Quote:
Joko Widodo telah resmi ditetapkan sebagai calon presiden pada Pilpres 2019. Sebagai calon petahana, Jokowi dalam beberapa hal tidak bisa sebebas sebelumnya sebagai presiden.
Jokowi mengaku akan mentaati seluruh aturan yang berlaku selama masa kampanye. Berikut beberapa kebiasaan Jokowi yang dilarang selama masa kampanye Pilpres 2019:
1. Bagi-bagi hadiah sepeda
Kebiasan Presiden Jokowi membagikan sepeda harus dihentikan untuk sementara karena memasuki masa kampanye Pilpres 2019. Larangan ini sudah tertera dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dalam pasal 51 yang berbunyi:
"Pelaksana Kampanye kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang memberikan hadiah dengan metode pengundian (door prize)." Pasal 51 (3).
Jokowi taat pada aturan yang ada, dia sudah tidak lagi membagikan sepeda hal ini dikatakan langsung saat Penyerahan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Lapangan Luar Stadion Pakansari Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/9) lalu. "Karena mulai kemarin saya enggak boleh lagi bagi sepeda," kata Jokowi.
2. Bagi-bagi sembako
Bukan hanya membagi sepeda, kebiasan Jokowi membagikan sembako saat kunjungan kerja ke daerah-daerah juga dilarang selama masa kampanye. Jokowi mengaku akan mentaati aturan KPU tersebut.
"Kami berharap sekarang tidak bagi-bagi sembako," ujar Anggota Bawaslu, Rahmad Bagja.
3. Bagi-bagi alat tulis
Kedatangan Presiden Jokowi ke daerah-daerah selalu disambut ribuan warga dari orang tua sampai anak-anak. Karena itu Jokowi selalu siap sedia alat tulis untuk dibagikan kepada anak-anak. Namun kebiasan Capres petahana itu harus dihentikan selama masa kampanye.
Karena pembagian alat tulis termasuk dalam memberikan hadiah dan dalam aturan KPU sudah jelas melarang semua pemberian hadiah dalam bentuk apapun untuk setiap pasangan Capres dan Cawapres yang bertarung dalam Pilpres 2019.
4. Dilarang menggunakan fasilitas negara saat cuti
Selama menjadi Presiden, Jokowi mendapatkan berbagai fasilitas dari negara. Namun saat Jokowi mengajukan cuti kampanye, beberapa fasilitas negara harus ditanggalkan. Dalam aturan yang berlaku, Presiden tidak boleh menggunakan kendaraan RI 1 dan juga pesawat kepresiden yang selama ini digunakan Jokowi untuk menyapa rakyatnya, tidak boleh menggunakan rumah dinas Presiden. Hal ini tertuang dalam PKPU nomor 23/2018 pasal 64 (1) yang berbunyi:
"Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," Pasal 64 (1).
"Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;" bunyi ayat 2 pasal 64.
https://m.merdeka.com/politik/kebias...-kampanye.html
Kalo plongak plongok nya ga boleh dilarang, melanggar ham itu, wong bawaan lahir
===========
Oke, salah satu strategi jokok menggaet pemilih adalah dgn memberi hadiah dgn memasang mukanya sejelas mungkin, disaat masa kampanye jelas melanggar hukum, tapi ketika kagak masa kampanye ga melanggar hukum, nah meskipun kagak melanggar hukum, percayalah bahwa pemberian hadiah2 tsb semata2 hanya pencitraan semata, sbg pemilih yg cerdas jangan sampai elu2 pada, siapapun yg baca trit gue, milih pemimpin karna diberi hadiah2 semacam ini, tetep gunakan nalar kritis, sebab rupiah menguat dan harga2 kebutuhan pokok dsb turun bukanlah disebabkan oleh hadiah2 kayak gini