Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Kenegarawanan Zulkifli Dipertanyakan
Kenegarawanan Zulkifli Dipertanyakan

Jakarta: Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi menyayangkan sikap Ketua MPR RI Zulkifli Hasan yang mempromosikan calon wakil presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno di hadapan mahasiswa Universitas Muhammadiyah Purwokerto pada Selasa, 25 September 2018.


Menurut dia, apa yang dilakukan oleh Zulkifli tak lain merupakan kampanye terselubung. Ia pun mempertanyakan kapasitas Zul yang saat itu hadir, apakah sebagai ketua umum partai politik atau justru mewakili institusi MPR.


'Kalau sebagai Ketua Umum PAN masih bisa dimaklumi, tapi kalau hadir atas nama MPR itu jadi masalah,' ujarnya dalam Metro Pagi Prime, Jumat, 28 September 2018. 


Baidowi menilai selain persoalan kampanye, mempromosikan salah satu calon yang akan maju dalam Pilpres 2019 menunjukkan Zul tak mampu menempatkan diri. Zul dianggap tak tahu kapan bersikap sebagai ketua DPR dan ketua umum partai politik.


'Artinya sikap kenegarawanan Zul dipertanyakan dalam konteks ini,' kata dia.


Ia mengakui tak bisa langsung menjustifikasi bahwa Zul melanggar aturan pemilu lantaran kampanye di wilayah institusi pendidikan.


Namun ia menegaskan bahwa pelaksanaan kampanye menggunakan fasilitas negara yang mana Zul sebagai pejabat negara bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).


Jika niat awal Zul datang adalah untuk kampanye seharusnya ada pemberitahuan. Minimal, kata dia, pada H-1 acara ada proses perizinan lebih dulu. 


'Kalau bilang kampanye, bukan, karena forumnya seminar. Tapi kalau seminar ada semacam ajakan kode kepada pasangan yang diusung. Itu (kan) kampanye terselubung,' jelas dia.


Sementara itu anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan pihaknya tidak bisa serta merta menentukan yang dilakukan Zul adalah kampanye terselubung.


'Semua aspek harus dilihat. Ini kan hanya potongan, maksudnya mention-nya kemana kan harus diperiksa Bawaslu provinsi atau pun pengawas atas laporan itu,' ujar Rahmat.


Rahmat menyatakan perlu ada pemeriksaan untuk melengkapi informasi awal sehingga pihaknya tidak asal dalam mengambil keputusan. 


Ia mengakui sudah ada informasi pelaporan atas peristiwa tersebut. Namun pihaknya belum menerima laporan secara fisik lantaran dikirimkan melalui surat, bukan datang langsung ke Bawaslu pusat atau Bawaslu Provinsi.


'Kalau pun sudah diterima perlu waktu 7 hari melakukan penelitian. Apakah termasuk pelanggaran administrasi, pidana, atau bukan pelanggaran,' pungkasnya.



Sumber : http://news.metrotvnews.com/politik/...-dipertanyakan

---

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
145
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan