- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Gerindra Klaim Perjuangkan Dana Kelurahan Sejak 2015


TS
namima
Gerindra Klaim Perjuangkan Dana Kelurahan Sejak 2015
Quote:

Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengklaim telah memperjuangkan dana Kelurahan sejak 2015, ketika dana desa mulai dikucurkan. Kala itu, kata Riza, banyak aparat kelurahan yang cemburu karena tidak memperoleh dana seperti desa.
Pemberian dana desa berpedoman pada UU No 6 tahun 2014 tentang Desa dan mulai dikucurkan pada 2015 dengan berlandaskan PP No tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Orang kan ngiri dong. Kepala desa dapat uang tapi lurah enggak dapat padahal levelnya sama," tutur Riza saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (22/10).
Riza mengklaim Gerindra sudah mendengar keluhan-keluhan tersebut di tingkat bawah sejak dana desa dikucurkan. Dia mengatakan suara sumbang itu didengar oleh kepala-kepala daerah kader Gerindra.
Kemudian, kata Riza, fraksi partainya di parlemen menyuarakan keluhan itu kepada pemerintah. Hal itu dilakukan atas komando dari Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.
Riza mengatakan Prabowo berprinsip bahwa pembangunan mesti dimulai dari desa dan kelurahan yang mana merupakan lingkup pemerintahan paling bawah.
"Kami memang terus berjuang. Selain perjuangkan dana desa, waktu itu saya sebagai pimpinan Komisi II dan Asikin Solthan mengusulkan [dana kelurahan], tapi tidak digubris oleh pemerintah," kata Riza.
Presiden Jokowi kemudian berencana menganggarkan dana untuk kelurahan pada 2019 mendatang beberapa hari yang lalu. Mengenai hal itu, Riza menyebut wajar jika masyarakat curiga mengapa dana kelurahan baru akan diberikan di masa pilpres.
Menurutnya, masyarakat sudah cerdas dan bisa menerawang dugaan kepentingan politik dibalik kebijakan yang diterbitkan di masa pilpres.
"Kami mendukung. Sejak dulu kami perjuangkan pembangunan untuk desa dan kelurahan. Bahkan akan ditambah kalau Prabowo jadi presiden. Tapi kan kenapa baru sekarang pemerintah mengakomodir seperti itu? Wajar juga kalau Sandiaga bilang ada udang di balik batu," ucap Riza.
Riza lantas menyebut Jokowi tidak memiliki perencanaan yang baik. Dia berasumsi demikian bukan tanpa alasan.
Riza menjelaskan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah mengatakan pemerintah tidak akan memberikan dana kelurahan. Sri mengungkapkan hal tersebut usai konferensi pers Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2019 pada Agustus lalu.
"Dia menyatakan tidak ada dana kelurahan," kata Riza.
Namun, Jokowi justru berencana memberikan dana kelurahan pada 2019. Dengan kata lain, tidak sesuai dengan perencanaan APBN sebelumnya.
"Ini menunjukkan presiden tidak punya perencanaan yang baik. Sama juga ketika menaikkan harga premium, lalu diturunkan lagi beberapa jam kemudian," ucap Riza.
Jokowi berencana memberikan dana kelurahan di seluruh Indonesia tahun depan menjelang Pilpres 2019. Untuk itu, pemerintah pun bakal merevisi Peraturan Pemerintah no. 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan agar rencana itu bisa diimplementasikan.
Perihal motif, Jokowi menyebut banyak keluhan mengenai kelurahan yang tidak memperoleh dana seperti yang diterima desa. Atas dasar itu, Jokowi menjawab suara sumbang tersebut.
"Ya sudah tahun depan dapat," kata Jokowi.
Menurut Mendagri Tjahjo Kumolo, pemberian dana kelurahan bertujuan untuk pemerataan pembangunan. Namun dia tidak merinci berapa nominal dana yang akan diberikan. Pemerintah masih melakukan penghitungan sesuai klasifikasi tipe serta kondisi kelurahan di seluruh Indonesia.
Intinya alokasi dana kelurahan semata-mata diarahkan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," ujar Tjahjo lewat siaran pers Pusat Penerangan Kemendagri.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko juga turut meyakinkan publik bahwa dana kelurahan tidak bermuatan politis untuk kepentingan pilpres. Dia justru seolah risih ketika kebijakan pemerintah kerap dikaitkan dengan kepentingan elektoral Jokowi selaku capres petahana.
"Semua apa sih enggak dianggap politik,"ujarMoeldoko.
(bmw/ugo)
https://m.cnnindonesia.com/nasional/20181022111350-32-340346/gerindra-klaim-perjuangkan-dana-kelurahan-sejak-2015
Lain orang lain suara
Quote:
Ketua Gerindra: Dana Kelurahan Tak Miliki Dasar Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro mengatakan, dana kelurahan tidak memiliki dasar hukum.
"Dana kelurahan itu tidak ada nomenklaturnya, tidak ada dasar hukumnya," kata Nizar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Menurut Nizar, yang memiliki nomenklatur dan dasar hukum adalah dana desa. Dia menjelaskan, dana desa dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu berjumlah 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten. "Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa? Karena UU kelurahan itu tidak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, filosofi memberikan dana desa itu supaya disparitas antara desa dengan kelurahan tidak terlalu jauh, seperti angka kemiskinan, buta huruf, pendidikan dan kesehatan. "Kalau sekarang pemerintah memberikan dana kelurahan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas. Multiplier effect-nya adalah untuk kepentingan politis," ujar Nizar.
Dia menambahkan, kalau memang dana kelurahan mau diberikan harusnya UU Desa dengan UU kelurahan itu dijadikan satu. "Tapi sekarang tidak ada nomenklatur untuk dana kelurahan itu," ungkap Nizar.
Dia membenarkan bahwa pemberian dana desa sudah diusulkan pemerintah kepada Banggar DPR. Namun, ujar Nizar, semua fraksi bisa saja melakukan penolakan terhadap usulan tersebut. "Sudah dibahas, tapi khusus Gerindra itu tidak ada nomenklaturnya dan regulasinya, tidak ada dasar hukumnya," katanya.
Nizar juga menjelaskan sesuai cetak biru rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2019, baik itu bidang hukum, politik, dana kelurahan tidak ada di dalamnya. "Kecuali dana desa. Kalau dana desa UU-nya jelas. Maka di situ konsekuensi dari UU itu pemerintah wajib memberikan dana desa," jelasnya.
Dia mengatakan, kalau untuk dana kelurahan nanti dibuatkan peraturan pemerintah (PP) juga tidak bisa. "Tidak ada cantolan UU-nya. Tidak bisa dong (PP), memang karena dana kelurahan itu UU-nya tidak ada," ungkap Nizar. (boy/jpnn)
https://m.jpnn.com/news/ketua-gerindra-dana-kelurahan-tak-miliki-dasar-hukum
jpnn.com, JAKARTA - Anggota Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Nizar Zahro mengatakan, dana kelurahan tidak memiliki dasar hukum.
"Dana kelurahan itu tidak ada nomenklaturnya, tidak ada dasar hukumnya," kata Nizar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (22/10).
Menurut Nizar, yang memiliki nomenklatur dan dasar hukum adalah dana desa. Dia menjelaskan, dana desa dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa itu berjumlah 10 persen dari jumlah dana perimbangan yang diberikan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten. "Kalau dana kelurahan itu dasarnya apa? Karena UU kelurahan itu tidak ada mewajibkan pemerintah untuk memberikan dana kelurahan," jelasnya.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini menjelaskan, filosofi memberikan dana desa itu supaya disparitas antara desa dengan kelurahan tidak terlalu jauh, seperti angka kemiskinan, buta huruf, pendidikan dan kesehatan. "Kalau sekarang pemerintah memberikan dana kelurahan, itu tujuannya secara regulasi tidak jelas. Multiplier effect-nya adalah untuk kepentingan politis," ujar Nizar.
Dia menambahkan, kalau memang dana kelurahan mau diberikan harusnya UU Desa dengan UU kelurahan itu dijadikan satu. "Tapi sekarang tidak ada nomenklatur untuk dana kelurahan itu," ungkap Nizar.
Dia membenarkan bahwa pemberian dana desa sudah diusulkan pemerintah kepada Banggar DPR. Namun, ujar Nizar, semua fraksi bisa saja melakukan penolakan terhadap usulan tersebut. "Sudah dibahas, tapi khusus Gerindra itu tidak ada nomenklaturnya dan regulasinya, tidak ada dasar hukumnya," katanya.
Nizar juga menjelaskan sesuai cetak biru rencana pembangunan jangka menengah (RPJMN) 2019, baik itu bidang hukum, politik, dana kelurahan tidak ada di dalamnya. "Kecuali dana desa. Kalau dana desa UU-nya jelas. Maka di situ konsekuensi dari UU itu pemerintah wajib memberikan dana desa," jelasnya.
Dia mengatakan, kalau untuk dana kelurahan nanti dibuatkan peraturan pemerintah (PP) juga tidak bisa. "Tidak ada cantolan UU-nya. Tidak bisa dong (PP), memang karena dana kelurahan itu UU-nya tidak ada," ungkap Nizar. (boy/jpnn)
https://m.jpnn.com/news/ketua-gerindra-dana-kelurahan-tak-miliki-dasar-hukum
Ya namanya jg politik..

1
1.1K
Kutip
19
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan