- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tsunami Palu Donggala: Lembaga asing dilarang terjun langsung .....
TS
edisibaru
Tsunami Palu Donggala: Lembaga asing dilarang terjun langsung .....
Quote:
Apakah larangan LSM asing terjun langsung ke kawasan bencana di Palu dan Donggala Sulteng, akan berdampak buruk terhadap penyaluran bantuan dari sejumlah negara asing berikut relawannya?
Namun menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, keputusan melarang lembaga asing terjun langsung ke kawasan bencana di Palu dan Donggala itu, tidak dimaksudkan untuk mencegah masuknya bantuan dan relawan\.
"Akan tetapi untuk memastikan bahwa mereka terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga terkait di Indonesia yang memimpin upaya penyelamatan dan pemulihan," kata juru bicara Kemenlu Indonesia, Arrmanatha Nasir kepada BBC News Indonesia, Minggu (07/10).
Sebelumnya, Kemenlu Indonesia mengeluarkan ketentuan yang menyebutkan ormas internasional dan asing tidak diijinkan terjun langsung ke daerah bencana.Disebutkan mereka terlebih dahulu harus menyampaikan permintaan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia atau perwakilannya.
Ketentuan inilah yang sempat melahirkan kekhawatiran akan menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan negara asing kepada korban gempa-tsunami di Kota Palu dan sekitarnya.a Amerika Serikat menurunkan bantuan dari pesawat milik U.S Air Force di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (06/10).
Arrmanatha menepis kekhawatiran itu dengan mengatakan bahwa ketentuan itu bukan untuk mencegah masuknya bantuan dan relawan ke daerah bencana di Sulawesi Tengah.
"Jika Anda membaca ketentuan itu secara hati-hati, isinya meminta semua bantuan (asing), termasuk relawan (lembaga asing), harus melakukan koordinasi dengan otoritas terkait," jelasnya.
Menurutnya, koordinasi seperti itu sangatlah penting, sehingga nantinya dapat dipastikan kehadiran ormas dan relawan asing itu tidak justru menghambat upaya penyelamatan dan pemulihan.
Diminta menarik anggotanya
Dalam aturan itu juga disebutkan, ormas asing itu diharuskan menggunakan mitra lokal selama menjalankan aktivitasnya di kawasan bencana seperti di Palu, Donggala dan sekitarnya
Disebutkan pula, warga negara asing (WNA) dalam ormas internasional itu juga tidak diijinkan terjun ke lokasi bencana.
ntara Selandia Baru menurunkan bantuan dari pesawat milik Angkatan Udara Selandia Baru di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (06/10).
Sebelum terjun ke lokasi bencana, demikian Kemenlu Indonesia, mereka terlebih dahulu harus menyampaikan permintaan secara resmi kepada Kemlu atau perwakilannya.
"Jadi ada aturan mainnya," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam jumpa pers, Sabtu (06/10) di Jakarta.
Apabila mereka sudah terlanjur membeli atau menyiapkan bahan dukungan dan material bantuan, menurut Kemlu Indonesia, maka harus didaftar ke kementerian atau lembaga terkait.
"Dan wajib menggunakan mitra lokal untuk pelaksanaan distribusi,"demikian isi ketentuan Kemenlu.
Menurut Kemenlu, ormas asing yang telah mengerahkan WNA di daerah bencana, dihimbau untuk menarik anggotanya.
Apa tanggapan pengamat manajemen bencana?
Kekhawatiran bahwa ketentuan Kemlu Indonesia itu akan berdampak buruk bagi penyaluran bantuan dunia internasional juga ditepis dua orang pengamat manajemen bencana.
"Ada kekurangan (dalam distribusi bantuan oleh pemerintah Indonesia) iya, tapi menurut saya, (aturan) itu tidak akan punya pengaruh besar terhadap efektivitas penanganan bencana di Indonesia," kata Hening Parlan, anggota Muhammadiyah Disaster Management Centre (MDMC), yang banyak bergerak dalam penanggulangan bencana.edis dan evakuasi dari Jerman tiba di Bandara Mutiara Sis Al Jufri di Palu, 7 Oktober 2018.
Dia juga tidak memasalahkan ketentuan Kemlu tersebut, karena kehadiran orang asing terkait penanganan dan pemulihan bencana seperti yang terjadi di Palu dan sekitarnya, adalah mensupport (dukungan).
"Nah, karena support, maka orang-orang itu harus mengikuti apapun yang menjadi standar di Indonesia," kata Hening.
Menurutnya, ketentuan seperti itu sudah diatur sejak lama dalam aturan perundang-undangan terkait penanganan bencana.
Hal ini, menurutnya, juga berlaku di semua negara saat menghadapi bencana.
"Semua negara punya privacy dan harga dirinya masing-masing, sehingga kita harus hormati, termasuk dalam situasi bencana," paparnya.
Image captionSeseorang sedang menurunkan bantuan dari pesawat militer AS di Bandara Mutiara Sis Al Jufri di Palu, 7 Oktober 2018.
"Contoh, kalau kita mau bekerja untuk isu Rohingya, misalnya, kita ternyata masuk ke Myanmar, tidak gampang loh, kita memasuki ranah internasional dengan prasyarat-prasyarat yang sangat ketat," ungkap Hening.
Sementara, ahli manajemen bencana dari Universitas Paramadina, Jakarta, Dr Tatok Djoko Sudiarto mengatakan, ketentuan Kemlu itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana nasional.
"Bahwa pemerintah Indonesia tidak menutup pintu terhadap pintu bantuan asing, tetapi yang mengkoordinasikannya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Tatok kepada BBC News Indonesia, Minggu (07/08) malam.
Fungsi koordinasi dari BNPB ini menjadi penting, karena badan ini memiliki data terkait potensi bencana di daerah bencana.
"Kalau tidak terkoordinasi, maka langkah integratif pemerintah dibawa koordinasi BNPB agar masyarakat di lokasi bencana untuk bisa memiliki daya lenting, itu tidak akan terjadi," jelas Tatok.
Ditanya tentang kekhawatiran bahwa ketentuan Kemlu itu akan berdampak pada kecepatan penyaluran bantuan kepada korban, Tatok mengatakan itu merupakan persoalan yang berbeda.
Menurutnya, ketentuan Kemlu itu sudah tepat, tetapi implementasinya di lapangan merupakan persoalan berbeda.
"Kalau ditemukan kasus (bantuan lambat), itu perlu menjadi diskresi bagi pemerintah untuk menyelaraskan implementasi peraturan di tempat kejadian," katanya.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45776549
Namun menurut Kementerian Luar Negeri Indonesia, keputusan melarang lembaga asing terjun langsung ke kawasan bencana di Palu dan Donggala itu, tidak dimaksudkan untuk mencegah masuknya bantuan dan relawan\.
"Akan tetapi untuk memastikan bahwa mereka terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan lembaga terkait di Indonesia yang memimpin upaya penyelamatan dan pemulihan," kata juru bicara Kemenlu Indonesia, Arrmanatha Nasir kepada BBC News Indonesia, Minggu (07/10).
Sebelumnya, Kemenlu Indonesia mengeluarkan ketentuan yang menyebutkan ormas internasional dan asing tidak diijinkan terjun langsung ke daerah bencana.Disebutkan mereka terlebih dahulu harus menyampaikan permintaan secara resmi kepada Kementerian Luar Negeri Indonesia atau perwakilannya.
Ketentuan inilah yang sempat melahirkan kekhawatiran akan menjadi hambatan dalam penyaluran bantuan negara asing kepada korban gempa-tsunami di Kota Palu dan sekitarnya.a Amerika Serikat menurunkan bantuan dari pesawat milik U.S Air Force di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (06/10).
Arrmanatha menepis kekhawatiran itu dengan mengatakan bahwa ketentuan itu bukan untuk mencegah masuknya bantuan dan relawan ke daerah bencana di Sulawesi Tengah.
"Jika Anda membaca ketentuan itu secara hati-hati, isinya meminta semua bantuan (asing), termasuk relawan (lembaga asing), harus melakukan koordinasi dengan otoritas terkait," jelasnya.
Menurutnya, koordinasi seperti itu sangatlah penting, sehingga nantinya dapat dipastikan kehadiran ormas dan relawan asing itu tidak justru menghambat upaya penyelamatan dan pemulihan.
Diminta menarik anggotanya
Dalam aturan itu juga disebutkan, ormas asing itu diharuskan menggunakan mitra lokal selama menjalankan aktivitasnya di kawasan bencana seperti di Palu, Donggala dan sekitarnya
Disebutkan pula, warga negara asing (WNA) dalam ormas internasional itu juga tidak diijinkan terjun ke lokasi bencana.
ntara Selandia Baru menurunkan bantuan dari pesawat milik Angkatan Udara Selandia Baru di Bandara Mutiara SIS Al-Jufrie, Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (06/10).
Sebelum terjun ke lokasi bencana, demikian Kemenlu Indonesia, mereka terlebih dahulu harus menyampaikan permintaan secara resmi kepada Kemlu atau perwakilannya.
"Jadi ada aturan mainnya," kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo Nugroho, dalam jumpa pers, Sabtu (06/10) di Jakarta.
Apabila mereka sudah terlanjur membeli atau menyiapkan bahan dukungan dan material bantuan, menurut Kemlu Indonesia, maka harus didaftar ke kementerian atau lembaga terkait.
"Dan wajib menggunakan mitra lokal untuk pelaksanaan distribusi,"demikian isi ketentuan Kemenlu.
Menurut Kemenlu, ormas asing yang telah mengerahkan WNA di daerah bencana, dihimbau untuk menarik anggotanya.
Apa tanggapan pengamat manajemen bencana?
Kekhawatiran bahwa ketentuan Kemlu Indonesia itu akan berdampak buruk bagi penyaluran bantuan dunia internasional juga ditepis dua orang pengamat manajemen bencana.
"Ada kekurangan (dalam distribusi bantuan oleh pemerintah Indonesia) iya, tapi menurut saya, (aturan) itu tidak akan punya pengaruh besar terhadap efektivitas penanganan bencana di Indonesia," kata Hening Parlan, anggota Muhammadiyah Disaster Management Centre (MDMC), yang banyak bergerak dalam penanggulangan bencana.edis dan evakuasi dari Jerman tiba di Bandara Mutiara Sis Al Jufri di Palu, 7 Oktober 2018.
Dia juga tidak memasalahkan ketentuan Kemlu tersebut, karena kehadiran orang asing terkait penanganan dan pemulihan bencana seperti yang terjadi di Palu dan sekitarnya, adalah mensupport (dukungan).
"Nah, karena support, maka orang-orang itu harus mengikuti apapun yang menjadi standar di Indonesia," kata Hening.
Menurutnya, ketentuan seperti itu sudah diatur sejak lama dalam aturan perundang-undangan terkait penanganan bencana.
Hal ini, menurutnya, juga berlaku di semua negara saat menghadapi bencana.
"Semua negara punya privacy dan harga dirinya masing-masing, sehingga kita harus hormati, termasuk dalam situasi bencana," paparnya.
Image captionSeseorang sedang menurunkan bantuan dari pesawat militer AS di Bandara Mutiara Sis Al Jufri di Palu, 7 Oktober 2018.
"Contoh, kalau kita mau bekerja untuk isu Rohingya, misalnya, kita ternyata masuk ke Myanmar, tidak gampang loh, kita memasuki ranah internasional dengan prasyarat-prasyarat yang sangat ketat," ungkap Hening.
Sementara, ahli manajemen bencana dari Universitas Paramadina, Jakarta, Dr Tatok Djoko Sudiarto mengatakan, ketentuan Kemlu itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana nasional.
"Bahwa pemerintah Indonesia tidak menutup pintu terhadap pintu bantuan asing, tetapi yang mengkoordinasikannya adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)," kata Tatok kepada BBC News Indonesia, Minggu (07/08) malam.
Fungsi koordinasi dari BNPB ini menjadi penting, karena badan ini memiliki data terkait potensi bencana di daerah bencana.
"Kalau tidak terkoordinasi, maka langkah integratif pemerintah dibawa koordinasi BNPB agar masyarakat di lokasi bencana untuk bisa memiliki daya lenting, itu tidak akan terjadi," jelas Tatok.
Ditanya tentang kekhawatiran bahwa ketentuan Kemlu itu akan berdampak pada kecepatan penyaluran bantuan kepada korban, Tatok mengatakan itu merupakan persoalan yang berbeda.
Menurutnya, ketentuan Kemlu itu sudah tepat, tetapi implementasinya di lapangan merupakan persoalan berbeda.
"Kalau ditemukan kasus (bantuan lambat), itu perlu menjadi diskresi bagi pemerintah untuk menyelaraskan implementasi peraturan di tempat kejadian," katanya.
https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-45776549
jelas yah yg pemerintah aka qowi yg menyuruh tim dari Cadena angkat kaki
Diubah oleh edisibaru 08-10-2018 08:24
0
1.2K
Kutip
9
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan