Quote:
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan situs skandalsandiaga.com bukan masuk ke ranah black campaign. Menurut laporan yang dia terima, kasus tersebut masuk ke dalam UU ITE.
"Kalau kasus Sandiaga (skandalsandiaga.com) itu masuk ke UU ITE. Karena itu dilaporkan ke polisi. Polisi melihat ada tindak pidana. Itu jelas melanggar UU ITE," jelas Rudiantara saat ditemui awak media di kantornya, Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Jakarta, Rabu (26/9).
Dilanjutkannya, situs skandalsandiaga.com ini sama saja ketika ada orang yang merasa dirugikan oleh pihak lain, dapat memperkarakan masalah ini. Jadi bukan terkait karena posisi Sandiaga saat ini sebagai Cawapres.
Terlepas itu, aturan yang menunjukkan konten black campaign, Kemkominfo tetap merujuk pada ketentuan yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Kemkominfo sendiri dalam posisi netral.
Sejauh ini, untuk mengantisipasi black campaign dalam Pilpres mendatang, pihaknya telah bekerja sama dengan seluruh platform media sosial. Google misalnya, kata dia, tidak akan menerima sepeser pun iklan politik.
"Google sudah bicara sama saya seperti itu," jelasnya.
https://m.merdeka.com/peristiwa/menk...-campaign.html
Tolol apa pura2 tolol, situs itu harusnya udah masuk black campaign ama pelanggaran uu ite, emangnya kalo sandi kagak nyalon bakal keluar situs kayak gitu apa, dgn statement kayak makin yakin kalo pelaku ga bakal ketangkap,
