Quote:
JawaPos.com - Polisi menangkap penyebar video hoax berkonten demo rusuh di Mahkamah Konstitusi (MK). Video tersebut sebelumnya dibagikan melalui media sosial dan grup aplikasi pesan singkat, WhatsApp.
"Telah ditangkap tersangka SS warga Muara II, RT 05, RW 05, Kelurahan Tanjung Barat, Jakarta Selatan. (Anggota FPI)," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (16/9).
Dia menerangkan, penangkapan tersebut berdasar dari laporan Deka Erlangga yang mendapat informasi tentang postingan akun Facebook SS. Akun tersebut mengunggah video aksi demo di depan gedung MK dengan diberi keterangan 'Jakarta sudah bergerak, mahasiswa sudah bersuara keras dan peserta aksi megusung tagar #TurunkanJokowi' mohon diviralkan karena media TV dikuasai petahana.
Padahal kata Dedi, video yang diviralkan pada Jumat (14/9) itu adalah simulasi yang dilakukan pihak Kepolisian dalam menghadapi unjuk rasa terkait sengketa pemilu di depan Gedung MK.
Karenanya, atas informasi tersebut, penyidik gabungan cyber Polda Metro Jaya pada Sabtu (15/9) sekitar pukul 20.00 WIB menelusuri alamat SS. Sekitar pukul 02.55 WIB, SS lantas ditangkap di warung kopi dekat rumahnya. Polisi pun menyita barang bukti berupa printout akun Facebook SS sebanyak 1 bundel dan dua buah telepon genggam.
Dalam pengakuannya, SS yang merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) menyebarkan berita bohong tersebut guna menimbulkan rasa kebencian melalui akun Facebooknya. Untuk itu, SS dijerat Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat 2 jo. Pasal 45A Ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dalam hal ini, selain memeriksa SS, penyidik PMJ telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Mereka juga sudah menuntaskan berkas perkara. "Mengirimkan berkas perkara ke JPU," tukas Dedi.
https://www.jawapos.com/jpg-today/17...tangkap-polisi
Komeng TS =
Ini toh yang dimaksud jihad medsos ?
