- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bawaslu Minta Spanduk Caleg Mardani Ali Sera Segera Dicopot


TS
winarwi
Bawaslu Minta Spanduk Caleg Mardani Ali Sera Segera Dicopot
Quote:

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu masih menunggu penurunan tiga spanduk kampanye calon legislatif (caleg) DPR RI yang melanggar ketentuan di kawasan Jakarta Timur. Ketiganya terpasang di Jalan Raya Jatinegara Timur dan Jalan Bekasi Barat.
Bawaslu sudah kirim ke Satpol PP. Tinggal menunggu respons mereka untuk menurunkan,” kata anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, saat dihubungi, Jumat 5 Oktober 2018.
Dua spanduk yang pertama diketahui milik caleg DPR RI dari Daerah Pemilihan 1 DKI Jakarta asal PKS, Mardani Ali Sera. Dua spanduk ini terdiri dari satu yang terpasang di pagar pembatas jalan, tepatnya di depan halte bus Transjakarta Pasar Jatinegara dan satu lainnya di sisi Jalan Bekasi Barat.
Tidak jauh dari lokasi spanduk Mardani Ali Sera, spanduk caleg DPR RI Dapil 1 DKI Jakarta asal PSI, Rian Ernest Tanudjaja, juga terpasang di pagar pembatas jalan. Caleg dari partai nomor urut 11 itu menuliskan kalimat "Lawan Korupsi" di bagian atas spanduknya.
Pemasangan spanduk-spanduk caleg itu melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD dan DPRD. Dalam Pasal 17 di Peraturan KPU itu disebutkan, alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan, jalan-jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
Fritz menjelaskan, penurunan spanduk atau alat peraga kampanye lain yang bermasalah merupakan kerja sama antara lembaganya, KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja. Terhadap tiga spanduk milik dua caleg DPR RI tersebut, dia mengaku sudah mengirim laporan ke Satpol PP.
https://metro.tempo.co/read/1133462/...t/full&view=ok
0
2.3K
Kutip
14
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan