- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
RI Negosiasikan Aturan Pajak yang Manjakan Singapur


TS
sukhoivsf22
RI Negosiasikan Aturan Pajak yang Manjakan Singapur
RI Negosiasikan Aturan Pajak
yang Manjakan Singapura

reuters/willy kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia -
Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Robert
Pakpahan menyatakan
pemerintah sedang
menegosiasikan tax treaty yang
diberikan kepada Singapura.
Seperti diketahui, kebijakan itu
yang membuat investor asing
menikmati keuntungan berupa
bebas pajak atas penghasilan
berupa bunga.
"Lagi negosiasi dengan
Singapura. Ini kan kesepakatan
antar dua negara mengenai
perpajakan dalam hal transaksi
cross border (lintas negara).
Misalnya pemilik uang dari
Singapura taruh uang di dalam
negeri. Uangnya kan dari sana,
penghasilan dari sini, haknya
siapa, bagaimana membagi, ini
lagi dinegosiasikan berapa
ujungnya nanti," ujar Robert di
Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Robert mengakui memang ada
sejumlah aturan yang membuat
investor asing tidak kenakan
pajak atau pajak nol persen. Ada
juga transaksi investor asing yang
dikenakan pajak 10%. "Untuk
negosiasi ini lead policy di BKF
(Badan Kebijakan Fiskal),"
ungkapnya.
Asal tahu saja, tax treaty
merupakan perjanjian perpajakan
antara dua negara yang dibuat
dalam rangka mengurangi
pengenaan pajak ganda
(double taxation) dan berbagai
usaha penghindaran pajak.
Indonesia dan Singapura
memiliki perjanjian tax treaty
yang sudah berlangsung selama
28 tahun. Salah satu bentuk tax
treaty ini ketika bank atau
sekuritas dari Singapura membeli
obligasi atau surat utang maka
tidak dikenakan pajak atas
penghasilan berupa bunga.
Adapun investor domestik
dikenakan pajak penghasilan
bunga obligasi hingga 15%.
Seorang pejabat pemerintahan
menilai, aturan itu menjadi celah
bagi para pencari keuntungan
dengan membeli obligasi dalam
negeri dengan menggunakan
bank asal Singapura.
Investor yang membeli obligasi
rupiah Indonesia melalui bank
atau broker Singapura sudah
pasti menggunakan dolar AS.
Bank atau broker tersebut akan
menukarkan dalam bentuk rupiah
untuk membeli SBN dalam negeri.
Namun ketika guncangan terjadi,
investor pasti melepas
kepemilikan SBN-nya dan sudah
pasti menukarkannya ke dolar AS
kembali. Hal itu membuat dolar
menjadi kurang pasokan di pasar
domestik dan menekan rupiah.
Ministry of Finance (Kementerian
Keuangan) Singapura
membantah kebijakan itu
memanjakan Singapura .
Alasannya, kebijakan ini
mengandung asas resiprokal, di
mana penduduk Indonesia
dibebaskan dari pajak Singapura
atas pendapatan bunga yang
berasal dari obligasi pemerintah
Singapura dan hanya dikenakan
pajak di Indonesia.
(roy/wed)
https://www.cnbcindonesia.com/market...akan-singapura
yang Manjakan Singapura

reuters/willy kurniawan
Jakarta, CNBC Indonesia -
Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Robert
Pakpahan menyatakan
pemerintah sedang
menegosiasikan tax treaty yang
diberikan kepada Singapura.
Seperti diketahui, kebijakan itu
yang membuat investor asing
menikmati keuntungan berupa
bebas pajak atas penghasilan
berupa bunga.
"Lagi negosiasi dengan
Singapura. Ini kan kesepakatan
antar dua negara mengenai
perpajakan dalam hal transaksi
cross border (lintas negara).
Misalnya pemilik uang dari
Singapura taruh uang di dalam
negeri. Uangnya kan dari sana,
penghasilan dari sini, haknya
siapa, bagaimana membagi, ini
lagi dinegosiasikan berapa
ujungnya nanti," ujar Robert di
Jakarta, Kamis (18/10/2018).
Robert mengakui memang ada
sejumlah aturan yang membuat
investor asing tidak kenakan
pajak atau pajak nol persen. Ada
juga transaksi investor asing yang
dikenakan pajak 10%. "Untuk
negosiasi ini lead policy di BKF
(Badan Kebijakan Fiskal),"
ungkapnya.
Asal tahu saja, tax treaty
merupakan perjanjian perpajakan
antara dua negara yang dibuat
dalam rangka mengurangi
pengenaan pajak ganda
(double taxation) dan berbagai
usaha penghindaran pajak.
Indonesia dan Singapura
memiliki perjanjian tax treaty
yang sudah berlangsung selama
28 tahun. Salah satu bentuk tax
treaty ini ketika bank atau
sekuritas dari Singapura membeli
obligasi atau surat utang maka
tidak dikenakan pajak atas
penghasilan berupa bunga.
Adapun investor domestik
dikenakan pajak penghasilan
bunga obligasi hingga 15%.
Seorang pejabat pemerintahan
menilai, aturan itu menjadi celah
bagi para pencari keuntungan
dengan membeli obligasi dalam
negeri dengan menggunakan
bank asal Singapura.
Investor yang membeli obligasi
rupiah Indonesia melalui bank
atau broker Singapura sudah
pasti menggunakan dolar AS.
Bank atau broker tersebut akan
menukarkan dalam bentuk rupiah
untuk membeli SBN dalam negeri.
Namun ketika guncangan terjadi,
investor pasti melepas
kepemilikan SBN-nya dan sudah
pasti menukarkannya ke dolar AS
kembali. Hal itu membuat dolar
menjadi kurang pasokan di pasar
domestik dan menekan rupiah.
Ministry of Finance (Kementerian
Keuangan) Singapura
membantah kebijakan itu
memanjakan Singapura .
Alasannya, kebijakan ini
mengandung asas resiprokal, di
mana penduduk Indonesia
dibebaskan dari pajak Singapura
atas pendapatan bunga yang
berasal dari obligasi pemerintah
Singapura dan hanya dikenakan
pajak di Indonesia.
(roy/wed)
https://www.cnbcindonesia.com/market...akan-singapura
0
964
10


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan