plastik429Avatar border
TS
plastik429
Soal Putusan MA, KPU tak Ingin Gegabah


Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan memperlajari dan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) terkait dibolehkannya mantan narapidana korupsi mencalonkan diri menjadi anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten-Kota.

"KPU sangat hati-hati mengambil kebijakan paska Putusan MA itu karena sifatnya sensitif meskipun ingin segera menindaklanjutinya.
Kami tidak ingin ambil kebijakan lalu dikritik, kami sangat tertib," ujar komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Sabtu (15/9).

"Ada beberapa langkah yang harus diambil sehingga tidak bisa langsung ditentukan, dan KPU RI perlu lakukan Rapat Pleno," kata Viryan dalam diskusi bertajuk "DPT Bersih, Selamatkan Hak Pilih" di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu.

Namun menurut dia, institusinya belum memastikan jadwal rapat pleno tersebut dan hingga saat ini KPU RI belum menerima salinan Putusan MA tersebut dan baru mendapatkan informasi berdasarkan pemberitaan media massa.

Menurut dia, KPU akan mempelajari dan membahas Putusan MA itu dalam Rapat Pleno sebelum mengambil keputusan.

Dia menjelaskan, rapat pleno juga akan membahas mekanisme perubahan Peraturan KPU (PKPU) khususnya PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Viryan mengatakan, mekanisme perubahan PKPU itu biasanya dilakukan dengan uji publik, Rapat Dengar Pendapat agar tidak ada kekeliruan seperti yang lalu.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) melalui putusan uji materi Peraturan KPU No. 20 Tahun 2018 menyatakan mantan narapidana kasus tindak pidana korupsi diperbolehkan untuk mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota.

"Uji materi tersebut sudah diputus dan dikabulkan oleh MA," ujar Juru Bicara MA Suhadi ketika dihubungi Antara di Jakarta, Jumat (14/9).

Uji materi terkait larangan mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam Pemilu 2019 sudah diputus oleh MA pada Kamis (13/9).

"Jadi, pasal yang diujikan itu sekarang sudah tidak berlaku lagi," jelas Suhadi.

Dalam pertimbangannya, MA menyatakan bahwa ketentuan yang digugat oleh para pemohon bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu UU 7/2017 (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa mantan terpidana kasus korupsi diperbolehkan mencalonkan diri sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten-kota asalkan memenuhi beberapa persyaratan.

Sumber: http://harnas.co/2018/09/15/soal-put...-ingin-gegabah
0
721
7
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan