- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Uang Suap Gubernur Aceh Diduga untuk Biayai Aceh Marathon


TS
adoeka
Uang Suap Gubernur Aceh Diduga untuk Biayai Aceh Marathon
Quote:
Uang Suap Gubernur Aceh Diduga untuk Biayai Aceh Marathon
27/09/2018, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ahmadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Menurut jaksa, pada 29 Juni 2018, mantan anggota tim sukses Irwandi, Teuku Saiful Bahri bertemu dengan ajudan Ahmadi, Muyassir.
Saat itu, Saiful menyampaikan adanya kebutuhan dana Irwandi sebesar Rp 1 miliar.
Setelah itu, Muyassir menghubungi Ahmadi dan menyampaikan pesan bahwa Irwandi membutuhkan dana untuk kegiatan Aceh Marathon dan meminta Ahmadi untuk memenuhinya.
"Atas permintaan itu, terdakwa (Ahmadi) menyanggupinya," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, Ahamdi memerintahkan Muyassir dan orang kepercayaannya, Dailami Munandar untuk mengumpulkan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek di Kabupaten Bener Meriah. Awalnya, uang yang terkumpul hanya Rp 500 juta.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri. Menurut jaksa, uang tersebut kemudian dikirim ke beberapa orang terkait kegiatan Aceh Marathon.
Pertama, ke rekening atas nama Jason Utomo sejumlah Rp 190 juta dengan keterangan DP ke2 (Medali).
Kemudian, ke rekening atas nama Akbar Velati sejumlah Rp 173 juta. Pengiriman diberi keterangan DP ke-2 Jersey.
Selain itu, ke rekening atas nama Ade Kurniawan sebesar Rp 50 juta. Pengiriman uang diberi keterangan pinjaman.
Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
sumber
27/09/2018, 19:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Uang suap yang diberikan Bupati Bener Meriah Ahmadi kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Aceh Marathon.
Hal itu terungkap dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Ahmadi yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Menurut jaksa, pada 29 Juni 2018, mantan anggota tim sukses Irwandi, Teuku Saiful Bahri bertemu dengan ajudan Ahmadi, Muyassir.
Saat itu, Saiful menyampaikan adanya kebutuhan dana Irwandi sebesar Rp 1 miliar.
Setelah itu, Muyassir menghubungi Ahmadi dan menyampaikan pesan bahwa Irwandi membutuhkan dana untuk kegiatan Aceh Marathon dan meminta Ahmadi untuk memenuhinya.
"Atas permintaan itu, terdakwa (Ahmadi) menyanggupinya," kata jaksa Ali Fikri saat membacakan surat dakwaan.
Selanjutnya, Ahamdi memerintahkan Muyassir dan orang kepercayaannya, Dailami Munandar untuk mengumpulkan uang dari para rekanan yang akan mengerjakan proyek di Kabupaten Bener Meriah. Awalnya, uang yang terkumpul hanya Rp 500 juta.
Uang tersebut kemudian diberikan kepada Irwandi melalui Teuku Saiful Bahri. Menurut jaksa, uang tersebut kemudian dikirim ke beberapa orang terkait kegiatan Aceh Marathon.
Pertama, ke rekening atas nama Jason Utomo sejumlah Rp 190 juta dengan keterangan DP ke2 (Medali).
Kemudian, ke rekening atas nama Akbar Velati sejumlah Rp 173 juta. Pengiriman diberi keterangan DP ke-2 Jersey.
Selain itu, ke rekening atas nama Ade Kurniawan sebesar Rp 50 juta. Pengiriman uang diberi keterangan pinjaman.
Menurut jaksa, pemberian uang itu diduga agar Irwandi Yusuf mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Ahmadi, supaya kontraktor dari Kabupaten Bener Meriah dapat mengerjakan program pembangunan yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus (DOK) Tahun 2018 di Bener Meriah.
sumber
Quote:
Disuap Tanpa Berharap, Diterima, Lalu Diberikan ke Fakir Miskin
Hukum mengenai disuap tanpa berharap, uangnya diterima tetapi lalu uangnya itu diberikan ke fakir miskin dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, ada orang menyuap pegawai untuk melancarkan tujuannya, lalu pegawai menerima dan memberikan uang suap itu ke orang miskin. Dalam kasus ini, menerima uang suap termasuk perbuatan haram berdasarkan keumuman dalil yang melarang suap.
Selain itu, perbuatan ini menunjukkan sikap mendiamkan kemunkaran dan menyetujui terjadinya sogok. Karena orang yang menyogok merasa tujuannya telah dia dapatkan dengan sogok yang dia berikan.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radliallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. (HR. Ahmad 6791, Abu Daud 3580 dan dishahihkan Al-Albani).
Memberikan uang suap kepada orang miskin bukanlah alasan membolehkan menerima suap. Seorang hamba tidak boleh melakukan hal yang haram dengan tujuan agar bisa bersedekah.
Kedua, ada pegawai menerima uang tips, kemudian dia memberikan sebagian uang itu kepada kita, tanpa kita memintanya. Bolehkah kita menerimanya untuk diberikan ke orang miskin? Perbuatan ini statusnya sama. Hukumnya haram.
Berarti kita mendiamkan praktek suap dan menunjukkan sikap setuju terhadap praktek suap. Bisa jadi tujuan utama memberikan sebagian uang suap kepada kita agar kita menyetujui praktek suap.
Ketiga, ada orang yang pernah menerima uang tips, dan ingin bertaubat, dia lalu menyerahkan uang itu kepada kita untuk disedekahkan kepada orang miskin.
Bolehkah kita menerimanya? Kita boleh menerimanya, dan memberikannya ke fakir miskin, karena dalam tindakan ini kita membantu orang lain melakukan ketaatan.
Keempat, bolehkah orang miskin menerimanya? Boleh, dan harta itu halal baginya, karena mereka menerimanya dengan cara yang halal, yaitu sedekah.
An-Nawawi menukil pendapat Al-Ghazali, yang menjelaskan, “Orang yang pernah mengambil harta haram kemudian dia ingin bertaubat dan berlepas diri darinya, maka jika harta itu ada pemiliknya, wajib dia kembalikan kepadanya atau diserahkan ke orang yang mewakilinya.
Jika pemiliknya sudah mati maka wajib dia serahkan ke ahli warisnya. Jika dia tidak mengetahui pemiliknya dan dia putus asa untuk bisa menemukannya maka dia boleh menyalurkan harta yang haram itu untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti fasilitas umum, masjid, atau semacamnya yang bisa dinikmati oleh kaum muslimin. Jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan kepada orang miskin.”
Read more https://pengusahamuslim.com/5633-fatwa-taubat-penerima-suap.html
Hukum mengenai disuap tanpa berharap, uangnya diterima tetapi lalu uangnya itu diberikan ke fakir miskin dapat dirinci sebagai berikut:
Pertama, ada orang menyuap pegawai untuk melancarkan tujuannya, lalu pegawai menerima dan memberikan uang suap itu ke orang miskin. Dalam kasus ini, menerima uang suap termasuk perbuatan haram berdasarkan keumuman dalil yang melarang suap.
Selain itu, perbuatan ini menunjukkan sikap mendiamkan kemunkaran dan menyetujui terjadinya sogok. Karena orang yang menyogok merasa tujuannya telah dia dapatkan dengan sogok yang dia berikan.
Dari Abdullah bin Amr bin Ash Radliallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat orang yang menyuap dan yang menerima suap. (HR. Ahmad 6791, Abu Daud 3580 dan dishahihkan Al-Albani).
Memberikan uang suap kepada orang miskin bukanlah alasan membolehkan menerima suap. Seorang hamba tidak boleh melakukan hal yang haram dengan tujuan agar bisa bersedekah.
Kedua, ada pegawai menerima uang tips, kemudian dia memberikan sebagian uang itu kepada kita, tanpa kita memintanya. Bolehkah kita menerimanya untuk diberikan ke orang miskin? Perbuatan ini statusnya sama. Hukumnya haram.
Berarti kita mendiamkan praktek suap dan menunjukkan sikap setuju terhadap praktek suap. Bisa jadi tujuan utama memberikan sebagian uang suap kepada kita agar kita menyetujui praktek suap.
Ketiga, ada orang yang pernah menerima uang tips, dan ingin bertaubat, dia lalu menyerahkan uang itu kepada kita untuk disedekahkan kepada orang miskin.
Bolehkah kita menerimanya? Kita boleh menerimanya, dan memberikannya ke fakir miskin, karena dalam tindakan ini kita membantu orang lain melakukan ketaatan.
Keempat, bolehkah orang miskin menerimanya? Boleh, dan harta itu halal baginya, karena mereka menerimanya dengan cara yang halal, yaitu sedekah.
An-Nawawi menukil pendapat Al-Ghazali, yang menjelaskan, “Orang yang pernah mengambil harta haram kemudian dia ingin bertaubat dan berlepas diri darinya, maka jika harta itu ada pemiliknya, wajib dia kembalikan kepadanya atau diserahkan ke orang yang mewakilinya.
Jika pemiliknya sudah mati maka wajib dia serahkan ke ahli warisnya. Jika dia tidak mengetahui pemiliknya dan dia putus asa untuk bisa menemukannya maka dia boleh menyalurkan harta yang haram itu untuk kemaslahatan kaum muslimin, seperti fasilitas umum, masjid, atau semacamnya yang bisa dinikmati oleh kaum muslimin. Jika tidak memungkinkan, bisa disedekahkan kepada orang miskin.”
Read more https://pengusahamuslim.com/5633-fatwa-taubat-penerima-suap.html
biarkan cukup robin hood saja yang dipuja puja asing atas kebaikannya menggunakan harta yang didapat dari cara yang haram untuk kebaikan , irwandi yusuf tetap harus kita nyatakan bersalah walau selembar uang suap itu tidak dia pakai untuk kepentingan pribadinya

terima kasih jokowi yang telah membuat kinerja KPK jadi semakin mantap

0
1.3K
Kutip
20
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan