meningkat.
Nilai BMN meningkat menjadi
Rp5.728,49 triliun dibandingkan
nilai BMN pada satu dekade
yang lalu.
1. Awalnya, nilai aset negara
hanya Rp1.538 triliun
Seperti dikutip dari situs
Antara, Senin (22/10), nilai aset
negara itu naik sebesar
Rp4.190,31 triliun, dari
sebelumnya Rp1.538,18 triliun.
"Sekarang nilai BMN sesudah
dilakukan penilaian kembali,
menjadi RpRp5.728,49 triliun,"
kata Menteri Keuangan Sri
Mulyani dalam acara Entry
meeting Pemeriksaan atas
Penilaian Kembali Barang Milik
Negara Tahun 2017-2018 di
Jakarta.
Revaluasi BMN dilakukan oleh
Kementerian Keuangan,
melalui Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN)
bersama-sama kementerian/
lembaga. Terakhir, pemerintah
menghitung nilai aset pada 10
tahun silam dan terhadap BMN
yang diperoleh sebelum 31
Desember 2015.
2. Penghitungan aset negara
ini berlangsung dua tahun
sejak 2017
Program revaluasi BMN
tersebut berlangsung selama
dua tahun (2017-2018). Dalam
kurun waktu tersebut,
Pemerintah melakukan
penilaian terhadap 934.409
jenis BMN.
Adapun aset yang dinilai
selama dua tahun itu berupa
108.524 bidang tanah, 434.801
gedung dan bangunan, serta
391.084 jalan, irigasi dan
jaringan yang diperoleh sampai
dengan 31 Desember 2015.
"Sebagai bentuk akuntabilitas,
telah kami sampaikan kepada
Ketua BPK pada 15 Oktober
2018," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, BPK akan
memeriksa secara rinci aset-
aset milik negara tersebut.
"Pemeriksaan BPK atas
penilaian kembali BMN ini
sangat penting agar nilai
revaluasinya valid, akuntabel,
dan dapat
dipertanggungjawabkan,"
imbuhnya.
3. BPK apresiasi penghitungan
kembali Barang Milik Negara BPK sendiri mengapresiasi
upaya pemerintah yang menilai
kembali atau revaluasi BMN
dalam dua tahun terakhir. Wakil
Ketua BPK Bahrullah Akbar
mengatakan, penghitungan
BMN merupakan bagian dari
Perpres 75/2017 tentang
Penilaian Kembali BMN dan
Daerah.
"Perpres itu tindak lanjut hasil
rapat dengan menteri
keuangan yang meminta agar
pemerintah revaluasi BMN
yang digunakan kembali
sebagai untuk underlying surat
berharga syariah negara," kata
Bahrullah di acara yang sama.
4. Revaluasi ini penting untuk
penilaian aset yang akuntabel
Penilaian kembali BMN
tersebut, kata Bahrullah,
penting untuk mewujudkan
penilaian aset negara yang
akuntabel dan sesuai dengan
nilai kewajaran. Pemeriksaan
BPK atas penilaian kembali
BMN nantinya akan berdampak
signifikan terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) 2018.
"Kami sudah memberikan
dukungan kepada menteri
keuangan. BPK menyampaikan
penilaian kembali BMN ini agar
dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku secara nasional
sesuai prinsip akuntansi," ujar
Bahrullah.
5. Neraca keuangan dan aset
negara pertama kali disusun
tahun 2004
Pemerintah mulai menyusun
neraca keuangan dan aset
negara untuk pertama kalinya
pada 2004. Hal itu sejalan
dengan terbentuknya Undang-
Undang Keuangan Negara dan
Perbendaharaan Negara.
Saat itu, nilai aset yang
disajikan saat itu hanya
sebesar Rp229 triliun. Penilaian
kembali tahun 2017-2018
dimulai pada saat
perancangan pada 29 Agustus
2017. Penilaian ini dilaksanakan
selesai pada 12 Oktober 2018,
termasuk objek penilaian
kembali di Nusa Tenggara
Barat yang terkena dampak
gempa.
https://www.idntimes.com/business/ec...rp5728-triliun
Menjadi Rp5.728 Triliun!
Pemerintah menghitung ulang
aset negara dua tahun terakhir.
22 Oktober 2018
Jakarta, IDN Times -
Pemerintah menghitung ulang
nilai barang milik negara (BMN).
Hasil revaluasi BMN pada
2017-2018 meningkat.
Nilai BMN meningkat menjadi
Rp5.728,49 triliun dibandingkan
nilai BMN pada satu dekade
yang lalu.
1. Awalnya, nilai aset negara
hanya Rp1.538 triliun
Seperti dikutip dari situs
Antara, Senin (22/10), nilai aset
negara itu naik sebesar
Rp4.190,31 triliun, dari
sebelumnya Rp1.538,18 triliun.
"Sekarang nilai BMN sesudah
dilakukan penilaian kembali,
menjadi RpRp5.728,49 triliun,"
kata Menteri Keuangan Sri
Mulyani dalam acara Entry
meeting Pemeriksaan atas
Penilaian Kembali Barang Milik
Negara Tahun 2017-2018 di
Jakarta.
Revaluasi BMN dilakukan oleh
Kementerian Keuangan,
melalui Direktorat Jenderal
Kekayaan Negara (DJKN)
bersama-sama kementerian/
lembaga. Terakhir, pemerintah
menghitung nilai aset pada 10
tahun silam dan terhadap BMN
yang diperoleh sebelum 31
Desember 2015.
2. Penghitungan aset negara
ini berlangsung dua tahun
sejak 2017
Program revaluasi BMN
tersebut berlangsung selama
dua tahun (2017-2018). Dalam
kurun waktu tersebut,
Pemerintah melakukan
penilaian terhadap 934.409
jenis BMN.
Adapun aset yang dinilai
selama dua tahun itu berupa
108.524 bidang tanah, 434.801
gedung dan bangunan, serta
391.084 jalan, irigasi dan
jaringan yang diperoleh sampai
dengan 31 Desember 2015.
"Sebagai bentuk akuntabilitas,
telah kami sampaikan kepada
Ketua BPK pada 15 Oktober
2018," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, BPK akan
memeriksa secara rinci aset-
aset milik negara tersebut.
"Pemeriksaan BPK atas
penilaian kembali BMN ini
sangat penting agar nilai
revaluasinya valid, akuntabel,
dan dapat
dipertanggungjawabkan,"
imbuhnya.
3. BPK apresiasi penghitungan
kembali Barang Milik Negara BPK sendiri mengapresiasi
upaya pemerintah yang menilai
kembali atau revaluasi BMN
dalam dua tahun terakhir. Wakil
Ketua BPK Bahrullah Akbar
mengatakan, penghitungan
BMN merupakan bagian dari
Perpres 75/2017 tentang
Penilaian Kembali BMN dan
Daerah.
"Perpres itu tindak lanjut hasil
rapat dengan menteri
keuangan yang meminta agar
pemerintah revaluasi BMN
yang digunakan kembali
sebagai untuk underlying surat
berharga syariah negara," kata
Bahrullah di acara yang sama.
4. Revaluasi ini penting untuk
penilaian aset yang akuntabel
Penilaian kembali BMN
tersebut, kata Bahrullah,
penting untuk mewujudkan
penilaian aset negara yang
akuntabel dan sesuai dengan
nilai kewajaran. Pemeriksaan
BPK atas penilaian kembali
BMN nantinya akan berdampak
signifikan terhadap Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) 2018.
"Kami sudah memberikan
dukungan kepada menteri
keuangan. BPK menyampaikan
penilaian kembali BMN ini agar
dilaksanakan sesuai ketentuan
yang berlaku secara nasional
sesuai prinsip akuntansi," ujar
Bahrullah.
5. Neraca keuangan dan aset
negara pertama kali disusun
tahun 2004
Pemerintah mulai menyusun
neraca keuangan dan aset
negara untuk pertama kalinya
pada 2004. Hal itu sejalan
dengan terbentuknya Undang-
Undang Keuangan Negara dan
Perbendaharaan Negara.
Saat itu, nilai aset yang
disajikan saat itu hanya
sebesar Rp229 triliun. Penilaian
kembali tahun 2017-2018
dimulai pada saat
perancangan pada 29 Agustus
2017. Penilaian ini dilaksanakan
selesai pada 12 Oktober 2018,
termasuk objek penilaian
kembali di Nusa Tenggara
Barat yang terkena dampak
gempa.
https://www.idntimes.com/business/ec...rp5728-triliun
0
1.4K
34


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan