- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ratna Sarumpaet Ciptakan Hoax, Teman Terancam Penjara 6 Tahun


TS
silents.
Ratna Sarumpaet Ciptakan Hoax, Teman Terancam Penjara 6 Tahun
TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet mengakui telah mengarang cerita bohong terkait lebam di wajahnya. Untuk mencari alasan kepada keluarganya, lebam tersebut diceritakannya akibat dipukul oleh beberapa orang. Padahal, kata Ratna Sarumpaet, lebam di wajahnya disebabkan oleh operasi sedot lemak pipi bulan lalu.
“Ternyata saya adalah pencipta hoax terbaik, kebohongan saya telah menghebohkan negeri,” ujar seniman dan penggiat sosial yang kini lebih banyak berkecimpung di dunia politik tersebut, Rabu 3 Oktober 2018.
Kisah pemukulan atau penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet lalu viral di media sosial. Sejumlah tokoh terutama teman dalam tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ikut mengecam dan menyebarkan kejadian yang sempat dipercaya benar terjadi tersebut.
Terkait pengakuan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto telah menyatakan tidak akan menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Alasannya, Ratna bukan penyebar hoax di media sosial.
Sebelumnya, saat menyatakan masih menyelidiki, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan bahwa pelaku penyebar hoax tersebut akan dijerat pasal dalam dua undang-undang. Keduanya UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu pagi.
Nico menambahkan, mereka yang ikut memperkuat penyebaran berita bohong atau hoax juga akan diperiksa sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memeriksa alat buktinya sehingga membuat terang adanya tindak pidana.
"Maka penting dalam memberitakan informasi untuk dicek dulu kebenarannya, sehingga tidak ada misinformasi," kata Nico.
https://metro.tempo.co/read/1132720/ratna-sarumpaet-ciptakan-hoax-teman-terancam-penjara-6-tahun/full&view=ok
Prabolot cs bisa terancam penjara 6 tahun nih. Bisa2 ga jadi ikut pilpres krn ikut menyebar hoax tanpa mengecek dulu kebenarannya. Kebelet carmuk buat pencitraan sih.

“Ternyata saya adalah pencipta hoax terbaik, kebohongan saya telah menghebohkan negeri,” ujar seniman dan penggiat sosial yang kini lebih banyak berkecimpung di dunia politik tersebut, Rabu 3 Oktober 2018.
Kisah pemukulan atau penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet lalu viral di media sosial. Sejumlah tokoh terutama teman dalam tim pemenangan calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ikut mengecam dan menyebarkan kejadian yang sempat dipercaya benar terjadi tersebut.
Terkait pengakuan tersebut, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto telah menyatakan tidak akan menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Alasannya, Ratna bukan penyebar hoax di media sosial.
Sebelumnya, saat menyatakan masih menyelidiki, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan bahwa pelaku penyebar hoax tersebut akan dijerat pasal dalam dua undang-undang. Keduanya UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pelaku dapat dijerat hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” katanya di Polda Metro Jaya, Rabu pagi.
Nico menambahkan, mereka yang ikut memperkuat penyebaran berita bohong atau hoax juga akan diperiksa sebagai saksi. Penyidik, kata dia, akan memeriksa alat buktinya sehingga membuat terang adanya tindak pidana.
"Maka penting dalam memberitakan informasi untuk dicek dulu kebenarannya, sehingga tidak ada misinformasi," kata Nico.
https://metro.tempo.co/read/1132720/ratna-sarumpaet-ciptakan-hoax-teman-terancam-penjara-6-tahun/full&view=ok
Prabolot cs bisa terancam penjara 6 tahun nih. Bisa2 ga jadi ikut pilpres krn ikut menyebar hoax tanpa mengecek dulu kebenarannya. Kebelet carmuk buat pencitraan sih.

0
2.9K
25


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan