- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tolak Pergub Jabar Nomor 54/2018, Buruh Bekasi Bakal Beraksi


TS
fuckinghandsome
Tolak Pergub Jabar Nomor 54/2018, Buruh Bekasi Bakal Beraksi

POJOKJABAR.com, BEKASI – Buruh dari kota dan Kabupaten Bekasi berencana melakukan aksi pada 10 Oktober 2018 mendatang. Ada tiga isu yang akan mereka sampaikan saat menggelar aksi nanti.
Yakni berkaitan dengan upah 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 dan Pergub Jabar Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Provinsi Jawa Barat.
Rencana aksi tersebut berdasarkan hasil pertemuan antara perwakilan serikat pekerja (SP) dan serikat buruh (SB) yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi dan Forum Buruh Kota Bekasi di Rumah Makan Dara Sederhana, Cibitung, Jumat (28/09/2018) lalu.
Dalam pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan pimpinan FSPMI, FGSPB, PPMI, ASPEK Indonesia, FSPKEP/KSPI, SPN, FKI dan FSPLEM–SPSI.
Perwakilan SPN sekaligus Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi, Iqbal dan perwakilan dari PPMI sekaligus Dewan Pengupahan Kota Bekasi, Sitompul memaparkan tentang situasi dan kondisi di Depekab dan Depoko saat ini terkait upah 2019.
Menurut keduanya, masalah dalam penetapan upah 2019 masih berada di PP 78/2015. Karena penetapan UMK hanya ditetapkan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional tanpa melakukan survei pasar tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
“Belum ada titik temu perihal kajian ini. Kini dengan terbitnya Pergub Jabar 54/2018 menjadi masalah baru dalam penetapan upah 2019. Apindo berkelit tidak mau berunding tentang UMSK 2019. Karena belum adanya asosiasi pengusaha sektor di kabupaten dan Kota Bekasi sesuai aturan yang tertuang di Pergub Jabar 54/2018 dan beberapa aturan lainnya tentang penetapan UMSK,” kata Iqbal.
Sedangkan terkait Pergub Jabar Nomor 54/2018, Dwi, perwakilan buruh dari FSPMI yakni Dwi membacakan laporan hasil survei pasar yang telah dilakukan di 8 pasar di kota dan Kabupaten Bekasi.
“KHL hasil survei pasar di Bekasi adalah sebesar Rp4,5 juta. Sedangkan UMK 2018 saat ini di Kabupaten Bekasi Rp3.837.939. Sedangkan Kota Bekasi Rp3.913.353. Berarti untuk ‘hanya menyesuaikan’ UMK terhadap KHL, sehingga upah 2019 harus naik sebesar Rp600 ribu,” ujar Dwi.
Pergub Jabar tersebut, lanjut Dwi, sudah mendapat penolakan dan disampaikan langsung saat FSPMI dan KSPI menggelar aksi di Gedung Sate, Bandung pada Kamis (27/9/2018) kemarin.
“Seperti yang tertuang dalam siaran pers aksi unjuk rasa FSPMI dan KSPI 27 September 2018. Yaitu disinyalir munculnya Pergub tersebut adalah pesanan pengusaha untuk melanggengkan praktek upah murah. Buktinya tidak ada proses atau mekanisme pembahasan yang adil dan transparan dalam pembuatannya,” katanya.
“Pergub tersebut isinya sangat tidak manusiawi dan bermartabat serta berdampak kepada bertambahnya tingkat kemiskinan masyarakat Jawa Barat,” tambahnya.
Bahkan menurutnya, dalam Pergub tersebut banyak pasal yang diduga bertabrakan dengan Undang-undang serta mengeliminasi fungsi SP atau SB.
“Bahkan isi dari Pergub yang diteken oleh Pj Gubernur Jabar M Iriawan itu tidak jauh berbeda dengan isi PP 78/2015 yang keberadaannya ditolak keras oleh kaum buruh di Indonesia,” katanya.
“Seolah belum puas dengan kebijakan di tingkat pusat, di tingkat daerah dibuat lagi kebijakan yang tidak berpihak pada kaum buruh. Oleh karena itu aksi unjuk rasa kemarin meminta agar segera dicabut Pergub Jabar 54/2018,” lanjutnya.
Amier Mahfouz, perwakilan FSPMI mengatakan pertemuan itu menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, Aliansi Buruh Bekasi dan Forum Buruh Kota Bekasi menolak dan meminta Pergub Jabar 54/2018 segera dicabut. Kemudian tetapkan UMK 2019 kota dan Kabuaten Bekasi dengan tidak menggunakan PP78/2015.
Selanjutnya tetapkan UMSK 2019 kota dan Kabupaten Bekasi dengan masa berlaku dimulai sejak 1 Januari 2019.
“Penolakan terhadap Pergub Jabar 54/2018 ini akan dilakukan dengan menyiapkan aksi besar pada tanggal 10 Oktober 2018 nanti. Baik dengan mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat maupun aksi di Bekasi,” ungkapnya.
(enr/pojokjabar)
https://bekasi.pojoksatu.id/baca/tol...-bakal-beraksi
===
Jadi ini pergub dibikin 1 hari sebelum Ridwan Kamil dilantik.
Pantes aja PDIP sangat memaksakan seorang jendral anak buahnya yg masih aktif jadi PJ Gubernur, salah satunya untuk ini toh

Partai wong licik ngakunya bela wong cilik

0
1.1K
9


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan