Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

akamamichiAvatar border
TS
akamamichi
Tragis, Remaja Ini Dirudapaksa Guru Ngaji dan Bapak Sendiri
Tragis, Remaja Ini Diperkosa Guru Ngaji dan Bapak Sendiri

Blitar - Catatan kekerasan seksual pada anak bawah umur kembali terjadi di Blitar. Ironisnya para pelaku adalah orang terdekat dan orang tua kandungnya.

Kali ini polisi mengungkap kekerasan seksual yang dilakukan seorang guru ngaji terhadap santrinya sendiri yang masih di bawah umur. Ironisnya, mengetahui putrinya menjadi korban kekerasan seksual, sang bapak justru menambah penderitaan putrinya dengan merudapaksanya.

Sang bapak setidaknya telah merudapaksa anaknya sendiri sebanyak 10 kali. Aksi bejat ini terungkap, saat korban yang berusia 16 tahun menceritakan pada sang ibu. Mereka lalu melaporkannya ke polisi.

"Pelaku adalah RMD yang merupakan ayah kandung korban. Dia warga Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polresta Blitar," ucap Kapolresta Blitar AKBP Adewira Negara Siregar dalam jumpa pers di Mapolresta Blitar, Selasa (2/10/2018).

Dalam laporannya ke polisi, korban mengaku sebelumnya pernah menjadi korban pencabulan yang dilakukan guru ngaji di masjid dekat rumahnya. Namun sang guru ngaji telah melarikan diri dan menjadi DPO polisi.

"Korban ini sebelumnya juga menjadi korban orang terdekatnya. Saat ini pelaku sudah kami tetapkan masuk daftar pencarian orang," imbuhnya.

Sementara ayah kandungnya mengaku telah 10 kali merudapaksa anaknya. Dia selalu mengancam darah dagingnya saat melakukan aksi keji itu. Perbuatan biadab itu dilakukannya sejak bulan Juli lalu.

Saat polisi menanyakan kepada pelaku kenapa sampai tega merudapaksa anaknya sendiri, dengan wajah tanpa dosa pelaku langsung menjawab 'Pengen'. Setiap ada kesempatan saat istrinya keluar bekerja, pelaku langsung menarik tubuh anaknya dan dipaksa memuaskan nafsu birahinya.

Kini pelaku telah diamankan polisi. Dia terbukti melanggar tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 1 , ayat 2 UU RI no 17 tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

https://news.detik.com/read/2018/10/...-bapak-sendiri

Sudah jatuh, tertimpa tangga lagi
tien212700Avatar border
tien212700 memberi reputasi
0
2.3K
23
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan