Kaskus

News

adoekaAvatar border
TS
adoeka
Terungkap Kenapa Habib Rizieq Masih Bertahan di Arab,Ternyata Dicekal tak Bisa Keluar
Terungkap Kenapa Habib Rizieq Masih Bertahan di Arab,Ternyata Dicekal tak Bisa Keluar

Habib Rizieq Shihab Ternyata Saat Ini Dicekal tak Bisa Keluar dari Kerajaan Arab Saudi. Hal itu terungkap saat di acara ILC.
TRIBUN-MEDAN.COM - Kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Indonesia selalu dinanti para pendukungnya.
Hingga kini, Rizieq Shihab masih berada di Arab Saudi.

Alasan Rizieq Shihab tidak pulang ke Indonesia pun simpang siur.
Ada yang menyebut karena menghidari kasus hukum yang menjeratnya, ada pula yang menyebut karena dikriminalisasi.
Tapi baru-baru ini, Ketua GNPF Ulama Yusuf Muhammad Martak mengungkapkan fakta mengejutkan terkait belum pulangnya Habib Rizieq Shihab ke Indonesia.
Yusuf Muhammad Martak mengungkap bahwa Habib Rizieq Shihab selama ini dicekal oleh pemerintah Arab Saudi.
Yusuf mengungkapkan fakta mengejutkan itu saat menjadi narasumber di acara Indonesia Lawyers Club (ILC) TVONE.
Sebelum menjelaskan alasan Habib Rizieq Shihab dicekal Arab Saudi, Yusuf Muhammad Martak terlebih dahulu menyinggung soal omongan Kapitra Ampera.
Menurut Yusuf, mantan pengacara Habib Rizieq Shihab, Kapitra Ampera untuk tidak berbicara bohong.
"Saya memohon kepada saudara Kapitra untuk jangan terlalu banyak mengembangkan isu bohong," katanya.
Malah, menurut Yusuf, Kapitra sama sekali belum pernah bertemu dengan Habib Rizieq Shihab.
"Kapitra itu tidak pernah bertemu Habib Rizieq," katanya.
Yusuf Muhammad Martak mengatakan status Habib Rizieq Shihab saat ini ialah dicekal oleh pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
"Habib Rizieq statusnya saat ini statusnya dicekal, tidak bisa keluar dari Saudi Arabia," katanya.
Menurut Yusuf, ketika itu visa Habib Rizieq masih berlaku.
Keluarga Habib Rizieq sempat dibebaskan oleh pihak imigrasi Arab Saudi.
Baca: Acara ILC TV One Batal Tayang, Ruhut Sitompul Sebut Karni Ilyas Jago Mainkan Ini
"Visa masih hidup, beliau akan meninggalkan Saudi, keluarganya dibebaskan imigrasi, Habib Rizieq dicekal," katanya.
Yusur Martak kemudian mempertanyakan kesalahan dari Habib Rizieq hingga dicekal oleh Pemerintah Arab Saudi.
"Pertanyaan ada kesalahan apa Habib Rizieq dengan Pemerintah Saudi, kalau seandainya ada kesalahan sudah pasti ditahan, sudah pasti dipanggil," katanya.
"Visa masih hidup, beliau akan meninggalkan Saudi, keluarganya dibebaskan imigrasi, Habib Rizieq dicekal," katanya.
----
Habib Rizieq melaksanakan umrah pada April-Mei 2017 silam. Hingga kini, Rizieq masih berada di Arab Saudi.
Rizieq diketahui memiliki beberapa kasus hukum atas laporan sejumlah pihak ke polisi.
Diantara kasus tersebut ada yang kemudian di SP3, seperti kasus pornografi yang juga menyeret Firza Husein.
Berikut adalah 10 kasus yang sudah dilaporkan berbagai pihak atas Rizieq Shihab ke polisi. Ada yang kasusnya sudah di SP3, ada pula yang hingga kini masih berjalan.
Kasus apa saja itu?
Melansir dari Tribunnews.com, simak selengkapnya di bawah ini!

1. Tersangka kasus pelecehan Pancasila
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pornografi ini, Rizieq Shihab juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat atas kasus pelecehan Pancasila, 30 Januari 2017 silam.
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka sebagai tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh putri Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Penetapannya menjadi tersangka ini dilakukan kepolisian Jawa Barat setelah melakukan gelar perkara ketiga selama hampir tujuh jam.
Hal ini dijelaskan oleh Kabidhumas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus.
Jika dinyatakan bersalah, ancaman hukuman maksimal dari pelanggaran atas dua pasal ini adalah empat tahun dan sembilan bulan penjara.
Kasus ini pun bermula pada tanggal 27 Oktober 2016, saat Sukmawati melaporkan Rizieq atas pernyataannya yang dianggap melecehkan Pancasila dan juga Bung Karno yang turut merumuskan Pancasila.
Laporan itu dibuat di Bareskrim Mabes Polri yang lalu dilimpahkan ke Polda Jawa Barat.
Ceramah Rizieq yang mengatakan 'Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, ketuhanan yang ada di kepala' inilah yang membuat Sukmawati geram dan mempersoalkannya
Sukmawati mengaku tahu pernyataan tersebut dari video berisi ceramah Rizieq di wilayah Jawa Barat. Video tersebut sudah beredar dua tahun lalu.
Kasus ini sudah di SP3 seperti halnya kasus chat porno.

2. Dilaporkan atas dugaan penodaan agama
Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI) melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Metro Jaya pada 26 Desember 2016 silam.
Ketua Umum PP-PMRKI, Angelo Wake Kako saat di Mapolda Metro Jaya, menjelaskan pihaknya menemukan video Rizieq berorasi di Pondok Kelapa Jakarta Timur pada tanggal 25 Desember 2016.
Video yang beredar media sosial tersebut dinilai melukai umat Kristiani. Angelo sebagai ketua umum pun merasa terhina dan tersakiti dengan ucapan penuh kebencian yang dilakukan oleh Rizieq.
Angelo menilai, apa yang dilakukan Rizieq tersebut tidak mencerminkan toleransi serta tidak menghargai keberagaman yang dipupuk oleh para leluhur bangsa.
Ada dua nama lainnya yang dilaporkan selain Rizieq, yaitu Fauzi Ahmad sebagai pengunggah video di Instagram dan juga Saya Reya sebagai pengunggah video di Twitter.
Mereka dilaporkan atas dugaan penistaan agama melalui media elektronik Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

3. Isi ceramahnya dianggap menyinggung umat agama tertentu, Rizieq Shihab kembali dilaporkan
Ceramah yang dianggap menyinggung agama tertentu tersebut dilakukan pada 27 Desember 2016 silam.
Kali ini laporan datang dari Student Peace Institute (SPI).
Doddy Abdallah selaku Direktur Eksekutif SPI, mengatakan pihaknya telah melaporkan Rizieq karena ceramahnya dinilai bisa memecah kerukunan beragama di Indonesia.
Doddy juga mengaku tahu soal kasus ini dari pelaporan yang dilakukan Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP-PMKRI).

4. Dilaporkan kembali ke Polda Metro Jaya terkait penghasutan gambar palu arit dalam pecahan uang rupiah
Rizieq kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) atas ceramah Rizieq soal pecahan uang bergambar palu arit yang berada di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono menjelaskan bahwa selain memeriksa Rizieq, polisi juga akan meminta keterangan ahil dari pidana, ahli bahasa, dan teknologi pada 9 Januari 2017 yang lalu.
Bank Indonesia selaku pihak yang mendesain pun juga dimintai keterangan.
Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/92/1/2017/PMJ/ Ditreskrimsus tertanggal 8 Januari 2017. Rizieq disangkakan telah melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Polisi telah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan atas kasus yang menjerat Rizieq Shihab, terkait isi ceramahnya yang menyebut ada gambar palu arit dalam lembaran uang rupiah.
"Iya sudah kita naikkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (18/1/2017).
Namun, Argo menampik status Rizieq telah dinaikkan menjadi tersangka.

sumber

bersambung ke page pertamax >>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>>
Diubah oleh adoeka 25-09-2018 21:05
-1
4.7K
41
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan