- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi
TS
anarchy0001
Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi
Quote:
Rp 200 Juta untuk Pelapor Korupsi

Pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2018, pelapor kasus dugaan korupsi bisa mendapatkan imbalan hingga Rp 200 juta.
Lebih detail, pelapor kasus korupsi akan mendapatkan 2 permil atau 0,2 persen dari total kerugian. Nilai imbalan maksimum Rp 200 juta. Sedangkan untuk kasus suap, preminya sebesar 0,2 dari hasil lelang barang rampasan atau maksimal Rp 10 juta. Penilaian terhadap kelayakan premi dilakukan paling lama 30 hari sejak salinan putusan pengadilan diterima jaksa.
(Baca : Jokowi Siapkan Hadiah Rp 200 Juta Bagi Pelapor Kasus Korupsi)
Kebijakan imbalan bagi whistleblowersebenarnya sudah diaplikasikan di berbagai negara, salah satunya Amerika Serikat. Negeri Paman Sam mematok imbalan mulai dari 10 persen-30 persen dari total kerugian. Sementara di Benua Afrika, ada Nigeria yang mematok imbalan 5 persen.
Terkait kebijakan baru ini, pemerintah memastikan ada jaminan perlindungan hukum bagi pelapor. Dengan begitu diharapkan masyarakat bisa berperan aktif melalui pencarian informasi langsung ke badan publik atau swasta. Informasi dugaan korupsi dapat langsung dilaporkan ke pihak berwenang.
Quote:
Jokowi Siapkan Hadiah Rp 200 Juta Bagi Pelapor Kasus Korupsi
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 yang mengatur partisipasi masyarakat dalam pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Aturan tersebut di antaranya menyebutkan imbalan uang bagi masyarakat yang mencegah, mengungkap, hingga ikut memberantas tindak pidana korupsi dengan besaran paling banyak Rp 200 juta.
Dalam PP bernama resmi Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pemerintah membuka diri menerima laporan tindak pidana korupsi dari perseorangan hingga kelompok.
Formula premi atau besaran yang diberikan yakni 2 permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dikembalikan. Namun nilai maksimal yang diberikan Rp 200 juta. Khusus untuk perkara suap, imbalan yang diberikan 2 permil dari nilai uang suap, dengan nilai maksimal yang dihadiahkan pemerintah hanya Rp 10 juta.
"Penghargaan diberikan dalam bentuk piagam dan/atau premi," demikian petikan Pasal 15 PP tersebut yang dikutip Selasa (9/10).
Aturan tersebut juga mengatur tata cara mencari hingga melaporkan temuan masyarakat. Masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi dugaan korupsi publik dan swasta dengan pengajuan permohonan pejabat yang berwenang atau penegak hukum.
"Permohonan paling sedikit memuat identitas diri dengan dokumen pendukung dan informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik dan swasta," demikian petikan Pasal 4 PP 43.
Sedangkan laporan kepada penegak hukum dapat diberikan secara lisan maupun tertulis melalui media elektronik maupun non elektronik. Apabila dilaporkan lisan, maka penegak hukum wajib mencatat laporan secara tertulis.
Laporan paling tidak memuat identitas pelapor dan uraian fakta dugaan tipikor. Sedangkan dokumen pendukung pelapor adalah identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk serta dokumen atau keterangan terkait dugaan yang dilaporkan.
"Laporan wajib ditandatangani pelapor dam penegak hukum," begitu bunyi Pasal 7 PP 43.
Bahkan PP tersebut juga mengatur perlindungan hukum bagi pelapor yang melaporkan kebenaran tipikor. Perlindungan dapat dilakukan penegak hukum bekerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Quote:
Ayo laporkan segera korupsi disekitar kita..
Diubah oleh anarchy0001 12-10-2018 15:34
2
1.2K
Kutip
11
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan