metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Pastikan Ada Tersangka Baru di Kasus Century


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan sudah mengantongi nama calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Bank Century. Sosok calon tersangka itu tertuang dalam putusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.


'Putusan Budi Mulya kan sudah jelas, tinggal tunggu waktu saja,' kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 11 Oktober 2018.


Saut meminta semua pihak sabar dan memberikan waktu kepada penyidik untuk menuntaskan proses penyelidikan kasus ini. Penetapan tersangka tinggal menunggu waktu tepat.


'Century itu hanya masalah waktu saya pikir ya, makanya sabar aja,' pungkasnya.


Budi Mulya sendiri dihukum majelis hakim Mahkamah Agung selama 15 tahun penjara. Sementara dalam dakwaan Jaksa KPK di tingkat pertama Budi Mulya selaku Deputi Gubernur Bank Indonesia Bidang IV Pengelolaan Moneter dan Devisa didakwa memperkaya diri sebesar Rp1 miliar dari pemberian FPJP Bank Century dan atas penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.


Budi Mulya juga didakwa memperkaya pemegang saham Bank Century, Hesham Talaat Mohamed Besheer Alwarraq, dan Rafat Ali Rizvi, sebesar Rp3,115 miliar. Perbuatan Budi Mulya dinilai telah memperkaya PT Bank Centurysebesar Rp1,581 miliar dan Komisaris PT Bank Century Robert Tantular sebesar Rp2,753 miliar.


Dia juga diduga menyalahgunakan wewenang secara bersama-sama dengan pejabat Bank Indonesia. ‎Dalam dugaan korupsi pemberian FPJP Century, Budi Mulya didakwa bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi selaku Deputi Gubernur Bidang VII, Robert Tantular, dan Harmanus H Muslim.


Baca: KPK Masih Telaah Berkas Korupsi Bank Century


Tak hanya itu, Budi Mulya juga didakwa bersama-sama dengan Boediono, Miranda, Siti, Budi Rochadi, Muliaman D Hadad selaku Deputi Gubernur Bidang V, Hartadi A Sarwono selaku Deputi Gubernur Bidang III, Ardhayadi M selaku Deputi Gubernur Bidang VIII, dan Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK.


Namun pada proses perjalanan kasusnya, KPK hanya menjebloskan Budi Mulya ke bui. KPK belum juga menjerat pihak lain padahal nama-nama besar yang diduga terlibat pada kasus korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik itu kerap disebut dalam persidangan.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Rk...-kasus-century

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Ungkap Tuntas Skandal Century!

- Praperadilan Kasus Century

- Mengenal Sosok di Balik Asia Sentinel

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
227
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan