- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaringan Narkoba Pematangsiantar dan Simalungun Diringkus Polisi


TS
makobarnews
Jaringan Narkoba Pematangsiantar dan Simalungun Diringkus Polisi

Berita Simalungun, makobar.com– Aparat Kepolisian berhasil menangkap 12 tersangka peredaran narkotika di Kabupaten Simalungun dan Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara.
Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan pada siaran persnya di halaman Aspol, Jalan Asahan, Kota Pematangsiantar, Minggu, mengatakan, pihaknya masih menyidik keberadaan pemasok inisial BD yang disebut-sebut warga Aceh.
Pria yang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu menjalankan peredaran melalui kontak jarak jauh dan transaksi rekening perbankan serta sms banking, sehingga tidak dikenal para tersangka.
Dalam rekening tabungan dan rekening koran yang menjadi barang bukti kasus itu, tercantum transfer senilai ratusan juta rupiah untuk satu kali pembelian satu ons sabu-sabu.
Ke 12 tersangka yang berperan sebagai bandar, pengedar, tukang pukul dan kurir itu, EL (58), BDS (33), IT (30), AKN (33), KGM (59), SN (23), MF (44), Su (53), Sa (41), OPS (38), DK (28) dan AR (16), warga Pematangsiantar, Simalungun dan Tebingtinggi.
Terungkapnya jaringan itu berawal dari penangkapan AR di kawasan Nagori Siantar Estate Kabupaten Simalungun sampai ke pemasok di kedua daerah sasaran, BDS yang menjalankan bisnis warnet.
Dia membeli dari BD (DPO) melalui perantara EL dan AKH yang mendapatkan upah sejumlah Rp 1 juta satu kali transaksi.
Polisi berhasil mengamankan 77,91 gram sabu-sabu dari kasus itu, sejumlah uang, buku rekening, telepon selular, gulungan kertas aluminium. (mc/min/Antara)
0
615
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan