- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Penggeledahan Rumah dan Awal Sandiwara Penganiayaan Ratna Sarumpaet


TS
jendral.kardus
Penggeledahan Rumah dan Awal Sandiwara Penganiayaan Ratna Sarumpaet
Quote:

Jakarta - Personel Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ratna Sarumpaet setelah melakukan penangkapan di Bandara Soekarno Hatta. Rumah Ratna menjadi awal di mana Ratna memulai sandiwara soal lebam di wajah.
Personel Polda Metro Jaya pada Jumat (5/10/2018) dini hari tadi menggeledah rumah Ratna di Jalan Kampung Melayu Kecil V/24, Bukit Duri, Jakarta Selatan. Polisi menggeledah rumah Ratna selama kurang lebih 2 jam dengan didampingi langsung oleh Ratna.
Polisi yang membawa Ratna tiba di rumah Ratna sekitar pukul 00.20 WIB. Polisi menggeledah seluruh isi rumah dan difokuskan ke kamar Ratna. Polisi tampak keluar rumah bersama Ratna sekitar pukul 02.20 WIB dan membawanya kembali ke Polda Metro Jaya.
"Yang dibawa dari rumah sini ada laptop, ada juga buku bank (buku tabungan), HP-nya disita juga," ujar pengacara Rata, Insank Nasruddin, saat ditemui di lokasi.
Selain barang-barang tersebut, polisi juga mengambil kartu ATM dan beberapa nota bukti transaksi pembayaran atau bill. Barang-barang yang dibawa polisi dari rumah ini merupakan barang-barang yang dinilai terkait dengan kasus Ratna.
Rumah Ratna memang menjadi awal mula dari sandiwara Ratna soal lebam di wajah. Ratna yang pada 21 September 2018 lalu menjalani operasi sedot lemak di pipi mengalami lebam di wajah. Saat pulang ke rumah, anak Ratna menanyakan sebab lebam di wajah Ratna.
"Saya pulang, seperti membutuhkan alasan kepada anak saya di rumah, mengapa lebam-lebam. Dan memang anak saya tanya dan saya jawab dipukul orang," ucap Ratna saat konferensi pers di kediamannya pada Rabu (3/10) lalu.
Kebohongan berupa kalimat pendek itu ternyata terus-terusan dikorek oleh anak Ratna. Dia lalu terus mengembangkan kebohongan yang dibuat sendiri itu.
"Saya juga tidak membayangkan mengapa saya terjebak dalam kebodohan seperti ini, saya terus mengembangkan ide pemukulan itu dengan beberapa cerita seperti yang diceritakan," ujar Ratna.
Atas sandiwaranya itu, Ratna terancam hukuman 10 tahun penjara karena diduga membuat keonaran. Polisi menilai perbuatan membuat keonaran diatur dalam UU Peraturan Hukum Pidana No 1/1946.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menerangkan tim penyelidik akan mengumpulkan keterangan dari sejumlah orang atas penyebaran hoax Ratna Sarumpaet dianiaya. "Nah potongan-potongan gambar ini informasi, keterangan adalah barang bukti menjadi gambaran utuh. Nanti kita tahu si A peran apa, si B peran apa, si C peran apa. Tentang ancaman hukumannya kita bisa gunakan ancaman Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1/1946, jabarannya kalau dia buat keonaran atau membuat kegaduhan dengan menyebarkan berita hoax ancamannya 10 tahun. Atau kita bisa gunakan juga dengan UU ITE kalau dia menyebarluaskan dengan teknologi," ujar Setyo kepada wartawan di Amos Cozy Hotel, Jl Melawai, Jakarta Selatan. (nvl/aan)
https://m.detik.com/news/berita/d-4243097/penggeledahan-rumah-dan-awal-sandiwara-penganiayaan-ratna-sarumpaet?_ga=2.156858427.1037600784.1536411272-772230312.1523792188
Peran si a si b si c harus d telusuri.. Sama setan yg membisikka jg..
0
2.6K
Kutip
38
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan