- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Tak Punya Modal, Pemprov DKI Minta Dana Ke Pemerintah Pusat untuk Peserta OK OCE


TS
winarwi
Tak Punya Modal, Pemprov DKI Minta Dana Ke Pemerintah Pusat untuk Peserta OK OCE
Quote:
Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Koperasi dan UMKM DKI Jakarta berencana menjalin kerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Kementerian Koperasi dan UMKM.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DKI Irwandi mengatakan kerja sama itu bertujuan untuk meminta permodalan bagi para peserta UKM yang terdaftar One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE).
"Saya berencana minta dana bergulir dari LPDB untuk peserta OK OCE. Kalau disetujui, kami akan teken MoU di Surabaya," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (13/9/2018).
Irwandi menuturkan Pemprov DKI saat ini tidak mampu menganggarkan permodalan bagi peserta OK OCE karena beberapa kendala. Untuk saat ini, pihaknya baru mengalokasikan anggaran pelatihan dan sarana penujang bagi 41.000 pendaftar OK OCE, misalnya gerobak, bazaar, dan lainnya.
Menurutnya, kerja sama dengan LPDB akan menguntungkan semua pihak, khususnya Pemprov DKI. Pasalnya, LPDB membutuhkan UKM untuk diberikan modal. Sementara itu, pemerintah Ibu Kota memegang data 41.000 peserta OK OCE.
Meski demikian, Irwandi menuturkan, nanti LPDB memiliki kuasa penuh untuk menentukan kriteria UKM yang dapat menerima bantuan permodalan.
"Kalau soal siapa yang dapat ya dikembalikan lagi kepada LPDB. Besaran modalnya juga mungkin gak besar hanya Rp5 juta-Rp10 juta per UKM karena rata-rata baru memulai usaha," lanjutnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa awalnya permodalan untuk peserta OK OCE disediakan oleh Bank DKI. Namun, proses pencairan modal dari Bank DKI begitu lambat.
Untuk bisa mendapatkan modal, lanjutnya, peserta OK OCE yang telah melewati tahap pelatihan harus memenuhi syarat lain.
Syarat mutlaknya adalah peserta OK OCE sudah harus memiliki usaha yang berjalan terlebih dahulu.
"Sebenarnya kami enggak bisa menyalahkan Bank DKI karena memang syarat-syaratnya cukup saklek. Makanya kami coba jajaki kerja sama dengan LPDB yang sudah jelas programnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, ada 7 tahap yang harus dilalui tiap peserta OK OCE yaitu pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perijinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan terakhir permodalan.
http://jakarta.bisnis.com/read/20180...peserta-ok-oce
loh kok minta modal ke pemerintah pusat? program gak jelas...
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DKI Irwandi mengatakan kerja sama itu bertujuan untuk meminta permodalan bagi para peserta UKM yang terdaftar One Kecamatan One Center Entrepreneurship (OK OCE).
"Saya berencana minta dana bergulir dari LPDB untuk peserta OK OCE. Kalau disetujui, kami akan teken MoU di Surabaya," ujarnya ketika ditemui di Gedung DPRD DKI, Kamis (13/9/2018).
Irwandi menuturkan Pemprov DKI saat ini tidak mampu menganggarkan permodalan bagi peserta OK OCE karena beberapa kendala. Untuk saat ini, pihaknya baru mengalokasikan anggaran pelatihan dan sarana penujang bagi 41.000 pendaftar OK OCE, misalnya gerobak, bazaar, dan lainnya.
Menurutnya, kerja sama dengan LPDB akan menguntungkan semua pihak, khususnya Pemprov DKI. Pasalnya, LPDB membutuhkan UKM untuk diberikan modal. Sementara itu, pemerintah Ibu Kota memegang data 41.000 peserta OK OCE.
Meski demikian, Irwandi menuturkan, nanti LPDB memiliki kuasa penuh untuk menentukan kriteria UKM yang dapat menerima bantuan permodalan.
"Kalau soal siapa yang dapat ya dikembalikan lagi kepada LPDB. Besaran modalnya juga mungkin gak besar hanya Rp5 juta-Rp10 juta per UKM karena rata-rata baru memulai usaha," lanjutnya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa awalnya permodalan untuk peserta OK OCE disediakan oleh Bank DKI. Namun, proses pencairan modal dari Bank DKI begitu lambat.
Untuk bisa mendapatkan modal, lanjutnya, peserta OK OCE yang telah melewati tahap pelatihan harus memenuhi syarat lain.
Syarat mutlaknya adalah peserta OK OCE sudah harus memiliki usaha yang berjalan terlebih dahulu.
"Sebenarnya kami enggak bisa menyalahkan Bank DKI karena memang syarat-syaratnya cukup saklek. Makanya kami coba jajaki kerja sama dengan LPDB yang sudah jelas programnya," ungkapnya.
Seperti diketahui, ada 7 tahap yang harus dilalui tiap peserta OK OCE yaitu pendaftaran, pelatihan, pendampingan, perijinan, pemasaran, pelaporan keuangan, dan terakhir permodalan.
http://jakarta.bisnis.com/read/20180...peserta-ok-oce
loh kok minta modal ke pemerintah pusat? program gak jelas...
2
7.7K
Kutip
146
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan