Kaskus

News

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Balada Pemilu Penghayat Kepercayaan
Balada Pemilu Penghayat Kepercayaan

Penganut aliran kepercayaan jangan hanya didekati jelang pemilu 
 20 Oktober 2018 , 13:36

Balada Pemilu Penghayat Kepercayaan

ILustrasi. Warga Baduy Luar mengantre untuk memberikan surat suaranya. ANTARA FOTO/ Nunung Purnomo.

JAKARTA – Sejak Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan uji materi terkait aturan pengosongan kolom aliran kepercayaan dalam kolom agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP), belum seluruhnya penghayat kepercayaan mendapatkan perlakuan sama khususnya saat mengurus Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau e-KTP.

Perlakuan berbeda masih ditemukan di lapangan saat penghayat kepercayaan mengajukan pembuatan KTP. Benturan memang kerap dihadapi penghayat kepercayaan hingga kini, terutama persoalan teknis pencantuman status kolom agama pada KTP dengan tanda setrip (-).

Persoalan inilah yang membuat penghayat kepercayaan keberatan. Ujung-ujungnya mereka yang telah mendapatkan pengakuan dari pemerintah itu tak bisa mengantongi KTP. 

Namun perlakuan berbeda dirasakan penganut kepercayaan menjelang pemilihan umum legislatif dan pemilihan presiden. Jamuan istimewa diberikan pada mereka. Pemerintah menjemput bola mendatangi tempat tinggal penganut aliran kepercayaan.

Penghayat kepercayaan seolah menjadi sosok penting yang perlu mendapat perhatian khusus. Keberadaan penghayat kepercayaan di daerah dicari-cari menjelang pemilu setiap musimnya. Mereka yang selama ini mendapatkan kesulitan mendapat KTP tiba-tiba ditelusuri hingga ke permukimannya. 

Tapi pencarian mereka bukan untuk mendapatkan kemudahan dalam mengurus KTP, melainkan diberikan formulir C-4 atau undangan untuk memilih. Kondisi ironis seperti ini diamati tokoh penghayat kepercayaan Sunda Wiwitan Dewi Kanti Setianingsih masih terjadi di daerah dan angkanya cukup tinggi. 

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), LSM yang konsen terhadap masyarakat adat penganut aliran kepercayaan pun melontarkan keluhan yang sama. AMAN mencatat sebanyak tiga juta anggotanya tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan presiden dan pemilihan calon legislatif pada Rabu, 17 April 2019.  

Musababnya karena terganjal KTP lantaran menghuni di kawasan hutan negara dengan status sengketa. Ada juga yang tidak punya KTP karena persoalan aliran kepercayaan yang belum bisa dicantumkan.

Sebanyak 1,6 dari 3 juta penghayat kepercayaan tercatat tidak masuk dalam DPT karena belum mengantongi KTP. Angka tersebut belum termasuk 5.000 lebih komunitas penganut kepercayaan lainnya yang tidak bergabung dengan AMAN dengan perkiraan jumlah populasi mencapai 70 juta jiwa. 

Balada Pemilu Penghayat Kepercayaan

Saat ini tercatat ada 2.373 komunitas adat yang tergabung dalam AMAN dengan jumlah populasi sekitar 18 juta Jiwa.

Pendidikan Politik
Pemahaman politik sangat diperlukan termasuk penganut aliran kepercayaan untuk berpartisipasi dalam praktik politik. Guna mendorong masyarakat sadar akan hak-hak konstitusinya, pemerintah idealnya menyelenggarakan pendidikan politik.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang memberi mandat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan pendidikan politik.

Pendidikan politik itu sendiri adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggung jawab setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. 

Proses pembelajaran ini menjadi hal penting demi mencerdaskan perilaku pemilih di tanah air, salah satunya bagi masyarakat adat dan penghayat kepercayaan, agar tidak terkecoh politik identitas yang dimainkan elite politik.

Namun meski diakui pendidikan politik belum dapat dinikmati semua kalangan, termasuk masyarakat adat dan penghayat kepercayaan yang paling tidak diuntungkan. Minimnya pendidikan politik dan tidak meratanya penyelenggaraan hak konstitusi, sejumlah penghayat kepercayaan seperti yang sengaja ditinggal dalam pesta demokrasi rakyat yang digelar selama lima tahunan itu. 

Hingga saat ini, dikatakan pemerintah kurang memperdulikan pendidikan politik bagi masyarakat adat. Imbasnya banyak masyarakat adat dan penghayat kepercayaan yang kebingungan dan tidak berpartisipasi dalam setiap kontestasi politik.

Kasubdit Pendidikan Etika dan Politik Dirjen Politik Dalam Negeri (Dirpoldagri) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Cahyo Ariawan mengaku belum menyiapkan pendidikan politik khusus untuk masyarakat adat atau penghayat kepercayaan di berbagai penjuru.

Cahyo mengatakan pihaknya masih mencari konsep yang tepat bagaimana pendekatan yang akan dibangun.

“Untuk masalah ini akan didiskusikan terlebih dahulu dengan stakeholder seperti Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag),” katanya.

Sebenarnya, kata Cahyo di Pemilu 2014, pendidikan politik untuk penghayat kepercayaan telah dilakukan di Badui, Provinsi Banten. Biasanya, Kemendagri dan stakeholder menggandeng organisasi-organisasi penghayat kepercayaan dan orang yang ditokohkan.

Lebih lanjut, sebagai bahan evaluasi, dikatakan Cahyo, peran-peran pemerintah daerah (Pemda) sangat dibutuhkan. Pemda setempat seharusnya kerap turun ke lapangan bukan hanya menjelang kontestasi politik saja.

“Kita sudah tegaskan. Intinya untuk menumbuhkan partisipasi pemilih dari setiap kalangan, dibutuhkan banyak pihak untuk pendekatannya,” tegas Cahyo.

Sejak Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 hingga saat ini, Kemendagri terus berupaya menyukseskan setiap kontestasi politik. Salah satu caranya dengan mengadakan pendidikan politik di setiap daerah untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

Balada Pemilu Penghayat Kepercayaan

“Jelang Pemilu 2019, Kemendagri masih melakukan sosialisasi pendidikan politik. Semuanya sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu,” tegas Cahyo kepada Validnews, Jumat (19/10).

Khusus untuk Pemilu 2019, Kemendagri dikatakan Cahyo memiliki dua fokus terkait pendidikan politik. Pertama, fokus Kemendagri yang menjadi sasaran untuk diberikan politik ialah kaum milenial. Pasalnya, diakui Cahyo mayoritas pemilih ketika ditelisik ialah mereka.

Selain milenial, Kemendagri juga fokus pada pendidikan politik di kalangan perempuan. Alasannya, keterwakilan 30% perempuan di parlemen dirasa perlu dipenuhi. “Kalau ini, pendidikan ke partai-partai. Sasarannya kader-kader perempuan,” tegasnya.

Semusim Sekali
Dewi Kanti Setianingsih mengungkapkan, hak penghayat kepercayaan di hadapan politik saat ini belum samalah seperti hak warga negara lainnya. Penghayat kepercayaan seperti yang dipersulit dalam mengurus administrasi yang berujung haknya sebagai warga negara untuk memilih lenyap. 

Kalau penghayat kepercayaan terus-menerus dipinggirkan karena persoalan administrasi semata, Dewi menilai akan terjadi kematian keperdataan. 

Hal ini kata Dewi yang mengutip Arif B Sidharta bahwa saat ini ada kematian keperdataan yang cukup serius kepada penganut agama leluhur. Ini adalah indikasi dari genosida budaya yang secara sistematik dilakukan.

“Karena keperdataannya secara pelan-pelan dimatikan, bagaimana ada kesinambungan antara regenerasi budaya itu. Jadi budaya itu jangan hanya dilihat seninya saja, tetapi juga hak spiritualnya yang bahkan merupakan dasar,” ungkap Dewi, Jumat (12/10).

Dewi juga menyoroti para pengambil kebijakan yang dinilai belum siap untuk menyelenggarakan kebhinekaan yang sesungguhnya. Sederhananya, pemangku kebijakan cenderung melakukan penyeragaman berdasarkan sudut pandang identitas mereka saja, tanpa tahu fakta sosial dan kebutuhan masyarakat.

Dewi menyayangkan hanya ada enam agama yang diakui negara. Paradigma pengambil kebijakan cenderung terjebak pada ideologi agama yang mereka anut. Sementara ribuan kepercayaan nusantara lainnya diseragamkan menjadi penghayat kepercayaan.

Balada Pemilu Penghayat Kepercayaan

Kalaupun diberi opsi, mereka hanya boleh memilih dari 187 kepercayaan yang secara resmi terdaftar dalam Direktorat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau justru memilih enam agama dominan tersebut.

Tidak sedikit Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) yang mengisi kolom agama di KTP milik penghayat kepercayaan dengan agama mayoritas. Karenanya, si penghayat kepercayaan harus memperbaiki dengan mengurus ulang karena kolom agama yang tertera tidak sesuai dengan keimanan yang dijalaninya.

Terkait dengan pendidikan politik, Dewi mengaku belum ada keseriusan pemerintah untuk benar-benar mencerdaskan mereka. Meski Dewi sedikit memuji pemerintahan Joko Widodo, yang disebutnya telah memberikan angin segar bagi masyarakat penganut kepercayaan Sunda Wiwitan, walau belum masuk pada ruang utama kemerdekaan itu sendiri.

Usai memuji era kepemimpinan Jokowi, Dewi bergeser mengkritik keras orang politik yang hanya mau memperhatikan kelompok minoritas itu saat butuh semata. Biasanya kehadiran orang politik di penganut aliran kepercayaan itu menjelang pemilihan. 

Euforia partisipasi politik hanya digembar-gemborkan menjelang pesta demokrasi. Bahkan Dewi berpendapat pendidikan politik belum sampai pada pemahaman yang betul-betul bisa secara utuh mengembalikan hak konstitusi.

“Masih tarik ulur karena para birokrat juga belum bisa mengelola kebhinekaan yang ada di indonesia. Politik identitas masih menjadi alat untuk mengadu kekuasaan,” kata Dewi.

Menariknya, pendekatan di musim politik sangat bertolak belakang dengan kondisi yang dihadapi selama ini. Kalau sehari-hari mereka dipersulit mengurus KTP karena masalah kepercayaan, di musim pemilihan tiba-tiba mereka mendapat hak suara.

Padahal, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mewajibkan KTP atau surat keterangan (suket) sebagai syarat wajib mengikuti pemilu. Ini artinya suara mereka sebenarnya dibutuhkan dalam politik karena mereka adalah warga negara. Mereka juga perlu tahu dan memilih siapa yang pantas dan tidak pantas memimpin.

Namun, yang Dewi pertanyakan adalah mengapa sulit sekali bagi negara untuk mengakomodasi hak mereka untuk sekadar mendapat KTP dan pengakuan administrasi.

“Harusnya seluruh kebhinekaan itu tinggal diakomodir, tanpa perlu diseragamkan. Sekarang politik penyeragaman masih terjadi,” tutur Dewi.

Guna meningkatkan kesadaran warga penghayat kepercayaan, Dewi mengatakan tokoh di komunitas adatnya telah memberikan pendidikan politik agar masing-masing individu melek politik. 

Pendidikan tersebut lebih ke arah penyadaran dengan memberi gambaran dan situasi terkini bagaimana hak konstitusi. Jadi masyarakat punya pilihan dan kesadaran bahwa hak memilih itu merupakan bagian dari hak konstitusi sebagai warga negara.

“Tetapi bukan sebagai sebuah instruksi. Kita membebaskan masyarakat adat untuk bisa menentukan sikap politis, tetapi tidak menjadi suara komunitas langsung. Ini untuk menghindari ketimpangan atau seolah-olah keberpihakan pada salah satu unsur,” katanya.

Komunitas adat Karuhun Sunda Wiwitan dikatakan Dewi terbuka jika didatangi orang-orang politik. Sesepuh adat yang menerima mereka akan memberikan amanat atas nama masyarakat dalam mekanisme tuntunan kearifan lokal, karakter pemimpin yang ideal itu seperti apa. 

Namun intinya, komunitas penghayat tidak akan mau dititipi keinginan partai politik (parpol) tertentu.

Balada Pemilu Penghayat Kepercayaan

Modal Sosial
Kondisi masyarakat Sunda Wiwitan yang tidak mau campur tangan dalam politik praktis bertolak belakang dengan masyarakat penghayat kepercayaan Meratus di Kalimantan Selatan.

Direktur Eksekutif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Adat (LPMA) Borneo Selatan Ijuliade mengatakan masyarakat penghayat kepercayaan Meratus telah banyak yang berkecimpung dalam politik.

Di Pileg 2019 misalnya, ada beberapa penghayat Meratus yang memutuskan menjadi caleg di tingkat kabupaten, provinsi dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Mereka tersebar di berbagai partai untuk terjun dalam politik demi menyuarakan aspirasi para penghayatnya.

Pria yang akrab disapa Ijul itu menilai keputusan beberapa masyarakat Meratus turun dalam kontestasi politik masih kurang tepat. Pasalnya, mereka belum dibekali pendidikan politik yang cukup. Pemerintah hampir tidak pernah menyentuh mereka, komunitas pun tidak fokus ke sana.

“Minim pengalaman pendampingan di masyarakat. Masih muda, mestinya belajar dulu agar dikenal konstituen dan masyarakat adatnya sendiri. Barulah kemudian beberapa tahun yang akan datang nyalon,” kata Ijul kepada Validnews, Kamis (11/10).

Idealnya, kata Ijul kalaupun pemerintah tidak memberi bimbingan politik kepada mereka, seharusnya mereka sendiri yang berinisiatif melakukannya. Toh mereka akan menjadi wakil rakyat yang memang dituntut keseriusan dan kreativitasnya.

Mereka bisa mendatangi balai-balai adat untuk tahu kondisi masyarakat. Ada modal sosial yang dibangun. Berangkat dari itu, mereka bisa merumuskan langkah-langkah apa yang harus dilakukan, termasuk melakukan kalkulasi suara, potensi daerah pemilihan (dapil), dan lain sebagainya.

Perhitungan dapil menjadi penting karena umumnya komunitas penghayat tidak lantas masuk dalam satu dapil, melainkan terbagi menjadi beberapa karena posisi administrasi kenegaraan, seperti kecamatan, kabupaten, dan lain-lain. 

Kalau perhitungan tidak matang, bisa-bisa mereka kalah telak. “Harus mempertimbangkan banyak hal, bukan karena euforia mudah jadi caleg. Ada kalkulasi yang mesti dipahami oleh teman-teman yang berpolitik,” ucapnya.

Walaupun sedikit khawatir dengan perwakilan Meratus yang turun ke politik, Ijul menaruh harap. Yang paling utama dari caleg Meratus adalah sumbangsih bagi komunitas. Sebab kalau tidak benar-benar berjiwa sosial dan mau memperjuangkan Meratus dengan segala kearifan lokalnya, maka tidak ada bedanya dengan caleg lain. 

“Itulah sebabnya kepedulian calon terhadap kondisi sosial menjadi modal yang sangat kuat,” terangnya.

Sementara untuk masyarakatnya sendiri, Ijul menuturkan mayoritas masyakarat sudah terdaftar dalam pemilu mendatang. Hanya saja tinggal dipikirkan kemauan mereka untuk datang ke TPS. 

Kata Ijul, di sinilah peran masyarakat yang sudah melek politik dibutuhkan, yaitu membantu mengawal mereka ke TPS. Pengawalan harus dilakukan karena kontribusi pemerintah menyelenggarakan pendidikan politik memang masih sangat minim.

“Bukan hanya untuk masyarakat adat, untuk masyarakat kota juga tidak terlihat. KPU pun demikian, mereka pikir sudah selesai hanya dengan iklan di televisi, menempel pamflet dan segala macam? Saya rasa tidak,” pungkas Ijul.

https://www.validnews.id/Balada--Pem...epercayaan-KOb

Sudah saatnya agama asli kita diakui resmi

0
905
5
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan