- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dhani Bantah Utang Rp 200 Juta untuk Vila, Ini Kata Pengacara Pelapor


TS
mendadakranger
Dhani Bantah Utang Rp 200 Juta untuk Vila, Ini Kata Pengacara Pelapor
Quote:
Surabaya - Ahmad Dhani Prasetyo membantah utang Rp 200 juta yang membuatnya dilaporkan ke polisi terkait dengan investasi vila di Batu. Dani menyebut uang itu terkait dengan penampilan Dewa yang belum sempat manggung.
Arif Fathoni, pengacara Moh. Zaini Ilyas yang berperkara dengan Dhani, membeberkan beberapa kejanggalan terkait perkataan Ahmad Dhani yang menyebut pelaporan dirinya bukan karena hutang Rp 200 juta, tapi karena Dewa.
Sebelumnya, Zaini melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim terkait kasus penipuan investasi vila di Batu, Malang. Dalam kasus tersebut juga menyeret nama mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
"Dia sempat nyebut saya berhalusinasi ya? Jadi yang pertama dalam pembicaraan di rumah dinas (mantan) Wali Kota Batu tanggal 4 Mei 2016 tidak ada satupun rencana konser Dewa. Tapi biarkan saja ADP mempunyai pendapat seperti itu yang dia tuangkan di berita acara pemeriksaan kepolisian nantinya," kata Arif saat dihubungi detikcom di Surabaya, Selasa (2/10/2018).
Tak hanya itu, Toni mengatakan ada kejanggalan lain terkait konser Dewa di Batu. Karena,jika penyelenggara konser tersebut yakni Eddy Rumpoko atas nama Pemkot Batu. Tak mungkin kliennya akan mentransfer sejumlah uang karena itu kegiatan Pemkot.
"Kalau itu konser Dewa yang diselenggarakan oleh Pemkot Batu, klien saya juga nggak bakal transfer ke rekening Ahmad Dhani, itu merupakan kejanggalan yang pertama," katanya.
Kejanggalan lain misalnya, Toni menyebut band sekelas Dewa seharusnya memiliki manajemen yang tertata. Semestinya jika ada konser, pastinya ada kontrak yang tertulis, dan akan ada pembatalan kontrak jika konser tak jadi diselenggarakan.
Toni juga menyebut pihaknya tak menemui satu pun selebaran yang beredar terkait adanya konser Dewa di Batu.
"Dewa itu kan band papan atas dan punya manajemen, sepengetahuan saya pasti kalau disewa orang ada kontrak tertulis, terkait dengan pembatalan itu, kemudian band selevel Dewa gak jadi manggung dan ndak ada kontraknya kan lucu. Kemudian kejanggalan lain tidak ada selebaran yang beredar," lanjutnya
Selain itu, menurut Toni, Ahmad Dhani sempat menyebut jika dia akan membayar sisa uang jika vila tersebut sudah dibangun.
"Kejanggalan lain kalau tidak ada kaitan (dengan vila), kenapa dia menyebut kalau nanti saya bayar kalau sudah membangun vila," katanya.
Hal ini diperkuat dari surat resmi dari kuasa hukum Ahmad Dhani yang berisi pembayaran sisa utang Rp 200 juta akan diangsur Rp 10 juta setiap bulannya.
"Dari semua kejanggalan itu, kejanggalan lainnya surat resmi dari kuasa hukum Dhani, intinya ada kewajiban kekurangan Rp 200 juta dan akan diangasur Rp 10 juta perbulan, sampai terlunasi," tandas Toni.
Arif Fathoni, pengacara Moh. Zaini Ilyas yang berperkara dengan Dhani, membeberkan beberapa kejanggalan terkait perkataan Ahmad Dhani yang menyebut pelaporan dirinya bukan karena hutang Rp 200 juta, tapi karena Dewa.
Sebelumnya, Zaini melaporkan Ahmad Dhani ke Polda Jatim terkait kasus penipuan investasi vila di Batu, Malang. Dalam kasus tersebut juga menyeret nama mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko.
"Dia sempat nyebut saya berhalusinasi ya? Jadi yang pertama dalam pembicaraan di rumah dinas (mantan) Wali Kota Batu tanggal 4 Mei 2016 tidak ada satupun rencana konser Dewa. Tapi biarkan saja ADP mempunyai pendapat seperti itu yang dia tuangkan di berita acara pemeriksaan kepolisian nantinya," kata Arif saat dihubungi detikcom di Surabaya, Selasa (2/10/2018).
Tak hanya itu, Toni mengatakan ada kejanggalan lain terkait konser Dewa di Batu. Karena,jika penyelenggara konser tersebut yakni Eddy Rumpoko atas nama Pemkot Batu. Tak mungkin kliennya akan mentransfer sejumlah uang karena itu kegiatan Pemkot.
"Kalau itu konser Dewa yang diselenggarakan oleh Pemkot Batu, klien saya juga nggak bakal transfer ke rekening Ahmad Dhani, itu merupakan kejanggalan yang pertama," katanya.
Kejanggalan lain misalnya, Toni menyebut band sekelas Dewa seharusnya memiliki manajemen yang tertata. Semestinya jika ada konser, pastinya ada kontrak yang tertulis, dan akan ada pembatalan kontrak jika konser tak jadi diselenggarakan.
Toni juga menyebut pihaknya tak menemui satu pun selebaran yang beredar terkait adanya konser Dewa di Batu.
"Dewa itu kan band papan atas dan punya manajemen, sepengetahuan saya pasti kalau disewa orang ada kontrak tertulis, terkait dengan pembatalan itu, kemudian band selevel Dewa gak jadi manggung dan ndak ada kontraknya kan lucu. Kemudian kejanggalan lain tidak ada selebaran yang beredar," lanjutnya
Selain itu, menurut Toni, Ahmad Dhani sempat menyebut jika dia akan membayar sisa uang jika vila tersebut sudah dibangun.
"Kejanggalan lain kalau tidak ada kaitan (dengan vila), kenapa dia menyebut kalau nanti saya bayar kalau sudah membangun vila," katanya.
Hal ini diperkuat dari surat resmi dari kuasa hukum Ahmad Dhani yang berisi pembayaran sisa utang Rp 200 juta akan diangsur Rp 10 juta setiap bulannya.
"Dari semua kejanggalan itu, kejanggalan lainnya surat resmi dari kuasa hukum Dhani, intinya ada kewajiban kekurangan Rp 200 juta dan akan diangasur Rp 10 juta perbulan, sampai terlunasi," tandas Toni.
https://news.detik.com/berita-jawa-t...gacara-pelapor
Komeng TS =
masa selevel AD utang 200juta aja perlu nyicil 10juta per bulan

1
1.7K
Kutip
22
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan