TS
metrotvnews.com
Polisi Ogah Kasus Rizieq Shihab Terulang di Kasus Ratna

Jakarta: Kasubdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Jerry Siagian mengaku tak ingin perkara Ratna Sarumpaet seperti Rizieq Shihab. Pihaknya memutuskan langsung menangkap Ratna sebelum dia terbang ke Chile lewat Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis, 4 Oktober 2018 pukul 20.00 WIB.
'Kita tidak mau permasalahan seperti Habib Rizieq berulang, kabur ya kan,' kata Jerry, Kamis, 4 Oktober 2018.
Jerry mengaku, sebelumnya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengagendakan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Ratna. Namun, kini status hukum Ratna berubah dari saksi menjadi tersangka pascaditangkap di Bandara Soeta.
'Makanya kita lakukan penangkapan malam ini karena panggilan kita tidak diindahkan,' tandas dia.
Ratna ditangkap oleh Polda Metro Jaya di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, saat hendak terbang ke Chile. Dia keburu ditangkap sesaat sebelum pesawat yang hendak ditumpanginya lepas landas.
Baca: Ratna Sarumpaet Sedianya ke Chile Lewat Istambul
Pesawat yang mengangkut Ratna Surampaet sedianya mengudara dengan rute Jakarta-Istambul-Santiago-Sau Paulo. Ratna sebelumnya telah dicegah ke luar negeri sampai 20 hari ke depan.
Atas penangkapan itu, Ratna Sarumpaet sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong. Ratna dijerat Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana juga Pasal 28 ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 45. Ancaman yang dikenakan terhadap seniman itu yakni hukuman 10 tahun penjara.
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/nN...di-kasus-ratna
---
Kumpulan Berita Terkait :
-
Ratna Tiba di Polda Metro Jaya-
Proses Penangkapan Ratna Sarumpaet-
Ratna Sarumpaet Ditangkap Setelah Dicekalanasabila memberi reputasi
1
354
1
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan