- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemprov DKI Tolak Jenazah Warga Bekasi


TS
molanay
Pemprov DKI Tolak Jenazah Warga Bekasi
Quote:

jpnn.com, BEKASI - Warga Kota Bekasi harus gigit jari. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melarang warga luar dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur.
Pasalnya, pemakaman yang berdekatan dengan Kota Bekasi itu diperuntukkan hanya bagi warga ber-KTP Jakarta. Untuk diketahui, Kota Bekasi krisis lahan pemakaman setelah TPU Perwira overload.
”TPU Pondok Ranggon memang hanya untuk pemakaman warga ber-KTP DKI. Untuk mengatasi TPU Perwira yang overload, kami akan maksimalkan lahan TPU Jatisari yang luasnya 12 hektare," terang Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Jumat (5/10).
Selain itu, Rahmat mengaku sudah menginstruksikan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertamahan (Disperkimtan) melakukan tata guna lahan TPU Jatisari tersebut. Tujuannya, agar bisa menampung lebih banyak makam.
”Agar warga Kota Bekasi tidak bingung memamakan sanak keluarganya," ucapnya juga.
Menurut Rahmat lagi, ada rencana membeli lahan baru guna menambah lahan TPU Jatisari. Sebab, pemerintah daerah mendapat kabar adanya lahan yang hendak dijual di sekitar TPU Jatisari.
Kemungkinan lahan itu bisa dijadikan lokasi tambahan baru TPU. "Tapi kita masih fokus dulu memaksimalkan lahan yang kita miliki sekarang," jelasnya juga.
Lebih jauh Rahmat mengatakan, Kota Bekasi juga memiliki TPU Pedurenan dengan luas 12 hektare. Cakupan lahan itu terbagi untuk wilayah pemakaman seluas 10,5 hektar, dan 1,5 hektare lagi untuk sarana dan prasarana perkantoran.
"Lahan yang sudah diurug seluas 7,2 hektare. Sisanya, 3,3 hektar belum,” paparnya juga.
Rahmat mengaku, dengan luas 10,5 hektare itu maka daya tampung TPU Pedurenan mencapai 28 ribu makam. Sedangkan lahan yang baru digunakan seluas 0,5 hektare.
Sementara itu, Kepala UPTD Pemakaman pada Disperkimtan Kota Bekasi, Yayan Sopiyan mengatakan daya tampung pemakaman di TPU Jatisari sebanyak 10 ribu makam.
Kapasitas sebesar itu mampu menampung pemakaman warga di lima kecamatan yakni Jatiasih, Jatisampurna, Pondok Gede, Bekasi Selatan, dan Pondok Melati. ”Cukup aman buat 5-10 tahun kedepan,” terangnya.
Yayan menambahkan, sebetulnya area TPU Jatisari seluas 12 hektare sudah lama terbentuk bahkan sebelum adanya pemisahan wilayah antara Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Apalagi dengan rencana pembebasan lahan baru, lahan pemakaman TPU Jatisari akan semakin luas.
”Lahan TPU Perwira sudah overload. TPU Jatisari memang jaraknya jauh, tapi ini bisa jadi solusi buat warga Kota Bekasi memakamkan kerabat mereka," tandasnya. (dny)
https://m.jpnn.com/news/pemprov-dki-...-bekasi?page=2
Karena orang luar Jkt ya bukan karena pilihan ingat it..

Diubah oleh molanay 07-10-2018 08:35
0
2.3K
Kutip
31
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan