metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
KPK Telisik Aset Bupati Lampung Selatan


Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelisik aset Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (ZH). Diduga, sejumlah aset milik Zainudin itu berkaitan dengan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.


'Penyidik mendalami beberapa keterangannya (Zainudin Hasan) yang dinilai tidak sinkron dengan keterangan saksi lainnya, yaitu terkait perolehan dan kepemilikan aset,' kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 9 Oktober 2018.


Selain Zainudin, hari ini penyidik juga ikut memeriksa Komisaris PT 9 Naga Emas Yoga Swara. Dalam pemeriksaan itu, penyidik lebih banyak mengonfirmasi pengetahuan Yoga terkait proyek yang dikerjakan kakak kandungnya, pemilik CV 9 Naga Emas Gilang Ramadhan yang juga berstatus tersangka dalam kasus ini.


'Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Lampung Selatan yang dikerjakannya bersama tersangka GR (Gilang Ramadhan),' pungkasnya.


Baca juga: KPK Garap Bupati Lampung Selatan


KPK sebelumnya menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Lampung Selatan. Keempatnya yakni Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan,‎ Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Selatan Anjar Asmara, anggota DPRD Provinsi Lampung Agus Bhakti Nugroho, dan ‎pemilik CV 9 Naga Gilang Ramadhan.


Zainudin, Agus, dan Anjar diduga sebagai penerima suap, sementara Gilang sebagai pemberi suap. Tim KPK turut mengamankan uang sejumlah Rp600 juta, dengan rincian Rp200 juta dari tangan Agus yang diduga untuk Zainudin dan Rp400 juta dari rumah Anjar. 


Baca juga: Pihak Swasta Diperiksa Suap Bupati Lampung Selatan


‎Atas perbuatannya, Zainudin, Anjar, dan Agus selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sementara, Gilang sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/0k...ampung-selatan

---

Kumpulan Berita Terkait :

- Adik Zulkifli Hasan Diperiksa Terkait Kasus Korupsi 9 Naga

- Tersangka Legislator Lampung Diperiksa di Kasus Suap

- Penahanan Anggota DPRD Lampung Selatan Diperpanjang

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
349
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan