Kaskus

News

LordFariesAvatar border
TS
LordFaries
Langgar Deklarasi Kampanye Damai, Kubu Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu
Langgar Deklarasi Kampanye Damai, Kubu Prabowo-Sandi Dilaporkan ke Bawaslu
Jakarta - Direktorat Bidang Hukum & Advokasi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin mengadukan kubu Prabowo-Sandiaga ke Bawaslu atas tuduhan melanggar deklarasi damai yang sudah disepakati semua peserta pemilu pada 23 September 2018 lalu di Monas, Jakarta.

Tim Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga diduga melakukan penyebaran berita bohong soal anggota timnya, Ratna Sarumpaet yang merugikan calon presiden nomor urut 01 Jokowi sebagai incumbent.

"Kami menilai kubu Prabowo-Sandi telah melanggar deklarasi damai dan antihoax yang disepakati bersama-sama di Monas oleh seluruh peserta pemilu pada 23 September 2018 dengan membuat hoax dan menyebarkan hoax yang meresahkan dan merugikan capes nomor urut 01 Jokowi," ujar Direktorat Bidang Hukum & Advokasi TKN Jokowi-Amin, Irvan Pulungan di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin Nomor 14, Sarinah, Menteng, Jakarta, Kamis (04/10).

Irvan mengatakan Ratna Sarumpaet adalah salah anggota Tim BPN Prabowo-Sandi pada saat membuat hoax bahwa dirinya dianiaya. Sayangnya, kata dia, Prabowo sebagai capres nomor urut 02 dan timnya langsung merespon atas hoax yang diciptakan Ratna sehingga menimbulkan reaksi simpati masyarakat.

"Dampak dari hoax Ratna Sarumpaet dan reaksi Prabowo melalui konferensi pers telah mengundang reaksi simpati masyarakat dan telah terjadi opini di masyarakat terlapor benar-benar dianiaya dan beberapa pernyataan di media sosial telah menyudutkan capres Jokowi," jelas dia.

Bawaslu, kata Irvan, mempunyai kewenangan untuk menyelidiki laporan kami untuk memastikan pelanggaran kampanye Pemilu 2019. Namun, kata dia, yang terpenting, dengan kasus ini, Bawaslu bisa mengingatkan semua peserta pemilu agar melakukan kampanye dengan jujur dan tidak memproduksi atau menyebarkan hoax yang meresahkan masyarakat.

"TKN Jokowi-Amin mengharapkan Bawaslu RI agar mengingatkan kepada seluruh peserta pemilu, tim kampanye dan masyarakat agar tidak memproduksi, menggunakan, menyebarkan hoax dan ujaran kebencian untuk mendapatkan simpati serta dukungan masyarakat dalam Pemilu 2019," ungkap dia.

Sementara Anggota Direktorat Hukum dan Advokasi TKN Jokowi-Amin Nelson Simanjuntak mengatakan pihaknya tidak melaporkan atau mengadu secara khusus orang perorangan, tetapi menyampaikan kasus ke Bawaslu soal hoax dan penyebarannya. Dengan kewenangannya, kata Nelson, Bawaslu bisa mengingatkan semua peserta pemilu agar tetap mengedepankan kampanye damai dan tanpa hoax.

"Ini sebenarnya pernyataan sikap kami (TKN Jokowi-Amim) ke Bawaslu agar pihak Bawaslu memperhatikan hal ini. Kalau mau menyelidiki, ya silakan. Tetapi yang terpenting mengingatkan peserta pemilu agar kampanye secara damai, tanpa hoax, dan ujaran kebenciaan," pungkas Nelson.

http://www.beritasatu.com/politik/514599-langgar-deklarasi-kampanye-damai-kubu-prabowosandi-dilaporkan-ke-bawaslu.html

Nah loh
0
1.8K
16
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan