- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pajak Rumah Mewah Bakal Dihapus, Ini Alasannya


TS
sukhoivsf22
Pajak Rumah Mewah Bakal Dihapus, Ini Alasannya
Pajak Rumah Mewah Bakal
Dihapus, Ini Alasannya
Hendra Kusuma -
detikFinance

Ilustrasi/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah lewat
Kementerian Keuangan
tengah melakukan kajian
tentang penghapusan beberapa
komponen pajak pada setiap
transaksi rumah atau properti
mewah di Indonesia.
Kajian dilakukan oleh Badan
Kebijakan Fiskal (BKF) dan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen
Pajak). Kajian yang dilakukan
terkait dengan penghapusan
pajak penjualan atas barang
mewah (PPNBM) dan PPh 22.
Pemerintah juga memiliki
pertimbangan untuk menghapus
salah satu saja. Apa alasannya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan,
dan Humas Ditjen Pajak
Kementerian Keuangan Hestu
Yoga Saksama mengatakan,
alasan mendasar tentang
rencana penghapusan pajak
dalam transaksi rumah mewah
hanya untuk meningkatkan
transaksi sektor properti,
khususnya yang kelas mewah.
"Alasan utama tentunya adalah
untuk meningkatkan aktivitas
ekonomi di sektor properti,"
kata Hestu saat dihubungi
detikFinance, Jakarta, Jumat
(19/10/2018).
Baca juga: Rumah Rp 20
Miliar Bakal Bebas Pajak
Barang Mewah
Hestu melanjutkan, tingginya
tarif pajak PPNBM dan PPh 22
dalam setiap transaksi jual beli
properti mewah dinilai membuat
pengembang kesulitan
memasarkan produknya.
"Dengan struktur dan
pengenaan PPh 22 dan PPnBM
atas properti mewah,
pengembang sulit memasarkan
produk-produk tersebut," jelas
dia.
Menurut Hestu, dengan adanya
relaksasi pajak rumah mewah
diharapkan penjualannya bisa
meningkat dan memberikan
efek ganda (multiplier effect)
bagi perekonomian, mengingat
sektor properti bisa menyerap
banyak tenaga kerja.
"Dari sisi PPh 22, sebenarnya itu
pajak yang bisa dikreditkan, jadi
kalau itu dihilangkan pun, tidak
akan mengurangi PPh terutang
dari konsumen pembeli
properti," ungkap dia.
Baca juga: Sri Mulyani
Ikhlaskan Pajak Rp 154
Triliun di 2017
Dapat diketahui, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 35/PMK.010/2017, rumah
dan town house dari jenis non
strata title dengan harga jual
sebesar Rp 20 miliar atau lebih
dan apartemen, kondominium,
town house dari jenis strata title
dengan harga jual minimal Rp 10
miliar menjadi objek PPnBM
sebesar 20%.
Ada juga pajak yang dikenakan
PPh 22 yaitu rumah yang
menjadi obyek pajak ialah
penjualan atas rumah dengan
harga jual atau lebih dari Rp 5
miliar atau luas bangunan lebih
dari 400 meter persegi dan
apartemen dengan harga jual
lebih senilai Rp 5 miliar atau luas
bangunan di atas 150 meter
persegi.
Saat ini, kata Kepala BKF
Suahasil Nazara, pihaknya dan
Ditjen Pajak tengah mengkaji
untuk menghilangkan
pengenaan pajak atas rumah
mewah tersebut. Hanya saja,
dirinya mengaku penetapan
penghapusan pajak bisa kedua-
duanya atau salah satu saja.
"Kami membuka diskusi dengan
asosiasi properti perusahaan
dengan BKF dan DJP
untuk mendalami ini" ungkap dia.
https://m.detik.com/finance/properti...-ini-alasannya
Dihapus, Ini Alasannya
Hendra Kusuma -
detikFinance

Ilustrasi/Foto: Dikhy Sasra
Jakarta - Pemerintah lewat
Kementerian Keuangan
tengah melakukan kajian
tentang penghapusan beberapa
komponen pajak pada setiap
transaksi rumah atau properti
mewah di Indonesia.
Kajian dilakukan oleh Badan
Kebijakan Fiskal (BKF) dan
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen
Pajak). Kajian yang dilakukan
terkait dengan penghapusan
pajak penjualan atas barang
mewah (PPNBM) dan PPh 22.
Pemerintah juga memiliki
pertimbangan untuk menghapus
salah satu saja. Apa alasannya?
Direktur Penyuluhan, Pelayanan,
dan Humas Ditjen Pajak
Kementerian Keuangan Hestu
Yoga Saksama mengatakan,
alasan mendasar tentang
rencana penghapusan pajak
dalam transaksi rumah mewah
hanya untuk meningkatkan
transaksi sektor properti,
khususnya yang kelas mewah.
"Alasan utama tentunya adalah
untuk meningkatkan aktivitas
ekonomi di sektor properti,"
kata Hestu saat dihubungi
detikFinance, Jakarta, Jumat
(19/10/2018).
Baca juga: Rumah Rp 20
Miliar Bakal Bebas Pajak
Barang Mewah
Hestu melanjutkan, tingginya
tarif pajak PPNBM dan PPh 22
dalam setiap transaksi jual beli
properti mewah dinilai membuat
pengembang kesulitan
memasarkan produknya.
"Dengan struktur dan
pengenaan PPh 22 dan PPnBM
atas properti mewah,
pengembang sulit memasarkan
produk-produk tersebut," jelas
dia.
Menurut Hestu, dengan adanya
relaksasi pajak rumah mewah
diharapkan penjualannya bisa
meningkat dan memberikan
efek ganda (multiplier effect)
bagi perekonomian, mengingat
sektor properti bisa menyerap
banyak tenaga kerja.
"Dari sisi PPh 22, sebenarnya itu
pajak yang bisa dikreditkan, jadi
kalau itu dihilangkan pun, tidak
akan mengurangi PPh terutang
dari konsumen pembeli
properti," ungkap dia.
Baca juga: Sri Mulyani
Ikhlaskan Pajak Rp 154
Triliun di 2017
Dapat diketahui, berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 35/PMK.010/2017, rumah
dan town house dari jenis non
strata title dengan harga jual
sebesar Rp 20 miliar atau lebih
dan apartemen, kondominium,
town house dari jenis strata title
dengan harga jual minimal Rp 10
miliar menjadi objek PPnBM
sebesar 20%.
Ada juga pajak yang dikenakan
PPh 22 yaitu rumah yang
menjadi obyek pajak ialah
penjualan atas rumah dengan
harga jual atau lebih dari Rp 5
miliar atau luas bangunan lebih
dari 400 meter persegi dan
apartemen dengan harga jual
lebih senilai Rp 5 miliar atau luas
bangunan di atas 150 meter
persegi.
Saat ini, kata Kepala BKF
Suahasil Nazara, pihaknya dan
Ditjen Pajak tengah mengkaji
untuk menghilangkan
pengenaan pajak atas rumah
mewah tersebut. Hanya saja,
dirinya mengaku penetapan
penghapusan pajak bisa kedua-
duanya atau salah satu saja.
"Kami membuka diskusi dengan
asosiasi properti perusahaan
dengan BKF dan DJP
untuk mendalami ini" ungkap dia.
https://m.detik.com/finance/properti...-ini-alasannya
0
1.7K
16


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan