Kaskus

News

anus.buswedanAvatar border
TS
anus.buswedan
Akomodir PKL Berjualan di Beberapa Trotoar, Anies Diminta Kaji Ulang
Akomodir PKL Berjualan di Beberapa Trotoar, Anies Diminta Kaji Ulang
PKL berjualan di atas trotoar di Jalan Setiabudi Tengah. (Gobang Mahardhika/JawaPos.com)

JawaPos.com - Kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang memfasilitasi PKL berjualan di berbagai trotoar disayangkan oleh sejumlah pihak. Salah satu yang menjadi sorotan yakni trotoar yang ada di kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.

Politisi Partai Solidaritas Indonesia Andi Anggana menilai, apa yang dilakukan Pemprov DKI untuk memfasilitasi PKL berada di trotoar justru menambah masalah baru. Pasalnya pemakaian tempat itu mengorbankan hak pejalan kaki di trotoar.

Dia juga menyesalkan kebijakan yang dilakukan Pemprov DKI. Sehingga meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut. Sehingga tidak mengorbankan salah satu pihak dalam menyelesaikan masalah.

"Mengakomodir PKL tentu tidak salah. Tapi mengorbankan hak pihak lain untuk mengakomodir yang lainnya adalah sebuah kekeliruan. Akomodir PKL di tempat khusus kan bisa,” kata Andi, Rabu (24/10).

Di kawasan Setiabudi, Andi mencatat PKL yang difasilitasi oleh Pemprov DKI berjualan di trotoar ada di Jalan Kuningan Madya, Jalan Setiabudi Tengah, dan Jalan Halimun. Bahkan di salah satu jalan itu sudah mulai di bangun proyek PKL.

“PKL harus ada tempat khusus. Pemprov mesti menyediakannya. Bukan di trotoar tempat pejalan kaki hilir mudik. Ini bukan penyelesaian namanya,” kritiknya.

Menurut pria lulusan FISIP UIN Jakarta ini, lebar ideal trotoar yang semestinya adalah 1,5 meter yang juga harus dilengkapi ubin pemandu disabilitas. Dengan dibangunnya proyek PKL itu di trotoar, hanya menyisakan lebar 0,5 meter untuk pejalan kaki.

“Jelas ini tidak sesuai. Bahkan menyusahkan kawan-kawan kita yang disabilitas,” ujarnya.

Jubir PSI DKI Jakarta ini merujuk sejumlah peraturan terkait hal itu. Diantaranya adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Pasal 131 dan 132 di mana intinya pejalan kaki berhak menggunakan fasilitas trotoar yang sesuai.

“Juga ada Perda Nomor 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum Pasal 25 tentang larangan jualan di trotoar juga. Apa tidak dikaji matang?” katanya.

https://www.jawapos.com/jpg-today/24...nta-kaji-ulang

Hahaha si guoblok jadi gaberner gk tau fungsi trotoar sesuai uu/perda.
Prestasi bikin rumah,taman,lap.kerja,macet,banjr, 0 besar.. merusak aja taunya!

Dari trit sebelah

Akomodir PKL Berjualan di Beberapa Trotoar, Anies Diminta Kaji Ulang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan melegalkan trotoar untuk pedagang kaki lima (PKL) berjualan di wilayah Kuningan Madya, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (24/10/2018)
Diubah oleh anus.buswedan 24-10-2018 18:26
1
1.6K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan