- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kapolda Sumut: Anggota yang Terlibat Jaringan Narkoba Pasti di PTDH


TS
makobarnews
Kapolda Sumut: Anggota yang Terlibat Jaringan Narkoba Pasti di PTDH

Berita Medan, makobar.com– Kapolda Sumut, Irjen Pol Agus Andrianto akan membersihkan seluruh anggotanya dari segala pelanggaran tindak pidana.
Setiap personel yang terbukti terlibat kejahatan akan diproses hukum dan diberi sanksi internal Polri sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak terkecuali, anggota Polres Langkat, Bripka KA alias Mandor (34). Jika terbukti terlibat dalam jaringan pengedar narkotiba jenis sabu-sabu, warga Dusun Pasar Lintang, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat akan diberi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat.
“Anggota yang terlibat narkotika dan perbuatan pidana, ya disikat,”katanya, Kamis (27/9/2018).
Dikatakannya, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam menegakkan hukum, terlebih kepada anggota kepolisian di Sumut. Sebelum melakukan tindakan ke luar, terlebih dahulu harus dilakukan di dalam terhadap anggota.
Setelah menjalani proses peradilan umum dan dinyatakan bersalah sesuai bukti yang ditemukan, bisa saja Bripka KA alias Mandor diberi sanksi PTDH.
Sebelumnya, anggota Polres Langkat Bripka KA alias Mandor (34) diamankan tim Opsnal Narkoba Polres Langkat karena tersandung kasus narkotika jenis sabu-sabu.
Selain KA alias Mandor, seorang pria bernama Dede Suhendry alias Dede (29), warga Jalan Hang Tuah Benteng, Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, sudah terlebih dahulu diamankan karena diduga menggunakan, menyimpan, menguasai dan memiliki sabu, Kamis (20/9/2018) lalu.
Dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti satu bungkus plastik bening diduga berisi sabu berat bruto 0,24 gram serta satu unit sepeda motor matic nomor polisi BK 2960 PAT.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku barang haram itu diperoleh dari Bripka KA alias Mandor. Karena itu, tim melakukan pengembangan dengan mencari tersangka Mandor sampai akhirnya pada Jumat (21/9/2018) sekitar pukul 09.00 WIB, oknum polisi itu datang menghadap Kasat Narkoba Polres Langkat.
Dia tidak bisa mengelak, karena dari hasil pemeriksaan petugas, Dede mengaku menerima sabu dari Bripka KA sebanyak 2 kali.
Dia mengaku, berhasil menjual sabu itu kepada pembeli dengan harga Rp 150.000. Uang hasil penjualan itu diserahkan (disetorkan) langsung kepada Mandor. Sedangkan yang kedua, karena pembeli tidak datang, sabu tersebut dikembalikan kepada Mandor.
Apes, saat akan menemui Mandor, Dede tertangkap. Sedangkan Mandor mengaku kenal dengan Dede dan mengaku ada memberikan sabu kepadanya.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP Dedi Indriyanto, membenarkan adanya oknum Polres Langkat yang tersandung kasus narkotika jenis sabu.
“Benar, saat ini yang bersangkutan sedang diproses. Coba konfirmasi ke Kasubbaghumas saja ya,” ujarnya, Selasa (25/9/2018) pagi, mengaku dirinya sedang dalam perjalanan menuju Tanah Air, usai menunaikan Rukun Islam ke 5 di Tanah Suci Mekkah. (mc/min)
Kapolda Sumut: Anggota yang Terlibat Jaringan Narkoba Pasti di PTDH
0
619
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan