dybala.maskAvatar border
TS
dybala.mask
Nasdem: Rizal Ramli Sombong
Nasdem melaporkan Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Nasdem melaporkan mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Rizal Ramli ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/9). Nasdem melaporkan Rizal Ramli, karena yang bersangkutan dinilai tidak mau bersilaturahim dan mendiskusikan tudingannya terhadap Surya Paloh.

"Partai Nasdem telah beri ruang cukup 3x24 jam bahkan tertunda satu hari untuk buka ruang silaturahmi dan kekeluargaan, tapi itu pun ditanggapi secara sombong oleh saudara RR, bahkan ada pengalihan isu ke tempat lain," ujar Ketua DPP Bidang Otonomi Daerah Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo saat ditemui usai melapor di Mapolda Metro Jaya, Senin (17/9).

Pihaknya kecewa dengan sosok menteri yang ternyata arogan, bahkan melontarkan kata-kata yang tidak pantas dalam acara diskusi publik. Menurut dia, ini menjadi persoalan semua pihak karena justru akan membuat sebuah negara menjadi tidak harmonis.

"Tidak boleh orang secara sombong dengan bentuk apa saja mengemukakan sesuatu untuk menaburkan kebencian dan kemarahan di depan publik, dan kalau semua ikut melakukan, negeri kita kapan akan jadi harmonis. Proses yang kita lakukan ini adalah proses pembelajaran politik, hukum, dan tata negara, mari kita selesaikan secara hukum," jelasnya.

Baca: Makin Panas, Pembela Rizal Ramli Serang Mendag dan Jokowi

Sebelumnya, Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Partai Nasdem Taufik Basari, didampingi sekitar 30 anggota Komando Strategi Nasional (Kostranas) Partai Nasdem, mendatangi Polda Metro Jaya pada Senin (17/9), untuk melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI Rizal Ramli atas dugaan kasus pencemaran nama baik.

Taufik melaporkan Rizal Ramli dengan dugaan tindak pidana yang merujuk pada pernyataan Rizal Ramli pada program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV edisi 4 September 2018 dan program Indonesia Business Forum di TVONE edisi 6 September 2018, yang diduga bermuatan penghinaan, pencemaran nama baik dan fitnah kepada Surya Paloh.

Taufik Basari menyebut ada empat pernyataan Rizal Ramli yang disoalkan NasDem. Pertama, bahwa Surya Paloh seolah-olah bermain dalam kebijakan impor pemerintah. Kedua, menyebut Presiden Joko Widodo takut kepada Surya Paloh. Ketiga, Rizal menyebut Surya Paloh 'berengsek'. Dan Keempat, Rizal memfitnah Mendag Enggartiasto bahwa keputusan impor beras dilakukan berdasarkan pesanan negara produsen beras dengan iming-iming imbalan. Padahal Kemendag dan Bulog telah melakukan lelang tender secara terbuka dan transparan. Hal itu dipublikasikan melalui website resmi. Jadi bukan sistem penunjukan langsung seperti rezim sebelumnya.

Baca: Rizal Ramli Disomasi, Gerindra Ancam Kepung Kantor Nasdem

Pasal yang dijerat adalah pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP dan atau pasal 27 ayat (3) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan nomor laporan Polisi TBL/4963/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 17 September 2018.

https://www.republika.co.id/berita/n...-ramli-sombong

Mampus lu jal kena batunya,, dasar mentri pecatan ga tau diuntung! silahkan adu kuat2an
0
1.5K
22
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan