- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Mahfud MD Sebut Prabowo hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE


TS
i.am.legend.
Mahfud MD Sebut Prabowo hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE
=JUDUL ASLI=
Mahfud MD Sebut Prabowo hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE namun Bisa Dipenjara 3 Tahun

Mahfud MD terlihat mendatangi rumah almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2018). - Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah tokoh dalam kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Tanggapan tersebut dikemukakan Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Special Report, iNews, Jumat (6/10/2018) malam.
Mulanya, Abraham selaku pembawa acara menanyakan pada Mahfud terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah elite politik yang ikut mengabarkan bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.
Menjawab hal tersebut, Mahfud mengatakan jika orang yang turut menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat UU ITE.
Menurut Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara para tokoh tersebut tidak sengaja menyebarkan.
"Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Rachel Maryam, Amien Rais, Fadli Zon itu bisa iya, bisa tidak (dijerat hukum). Tapi dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karena UU ITE itu disebutkan, dengan sengaja menyiarkan padahal tahu bahwa itu adalah kebohongan," ujar Mahfud.
"Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lainnya itu tidak sengaja tahu bahwa itu bohong, dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet,"
"Oleh sebab itu, kemungkinan paling buruk, mereka bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga menimbulkan keonaran,"
"Kalau menurut pasal 14 ayat 2 itu, siapa yang menyiarkan suatu berita atau membuat pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita itu dapat menimbulkan keonaran atau bohong, itu dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun,"
"Karena yang pasal 1 Bu Ratna itu melakukan sendiri sedangkan mereka ini hanya patut menduga, seharusnya menduga dong bahwa itu tidak mungkin. Kenapa itu 10 hari baru melapor, dan lain-lain, lalu menyiarkan begitu saja. Mestinya ia (tokoh yang ikut menyebarkan kabar hoaks Ratna) patut menduga, tapi tergantung pada alasannya ketika diperiksa oleh polisi. Sebenarnya sesimpel itu masalahnya," ujar Mahfud MD.
tikus got
===========
Gak sengaja Prof? Belum tentu.
Banyak fakta yang udah terkuat.
Arahnya jelas, pemufakatan jahat sekelompok orang buat memuaskan syahwat kebencian dan nafsu kekuasaan dengan akal licik. Tapi ternyata mereka gak sepintar yang mereka kira. Justru bodoh sebodoh-bodohnya. Dan baru ada kelompok kontra pemerintah sebodoh ini.
Udahlah, proses aja pidananya. Buat pembelajaran ke rakyat.
Mahfud MD Sebut Prabowo hingga Amien Rais Tidak Bisa Dijerat UU ITE namun Bisa Dipenjara 3 Tahun

Mahfud MD terlihat mendatangi rumah almarhum KH Abdurrahman Wahid alias Gus Dur di Jalan Warung Sila, Ciganjur, Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2018). - Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM - Pakar hukum tata negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD angkat suara terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah tokoh dalam kasus kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Tanggapan tersebut dikemukakan Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Special Report, iNews, Jumat (6/10/2018) malam.
Mulanya, Abraham selaku pembawa acara menanyakan pada Mahfud terkait hukum yang bisa menjerat sejumlah elite politik yang ikut mengabarkan bahwa Ratna Sarumpaet mengalami penganiayaan.
Menjawab hal tersebut, Mahfud mengatakan jika orang yang turut menyiarkan berita bohong Ratna Sarumpaet tidak bisa dijerat UU ITE.
Menurut Mahfud, UU ITE hanya untuk mereka yang sengaja menyebarkan, sementara para tokoh tersebut tidak sengaja menyebarkan.
"Kalau yang menyiarkan itu seperti Prabowo, Rachel Maryam, Amien Rais, Fadli Zon itu bisa iya, bisa tidak (dijerat hukum). Tapi dia tidak bisa dikenakan dengan UU ITE karena UU ITE itu disebutkan, dengan sengaja menyiarkan padahal tahu bahwa itu adalah kebohongan," ujar Mahfud.
"Menurut saya Prabowo, Amien Rais, Fadli Zon dan lainnya itu tidak sengaja tahu bahwa itu bohong, dia hanya terjebak oleh keterangan Ratna Sarumpaet,"
"Oleh sebab itu, kemungkinan paling buruk, mereka bisa dikenakan pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 UU tahun 1946, yaitu menyiarkan berita bohong yang patut diduga menimbulkan keonaran,"
"Kalau menurut pasal 14 ayat 2 itu, siapa yang menyiarkan suatu berita atau membuat pemberitaan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedang ia patut dapat menyangka bahwa berita itu dapat menimbulkan keonaran atau bohong, itu dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 3 tahun,"
"Karena yang pasal 1 Bu Ratna itu melakukan sendiri sedangkan mereka ini hanya patut menduga, seharusnya menduga dong bahwa itu tidak mungkin. Kenapa itu 10 hari baru melapor, dan lain-lain, lalu menyiarkan begitu saja. Mestinya ia (tokoh yang ikut menyebarkan kabar hoaks Ratna) patut menduga, tapi tergantung pada alasannya ketika diperiksa oleh polisi. Sebenarnya sesimpel itu masalahnya," ujar Mahfud MD.
tikus got
===========
Gak sengaja Prof? Belum tentu.
Banyak fakta yang udah terkuat.
Arahnya jelas, pemufakatan jahat sekelompok orang buat memuaskan syahwat kebencian dan nafsu kekuasaan dengan akal licik. Tapi ternyata mereka gak sepintar yang mereka kira. Justru bodoh sebodoh-bodohnya. Dan baru ada kelompok kontra pemerintah sebodoh ini.
Udahlah, proses aja pidananya. Buat pembelajaran ke rakyat.
Diubah oleh i.am.legend. 07-10-2018 18:06
0
3.3K
52


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan