BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Peningkatan keamanan usai tindak vandalisme kereta bandara

Kereta api Railink melintas di samping proyek pembangunan Stasiun Layang Kereta Api Railink Medan Besar di kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (28/9/2018).
Setelah kereta komuter, giliran kereta bandara Jakarta-Soekarno Hatta jadi korban aksi vandalisme. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, mengatakan polisi sedang menyelidiki kasus ini meski belum menerima laporan apapun.

Penyelidikan dilakukan menyusul dua gerbong kereta bandara yang rusak oleh orang tak bertanggung jawab pada Rabu (10/10/2018) malam. Perusakan berupa coretan di dinding luar gerbong, persis peristiwa yang terjadi pada badan Mass Rapid Transportation (MRT) Jakarta, September lalu.

Kepala Humas PT Railink, Diah Suryandari, menduga aksi tersebut terjadi pada Rabu (10/10) sekitar pukul 21.11-21.47 WIB di depo Stasiun Manggarai.

"Dua rangkaian kereta ini diperkirakan dicoret-coret oleh pelaku pada saat antrean menunggu sinyal masuk di area Stasiun Manggarai," kata Diah dikutip Wartakota, Jumat (12/10).

Kebetulan, jalur keluar-masuk kereta di Stasiun Manggarai merupakan daerah terbuka yang bisa dimasuki siapa saja.

PT Railink pun tak menunggu lama untuk melakukan penelusuran guna mencari pelaku pada malam hari itu juga. Mereka pun memeriksa rekaman closed circuit television (CCTV) di lokasi kejadian untuk menelusuri sosok terduga pelaku.

Namun, PT Railink enggan membeberkan hasil pemeriksaan CCTV. Dalam waktu bersamaan, petugas PT Railink juga langsung membersihkan dua rangkaian tersebut.

Dua gerbong yang dicoret dengan tulisan besar "MST" berwarna ungu tersebut hanya dirusak pada bagian badan luarnya saja. Namun, bagian mesin dipastikan tak mengalami masalah. Pada Kamis (11/10) pagi, dua rangkaian tersebut pun bisa kembali beroperasi.

Hingga saat ini PT Railink sebagai operator kereta bandara belum berencana melaporkan hal ini ke polisi dan masih ditindaklanjuti secara internal. "Belum, kami belum ada rencana lapor polisi. Nanti kami lihat dulu perkembangannya," ujar Diah, dalam Viva.co.id, Jumat (12/10).

Untuk mencegah terjadi hal serupa, PT Railink pun melakukan beberapa upaya. Misalnya menggandeng komunitas pencinta kereta api seperti Railfans dan GM MarKA. Mereka berharap komunitas-komunitas tersebut dapat membantu menyebarkan semangat antivandalisme.

"Yuk, cegah vandalisme dengan tidak memviralkan foto-foto dan video hasil vandalisme," ajak Diah dalam lansiran detikcom, Jumat (12/10).

Selain itu, PT Railink terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk meningkatkan keamanan di sekitar stasiun.

Humas PT KAI (Persero) Agus Komarudin menjelaskan saat ini pihak pengelola kereta bandara telah melibatkan sejumlah pihak dalam meningkatkan pengawasan. Masing-masing Stasiun Manggarai, PT Railink, Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), dan Petugas Keamanan Dalam (PKD).

"Tentu dalam kejadian ini pastinya kita terus upaya tingkatkan pengawasan agar tidak terjadi vandalisme semacam ini," jelasnya saat dihubungi detikFinance, Jumat (12/10).

Saat ini juga, sudah ada peningkatan jumlah personel pengawas di stasiun. Dilengkapi dengan jajaran Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska), petugas Railink, Petugas Keamanan Dalam (PKD), serta pengawas stasiun.

Pengawasan tak sekadar menambah personel, tapi juga dengan memusatkan pengawasan di titik-titik yang kemungkinan rawan terhadap aksi vandalisme. Selain itu, petugas juga juga melakukan penyisiran area yang diduga menjadi lokasi perbuatan vandalisme.

"Termasuk penyisiran area terduga lokasi vandalisme di jalur sepur buntu atau badug Tenggulun. Karena ditemukan bekas coretan yang sama di tembok jalur badug Tenggulun," tambahnya.

Sebelumnya, MRT juga mengalami hal serupa. Badan keretanya dicoret dengan huruf-huruf dan gambar besar berwarna menyolok.

Jika pelaku tertangkap, sejumlah jerat hukum sudah tersedia. Bisa dengan Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007.

Bisa pula dengan KUHP. Atau ditambah KUH Perdata: pihak yang dirugikan menuntut kompensasi, lalu hakim akan memutuskan apakah nilai tuntutan itu pas atau harus dikurangi.

Jerat melalui Pasal 21 huruf a perda tadi mengancamkan hukuman bui sepuluh hingga 60 hari atau denda Rp100.000 – Rp20 juta. Sedangkan jerat melalui KUHP, Pasal 170 ayat 1, ancaman hukuman maksimum adalah penjara lima tahun enam bulan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...kereta-bandara

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Ada residivis dalam kelompok penjarah di Palu

- Pemerintah akan bentuk satgas rehabilitasi

- Wejangan Jack Ma untuk pengusaha muda

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
331
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan