Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Menanti UU JPH
Menanti UU JPH
Monday, 22 Oct 2018 | 14:14 WIB

Menanti UU JPH
Direktur Eksekutif Indonesia
Halal Watch Ikhsan Abdullah
(kiri) didampingi para pejabat
terkait memberikan
paparannya ke kantor Harian
Republika, Jakarta, Jumat (19/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --
Direktur Eksekutif Indonesia
Halal Watch, Ikhsan Abdullah
mengatakan, pengesahan
undang-undang nomor 33
tahun 2014 tentang jaminan
produk halal (JPH) sudah
sangat mendesak. Menurut
dia, masa peralihan antara Lembaga Pengkajian Pangan,
Obat-obatan, dan Kosmetika
Majelis Ulama Indonesia
(LPPOM MUI) dengan Badan
Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) dapat
menjadi celah bagi produsen
asing untuk membebaskan diri
dari kewajiban sertifikasi halal.
Dengan menyegerakan
pengesahan UU JPH, lanjut
Ikhsan, pemerintah secara
tidak langsung dapat
membendung masuknya
produk impor ke dalam negeri.
Selain itu, Ikhsan juga
menggangggap UU JPH dapat
menjadi instrumen yang
menguatkan rupiah terhadap
dolar, mengingat semakin
menurunnya nilai tukar rupiah.

“Dibentuknya BPJPH sebelum
sahnya PP JPH menjadikan
masa transisi yang rentan
dimanfaatkan produsen nakal,”
kata Ikhsan saat mengunjungi
Republika, Jumat (19/10).
Dia juga menyarankan, LPPOM
MUI dapat tetap menjalankan
tugasnya hingga BPJPH mulai
difungsikan. Hal ini dilakukan
untuk menghalau keraguan
produsen yang ingin
mengajukan permohonan
sertifikasi halal.

Ikhsan juga mendesak
pemerintah untuk segera
mengeluarkan Peraturan
Presiden (Perpres) atau mengamandemen pasal 65 UU
JPH sebagai Peraturan
Pelaksana, jika memang
pengesahan PP JPH belum
dapat terealisasi dalam jangka
waktu dekat. Dia juga
menekankan, bahwa jaminan
kehalalan suatu produk adalah
hak setiap masyarakat,khususnya masyarakat Muslim.

“Halal itu hak masyarakat dan
itu jelas menjadi kewajiban dan
tanggung jawab negara,”
katanya.

Dia meyakini, dengan
mengubah sistem sertifikasi
halal dari sukarela (voluntary)
menjadi wajib (mandaroty)
dapat membawa pengaruh
pada perkembangan jaminan
produk halal di Indonesia.

“Dengan mewajibkan
sertifikasi halal, maka setiap
produsen mau tidak mau harus
mencantumkan sertfikat halal
pada setiap produk mereka,”
lanjut dia.

Wakil Direktur LPPOM MUI
Osmena Gunawan juga
mengaku sangat
menyayangkan sikap
pemerintah yang tidak peduli
dengan program penggarapan
produk halal yang selama ini
diperjuangkan LPPOM MUI
sendiri. “Kami sebenarnya malu dengan negara lain, padahal
kita pionirnya (Jaminan Produk
Halal), tapi malah kita yang
tertinggal dengan negara
minoritas Muslim, negara saya
kira juga tidak care dengan
program ini,” kata Osmena
saat mengunjungi Republika,
Jumat (19/10).

Padahal, lanjut dia, selama ini
LPPOM MUI telah dipercaya
dan diyakini oleh banyak
negara untuk meneliti kehalalan produk, mengingat
LPPOM MUI telah memenuhi
standar ISO 17065 yang
merupakan Penilaian Kesesuaian – Persyaratan
Akreditasi Lembaga Sertifikasi
Produk, Barang dan Jasa yang
diakui dunia.

Dia juga mengaku, masih
meragukan keseriusan
pemerintah dalam mengurus
program penegakkan produk
halal, mengingat belum rangkumnya Peraturan
Pemerintah Jaminan Produk
Halal (PP JPH) meski telah
mangkir bertahun-tahun. Dia
juga menganggap,
dibentuknya Badan
Penyelenggara Jaminan
Produk Halal (BPJPH) masih
belum dapat menjamin
apapun.

“PP JPH sampai saat ini belum
juga disahkan padahal
batasnya 2019. Adanya BPJPH
dan rencana pendirian LPH di
kampus-kampus juga sampai
saat ini masih belum ada
kejelasan,” ujar dia.

Rep: Dea Alvi Soraya / Red:
Agus Yulianto

https://m.republika.co.id/berita/dun...menanti-uu-jph
0
477
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan