- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu: Debat Capres-Cawapres Tak Boleh Digelar di Kampus


TS
valkyr7
Bawaslu: Debat Capres-Cawapres Tak Boleh Digelar di Kampus
Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Ratna Dewi Pettalolo menyebut, debat kandidat calon presiden dan calon wakil presiden tidak boleh dilaksanakan di kampus. Hal itu lantaran debat kandidat merupakan bagian dari kampanye. Dalam debat, pasangan capres-cawapres akan menyampaikan visi dan misi program. Sementara Undang-Undang Pemilu menyebutkan, kampanye dilarang dilaksanakan di lembaga pendidikan. "Kalau dari tempat, ya enggak boleh. Dalam debat kan pasti kampanye, pasti sampaikan visi misi program," kata Ratna saat dihubungi, Senin (22/10/2018). Ratna menyebut, sebagai penyelenggara debat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus tunduk pada peraturan.
Selama Undang-Undang Pemilu mengatakan debat kandidat capres-cawapres tidak boleh digelar di lembaga pendidikan, maka penyelenggara harus melaksanakan peraturan. Sementara itu, jika debat diinisiasi oleh kampus dengan seizin KPU, Ratna mengatakan, pelaksanaannya tidak boleh di area kampus. Sebab, dalam hal ini, yang menjadi penekanan adalah tempat penyelenggaraannya. "Sebenarnya yang dilarang tempatnya, semua orang punya hak pilih. Kalau ada inisiatif dilakukan di luar kampus, tentu gugur larangan itu karena enggak (dilaksanakan) di kampus," jelas dia. Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan agar debat calon presiden dan wakil presiden tidak digelar di hotel, seperti pada periode sebelumnya.
Dahnil mengusulkan agar debat capres dan cawapres digelar di kampus. Menurut Dahnil, debat dapat diikuti oleh akademisi dan mahasiswa terpilih yang bebas berdialog dan menguliti semua visi-misi kandidat. Menurut dia, mahasiswa bisa menjadi panelis debat. Selain itu, menurut Dahnil, acara debat capres dan cawapres sebaiknya tidak perlu menghadirkan para pendukung. Menurut dia, usulan tersebut membuat penyelenggaraan debat lebih ekonomis dan efisien. Masyarakat dan para pendukung dapat menyaksikan debat tersebut melalui siaran langsung televisi nasional.
SUMBER
Selama Undang-Undang Pemilu mengatakan debat kandidat capres-cawapres tidak boleh digelar di lembaga pendidikan, maka penyelenggara harus melaksanakan peraturan. Sementara itu, jika debat diinisiasi oleh kampus dengan seizin KPU, Ratna mengatakan, pelaksanaannya tidak boleh di area kampus. Sebab, dalam hal ini, yang menjadi penekanan adalah tempat penyelenggaraannya. "Sebenarnya yang dilarang tempatnya, semua orang punya hak pilih. Kalau ada inisiatif dilakukan di luar kampus, tentu gugur larangan itu karena enggak (dilaksanakan) di kampus," jelas dia. Sebelumnya, Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Dahnil Anzar Simanjuntak, mengusulkan agar debat calon presiden dan wakil presiden tidak digelar di hotel, seperti pada periode sebelumnya.
Dahnil mengusulkan agar debat capres dan cawapres digelar di kampus. Menurut Dahnil, debat dapat diikuti oleh akademisi dan mahasiswa terpilih yang bebas berdialog dan menguliti semua visi-misi kandidat. Menurut dia, mahasiswa bisa menjadi panelis debat. Selain itu, menurut Dahnil, acara debat capres dan cawapres sebaiknya tidak perlu menghadirkan para pendukung. Menurut dia, usulan tersebut membuat penyelenggaraan debat lebih ekonomis dan efisien. Masyarakat dan para pendukung dapat menyaksikan debat tersebut melalui siaran langsung televisi nasional.
SUMBER
Diubah oleh kaskus.infoforum 22-10-2018 17:54
0
1K
5


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan