Kaskus

News

sukhoivsf22Avatar border
TS
sukhoivsf22
Korban Gempa Palu Bisa Tunda Cicilan Kredit Sampai 3 Tahun
Home / Berita Ekonomi Bisnis / Detail
Kamis, 04 Okt 2018 16:40 WIB
Korban Gempa Palu Bisa Tunda Cicilan Kredit Sampai 3 Tahun
Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance

Foto: Pradita Utama
FOKUS BERITA
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan kelonggaran-kelonggaran pada debitur yang terkena dampak gempa dan tsunami di Sulawesi Tengah. Kelonggaran tersebut berupa penundaan penagihan kredit.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, OJK memiliki payung hukum yang meminta perbankan untuk memberikan kemudahan nasabah yang terkena bencana.

"Kita sudah mempunyai kebijakan atau Peraturan OJK, kita mengatakan bahwa OJK bisa meminta atau memberikan kebijakan bank untuk tidak menagih dulu kepada debitur kena dampak bencana," ujarnya di Kantor Pusat OJK Jakarta, Kamis (4/10/2018).

"Dan bagi yang meninggal diproses kalau debitur meninggal ada asuransinya, lelang jaminan, itu proses bisnis normal," tambahnya.

Baca juga: Bos OJK Sebut Bunga Kredit Tak Langsung Ikuti Kenaikan Acuan BI

Lanjut Wimboh, kelonggaran serupa juga diterapkan ke bencana Lombok. Dia menuturkan, penundaan itu bisa berlaku 2 hingga 3 tahun.

"Sehingga bisa ditunda dan restruktur periode 2-3 tahun. Kasus Lombok kita kasih 3 tahun," ujarnya.

Kelonggaran lain, lanjut Wimboh, bisa juga berupa penyesuaian denda maupun biaya administrasi.

"Tidak ditagih reschedule, penyesuaian denda kalau ada denda, penyesuaian biaya administrasi, memberikan kemudahan para debitur," tutupnya.

Baca juga: OJK Masih Hitung Kredit yang Terdampak Gempa dan Tsunami Sulteng


(fdl/fdl)
https://m.detik.com/finance/berita-e...sampai-3-tahun

Kira-kira harga tanah disana anjlok ga sih?
Misalnya jika di dekat zona liquidfaction?
Bebas cicilan sekalian turunkan besaran pbb-nya.

Moga nanti semakin normal.
0
2K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan