BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Jatah fee proyek jadi modus terbanyak korupsi kepala daerah

Tersangka selaku Wali Kota Pasuruan Setiyono dengan rompi tahanan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bertambah. Modus yang paling sering dipakai kepala daerah adalah meminta imbalan atau jatah fee untuk sebuah proyek di lingkungan pemerintahannya.

KPK telah menjerat 34 kepala daerah dalam operasi tangkap tangan sejak 2012. Tangkapan terbaru KPK adalah Wali Kota Pasuruan, Setiyono yang ditahan pada Jumat (5/10/2018) karena dugaan suap proyek di lingkungan pemerintahannya.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dinukil Antaranews, mengatakan 34 kepala daerah yang terjaring operasi tangkap tangan itu semuanya dalam kasus suap.

Febri menyatakan, kebanyakan modus yang dipakai puluhan kepala daerah tersebut adalah uang sebagai fee proyek. Hanya beberapa yang yang menerima uang suap terkait perizinan, pengisian jabatan di daerah, dan pengurusan anggaran otonomi khusus.

Pelaku suap perizinan di antaranya mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsih yang telah divonis 6,5 tahun.

Kepala daerah yang melakukan praktik culas dalam pengisian jabatan antara lain eks Bupati Klaten, Sri Hartini yang telah diganjar hukuman 11 tahun penjara.

Adapun skandal anggaran otonomi khusus telah menjerat eks Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dan eks Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan KPK sangat mudah menebak sebuah daerah telah terjadi korupsi atau tidak karena modusnya sangat mudah dibaca. KPK, kata Agus, bertindak setelah mendapatkan dua barang bukti yang cukup.

KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan korupsi. Agus mengatakan laporan dari masyarakat kebanyakan berasal dari orang dekat.

Agus mengatakan KPK menerima sebanyak 7.000 laporan terkait kasus korupsi antara lain berasal dari istri wali kota, sekretaris daerah hingga kepala Bappeda.

Agus Rahardjo menyampaikan negara menyediakan hadiah uang bagi warga yang melaporkan atas tindakan korupsi senilai 0,2 persen dari total jumlah kerugian negara yang dikembalikan.

Aturan hadiah bagi pelapor dugaan korupsi itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah nomor 71 tahun 2000 tentang tata cara pelaksana peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ketentuan itu, menurutnya, diatur dalam pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksana Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam peraturan itu, setiap orang, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat yang telah berjasa dalam usaha membantu upaya pencegahan atau pemberantasan tindak pidana korupsi berhak mendapat penghargaan.

Penghargaan dapat berupa piagam atau premi. Besar premi ditetapkan paling banyak sebesar 2 dua permil (perseribu) dari nilai kerugian keuangan negara yang dikembalikan.

Piagam diberikan kepada pelapor setelah perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri. Adapun premi diberikan kepada pelapor setelah putusan pengadilan yang memidana terdakwa memperoleh kekuatan hukum tetap.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-kepala-daerah

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Tak ada proposal pengajuan utang di Bali

- Kenaikan harga BBM jadi solusi selamatkan cadangan devisa

- Anjing Indonesia punya KTP, manusianya belum tentu

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
304
0
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan