- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kolom Penghayat Kepercayaan Terganjal Aplikasi
TS
dewaagni
Kolom Penghayat Kepercayaan Terganjal Aplikasi
Kolom Penghayat Kepercayaan Terganjal Aplikasi
Kamis, 18 Oct 2018 21:40 | Editor : Perdana

SATU IDENTITAS: Pemohon KTP elektronik menjalani proses perekaman data. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
WONOGIRI – Meski Mahkamah Konstitusi telah mengetok palu penghayat kepercayaan bisa ditulis di kolom agama KTP sejak 2017, tapi sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada aplikasi untuk memasukan data itu di kolom KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sungkono mengatakan, baru pada kolom kartu keluarga (KK) saja yang sudah bisa dimasukan data penghayat kepercayaan. Itu pun sampai Oktober ini belum ada warga yang mengajukan pencantuman penghayat kepercayaan pada KK-nya.
"Seharusnya kan di KK dan KTP. Nah yang KTP ini belum ada aplikasinya, jadi belum bisa dimasukkan datanya," katanya, Rabu (17/10).
Menurut Sungkono, ada tiga aplikasi dalam KK untuk mengisi kolom agama. Yakni, aplikasi untuk agama yang sama dalam satu KK, aplikasi penghayat kepercayaan yang sama dalam satu KK, dan ada aplikasi untuk agama serta kepercayaan dalam satu KK.
Sedianya, dalam pencantuman penghayat kepercayaan ini pada KK dan KTP juga akan disertai aturan lain. Seperti pernikahan antarkepercayaan dan pembuatan aktanya. Namun, sampai saat ini belum ada aturan untuk itu.
"Untuk menikahkan juga akan diatur. Apakah sama seperti agama nonislam atau tidak kan belum tahu, belum ada aturan untuk itu," ungkapnya. (kwl/wa)
(rs/kwl/per/JPR)
https://radarsolo.jawapos.com/read/2...anjal-aplikasi
Mendingan kolom agama di ktp dihapus aja, nggak ada gunanya
Kamis, 18 Oct 2018 21:40 | Editor : Perdana

SATU IDENTITAS: Pemohon KTP elektronik menjalani proses perekaman data. (DAMIANUS BRAM/RADAR SOLO)
WONOGIRI – Meski Mahkamah Konstitusi telah mengetok palu penghayat kepercayaan bisa ditulis di kolom agama KTP sejak 2017, tapi sampai saat ini hal itu belum bisa dilakukan. Sebab, belum ada aplikasi untuk memasukan data itu di kolom KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Sungkono mengatakan, baru pada kolom kartu keluarga (KK) saja yang sudah bisa dimasukan data penghayat kepercayaan. Itu pun sampai Oktober ini belum ada warga yang mengajukan pencantuman penghayat kepercayaan pada KK-nya.
"Seharusnya kan di KK dan KTP. Nah yang KTP ini belum ada aplikasinya, jadi belum bisa dimasukkan datanya," katanya, Rabu (17/10).
Menurut Sungkono, ada tiga aplikasi dalam KK untuk mengisi kolom agama. Yakni, aplikasi untuk agama yang sama dalam satu KK, aplikasi penghayat kepercayaan yang sama dalam satu KK, dan ada aplikasi untuk agama serta kepercayaan dalam satu KK.
Sedianya, dalam pencantuman penghayat kepercayaan ini pada KK dan KTP juga akan disertai aturan lain. Seperti pernikahan antarkepercayaan dan pembuatan aktanya. Namun, sampai saat ini belum ada aturan untuk itu.
"Untuk menikahkan juga akan diatur. Apakah sama seperti agama nonislam atau tidak kan belum tahu, belum ada aturan untuk itu," ungkapnya. (kwl/wa)
(rs/kwl/per/JPR)
https://radarsolo.jawapos.com/read/2...anjal-aplikasi
Mendingan kolom agama di ktp dihapus aja, nggak ada gunanya
0
1.1K
16
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan