- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kemendag Soroti Biaya Parkir dan Valet yang Terlalu Mahal
TS
anarchy0001
Kemendag Soroti Biaya Parkir dan Valet yang Terlalu Mahal
Quote:
Kemendag Soroti Biaya Parkir dan Valet yang Terlalu Mahal
Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan sektor usaha jasa, seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat.

Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan sektor usaha jasa, seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat
Penulis: Michael Reily
Editor: Ekarina
Rabu 3/10/2018, 17.32 WIB
Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan sektor usaha jasa, seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat.
ANTARA FOTO/M AGUNG RAJASASeorang warga melintas di antara mobil yang diparkir di Jakarta, Kamis (16/3). Pemprov DKI Jakarta menargetkan pendapatan parkir Rp1,8 triliun per tahun, yang berasal dari parkir dalam gedung dan parkir di pinggir jalan.
Pemerintah menyoroti pelayanan jasa parkir dan valet yang banyak terdapat di sejumlah area publik. Karena, masih banyak lokasi parkir yang mengenakan tarif tinggi, kendati banyak pengguna jasa yang tak mendapat area parkir. Selain itu, tarif parkir valet juga tak luput dari sorotan lantaran harganya yang dinilai mahal.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Veri Anggriono menyatakan Kementerian Perdagangan akan memperketat pengawasan sektor usaha jasa di Indonesia, seiring dengan meningkatnya keluhan masyarakat.
Salah satu sektor yang kerap mendapat aduan masyarakat yakni terkait praktik penyedia jasa parkir. "Pengguna parkir saja belum dapat tempat tetapi sudah dikenakan biaya saat masuk," kata Veri di Jakarta, Rabu (3/10).
)
Selain itu, penggunaan valet atau jasa parkir kendaraan masih terlalu mahal. Padahal, parkir kendaraan tidak ditempatkan pada lokasi yang berbeda. Contohnya, parkir kendaraan oleh valet ditempatkan di depan lokasi gedung atau pusat belanja.
Karenanya, Veri akan melakukan pengawasan secara berkala dan pengawasan khusus untuk membentuk petunjuk teknis dalam pelayanan jasa, termasuk skema parkir. "Kami akan minta masukan juga dari pelaku usaha," ujarnya.
Menanggapai hal tersebut, Ketua Umum Perkumpulan Pengelola Perparkiran Indonesia (PPPI) Muhammad Fauzan mengatakan aturan terkait fasilitas parkir diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai otonomi masing-masing. Misalnya di Jakarta, ada regulasi yang menetapkan tentang pencantuman kapasitas parkir dan ketersediaannya.
Fauzan mengaku permasalahan yang terjadi dalam pelayanan atau jasa parkir belum ditetapkan oleh Kementerian Perdagangan. "Selama ini kami hanya mengurus izin usaha tidak khusus tentang masalah jasa (parkir)," katanya.
Dia menjelaskan, masih belum ada sistem yang menjadi acuan dasar yang mengatur tentang jasa perparkiran dalam sebuah lokasi sehingga terjadi pengguna tidak mendapatkan tempat untuk parkir. Idealnya, suatu lokasi memang harus memiliki arus bebas yang memisahkan kendaraan parkir atau langsung diarahkan keluar tanpa harus membayar.
Fauzan mengungkapkan belum ada aturan tentang parkir valet sehingga tidak ada kejelasan tentang biaya dan skemanya. "Seharusnya ada pembahasan lebih detail," ujarnya.
Reporter: Michael Reily
Quote:
hmm baiknya dimahalin atau dimurahin ??

Diubah oleh anarchy0001 04-10-2018 06:43
0
770
Kutip
4
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan