dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
RUU PPK Tak Akomodir Pendidikan Kepercayaan
RUU PPK Tak Akomodir Pendidikan Kepercayaan

13/10/2018

0

11

    



Foto Bareng: Penganut Kepercayaan Sapta Darma Brebes dan Penganut Kepercayaan Sedulur Sikep Kudus foto bareng staf Lembaga Studi Sosial dan Agama (eLSA) Semarang. Foto: Ceprudin

Semarang, elsaonline.com – Rancangan Undang-Undang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan (RUU PPK) telah disahkan Badan Legislasi (Baleg) sebagai inisiasi DPR. Dalam RUU PPK itu, mengatur Pendidikan Keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghuchu.

Sayangnya, pendidikan penganut Kepercayaan luput, tak ada dalam RUU yang diinisasi Fraksi PPP dan PKB ini. Sejatinya, pada bab Ketentuan Umum pasal 3 sudah disinggung kata Kepercayaan. Pasal 3 tersebut menyatakan ”Lembaga Pendidikan Keagamaan adalah badan, lembaga, atau institusi baik formal ataupun nonformal yang melaksanakan pendidikan keagamaan sesuai dengan agama dan ’kepercayaan’ masing-masing”.

Sayangnya, dalam batang tubuh RUU PPK sama sekali tak mengatur tentang pendidikan penganut Kepercayaan. Apakah DPR masih memandang pendidikan penganut Kepercayaan belum harus diatur? Atau bahkan menganggap keberadaan penganut Kepercayaan tak dianggap sehingga hak pendidikannya tak perlu diatur?

Menjawab pertanyaan itu, perlu diulas kembali pendapat presiden tentang keberadaan penganut Kepercayaan. Presiden Joko Widodo atau Jokowi, memastikan pemerintah menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Adminduk. Putusan itu memerintahkan bahwa penganut Kepercayaan harus dimasukan ke dalam kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP).

Status Penghayat Kepercayaan

“Terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi tentang pencantuman status penganut kepercayaan terhadap Tuhan yang Maha Esa pada KTP dan KK dan menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi itu adalah bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah berkewajiban untuk menjalankan keputusan itu,” kata Jokowi saat membuka rapat terbatas mengenai penataan administrasi kependudukan pascaputusan MK di Kantor Presiden, Jakarta. (merdeka.com, Rabu (4/4/18)

Jokowi meminta kepada Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo untuk mengatur penempatan Kepercayaan dalam KTP. Selain itu, Tjahjo juga diminta melibatkan semua pihak dalam membahas masalah ini.

“Untuk pelaksanaan teknisnya, saya minta Menteri Dalam Negeri mendengarkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, dari organisasi-organisasi keagamaan yang ada,” tambah Jokowi.

Dari pernyataan itu, jelas bahwa Presiden Jokowi mengakui keberadaan penganut Kepercayaan di Indonesia. Penganut Kepercaayaan harus dilindungi keberadaannya dengan mencantumkan identitas kepercayaan di KTP.

Pendidikan Kepercayaan

Itukan soal administratif di KTP? Bukan soal pendidikan Kepercayaan. Baik, pada tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Pendidikan telah mengeluarkan aturan tentang layanan pendidikan bagi penganut Kepercayaan.

Permendikbud No. 27/2016 tentang Layanan Pendidikan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa telah disahkan pada 22 Juli 2016. Adanya aturan ini, sedikit memberi angin segar bagi siswa penganut Kepercayaan yang bersekolah di sekolah negeri.

Setidaknya, hambatan-hambatan siswa penganut Kepercayaan sedikit berkurang. Kasus seperti yang menimpa Zulfa Nur Rohman di SMK 7 Semarang, kasus yang menimpa penganut Sedulur Sikep di Kudus, kasus yang menimpa penganut Sapta Darma di Brebes tak terulang kembali. Pada kasus ini, Zulfa tak naik kelas karena tidak mengikuti praktik mata pelajaran agama Islam dengan alasan bukan keyakinannya.

Persoalan layanan pendidikan bagi penganut Kepercayaan masih sangat kompleks. Sehingga, pendidikan keagamaan penganut Kepercayaan sejatinya membutuhkan payung hukum yang lebih kuat. Dengan itu tak ada lagi diskriminasi hak pendidikan yang menimpa para pewaris tradisi leluhur ini. (Cep)

http://elsaonline.com/ruu-ppk-tak-ak...n-kepercayaan/

Mendingan pendidikan agama dihapus aja, nggak ada gunanya
0
936
6
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan