Kaskus

News

takebeer212Avatar border
TS
takebeer212
Ridwan Kamil tampol Sandiaga ttg ikut serta pemimpin daerah dlm pemilu
Diungkit Ridwan Kamil, Begini Aksi Sandi Kampanye di Pilkada 2018


Ridwan Kamil tampol Sandiaga ttg ikut serta pemimpin daerah dlm pemilu
   
Jakarta - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta Bakal Calon Wakil Presiden 2019 Sandiaga Uno berkaca terkait pernyataannya yang menyarankan kepala daerah khususnya gubernur fokus mengurusi daerahnya daripada Pilpres. Mengkilas balik sepak terjang Sandiaga semasa menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta, dirinya memang pernah menjadi Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Gerindra.

"Pak Sandiaga Uno yang terhormat, tolong sebelum memberikan statement berkaca kepada pengalaman pribadi," kata pria yang akrab disapa Emil, di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (12/9/2018).

Sandiaga ditunjuk sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Gerindra pada awal April 2018 lampau. Sandiaga aktif mensosialisasikan Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto sebagai kandidat calon presiden di Pilpres 2018.


"Seluruh kader Gerindra 8 juta lebih kader Gerindra ada di tersebar dari Sabang sampai Merauke kita besok 11 April akan memberikan mandat tersebut secara formal kepada pak Prabowo," jelas Sandi di Mall Basura, Jakarta Timur, Selasa (10/4) lalu.

Baca juga: Sandi Minta Gubernur Tak Urusi Pilpres, Ridwan Kamil: Tolong Ngaca

Sandi juga menepis hasil survei yang merugikan kandidat calon kepala daerah usungan Gerindra, dalam hal ini Sudirman Said-Ida Fauziyah yang berlaga di Pilgub Jawa Tengah beberapa waktu lalu.

Saat itu lembaga survei Charta Politika menyebut elektabilitas pasangan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Pilgub Jateng Sudirman Said-Ida Fauziyah di bawah pasangan Ganjar Pranowo-Taj Yasin Maimoen. Hasil survei yang didapat, elektabilitas pasangan Ganjar-Yasin sebesar 70,5 persen, sedangkan Sudirman-Ida 13,6 persen.

"Saya mendapat data-data terbaru dari survei internal Gerindra yang memang kita tidak pernah rilis, bahwa ada pertumbuhan sangat signifikan, khususnya di bidang masalah korupsi. Bahwa Pak Dirman (Sudirman) dianggap menjadi sosok yang sangat sentral untuk membenahi korupsi yang ada dalam status Gerindra di Jateng karena dilihat beberapa masyarakat menginginkan percepatan pembangunan yang bersih," kata Sandi di Jalan Hasyim Ashari, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (11/6).

Sandi mengatakan perlu kerja keras untuk mendongkrak elektabilitas Sudirman-Ida. Sandi menuturkan sudah memberi semangat dan diharapkan bisa berakhir positif seperti Pilkada DKI lalu.

Baca juga: Prabowo-Sandi Tak akan Libatkan Kepala Daerah dalam Timses

"Tentunya perlu pekerjaan yang lebih kuat lagi, 20 hari terakhir atau 18 terakhir ini saya berikan semangat untuk Pak Dirman dan sama seperti di DKI dulu, di akhir perjuangan itu ada yang mencoba membangun opini dengan merilis survei-survei, tapi kami yakin Pak Dirman memiliki peluang yang sangat baik memimpin Jateng 5 tahun ke depan," sambungnya.

Awal Juli lalu, keaktifan Sandi dalam posisi Ketua Tim Pemenangan Pemilu Gerindra disorot dan dikritik. Salah satu kritik dilontarkan Ketua Fraksi PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono. Gembong menilai kesibukan itu berimbas menurunnya kinerja Pemprov DKI.

"Ya sebetulnya bukan hanya saya, seluruh rakyat Jakarta sudah bisa melihat, sudah bisa menyaksikan, bagaimana jalannya roda pemerintahan DKI Jakarta agak menurun," kata Gembong, Jumat (6/7).

Keesokan harinya (7/7), Sandi menegaskan siap mundur dari posisi ketua tim pemenangan bila tugasnya sebagai Wagub DKI Jakarta terganggu. Sandiaga mengapresiasi kritik terhadap tugasnya di Gerindra.

Baca juga: NasDem Pertimbangkan Emil Jadi Pengarah Timses Jokowi Wilayah

"Kita mengucapkan terima kasih kepada teman-teman fraksi untuk diingatkan karena itu memang tugasnya dan yang berbicara itu fraksi Golkar dan PDIP. Tentunya itu pengawasan mereka karena mereka adalah fraksi yang tidak mendukung kita dan saya berterima kasih diingatkan," kata Sandiaga kepada wartawan di GOR PKP, Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (7/7).

Namun dia mengaku tetap memprioritaskan tugas-tugasnya sebagai wakil gubernur dan memastikan tugas-tugasnya di partai tidak akan mengganggu tugas di Pemprov DKI saat itu. Sandiaga juga mengaku berkomitmen kepada Prabowo Subianto untuk mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Gerindra jika tugasnya di Pemprov DKI terbengkalai.

"Saya sudah menyatakan ke Pak Prabowo, tidak akan saya meninggalkan tugas-tugas saya di DKI. Kalau memang sudah sampai mengganggu tugas-tugas saya di DKI, tentunya saya akan sampaikan dan buat saya, karena prioritasnya ini, saya akan mundur," ujar Sandi.

Sandi lalu menyatakan mundur sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Partai Gerindra. Keputusan Sandiaga mundur karena adanya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang kepala daerah, termasuk wakil gubernur, menjadi ketua tim kampanye.

"Saya tidak bisa memberikan pernyataan lagi karena saya sudah mundur dari tim pemenangan pemilu. Sudah ada peraturan KPU terkait ini. Kemarin saya sudah membaca dan melaporkan ke Pak Prabowo juga," kata Sandiaga saat ditanya soal koalisi Gerindra dengan Demokrat di Smesco, Jl Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Selasa (31/7).

Saat itu Sandiaga mengaku sudah membicarakan pengunduran dirinya dengan Ketum Gerindra Prabowo Subianto. Wagub yang diusung Gerindra dan PKS itu sudah tidak menjabat lagi sebagai Ketua Tim Pemenangan Pemilu Gerindra sejak Senin, 30 Juli 2018.

"Jadi, mulai kemarin malam (30/7), saya sudah tidak menjabat lagi dan tak akan bisa memberikan komentar politik. Saya langsung menghadap Pak Prabowo," terang Sandiaga pada 31 Juli.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerbitkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu. Salah satu isi kampanye tersebut melarang kepala daerah ataupun wakilnya untuk jadi ketua tim kampanye.

Dikutip detikcom dari situs KPU, Senin (30/7), larangan itu tertuang pada pasal 63. Namun kepala daerah atau wakilnya tetap boleh menjadi anggota tim kampanye.

Berikut kutipan pasal tersebut:

Pasal 63

(1) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota dilarang menjadi Ketua Tim Kampanye.

(2) Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) yang melaksanakan Kampanye dalam waktu bersamaan, tugas pemerintah sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.

(3) Pelaksanaan tugas pemerintah oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri atas nama Presiden.

Pada Pasal 62 diatur soal cuti kampanye. Kepala daerah ataupun wakil kepala daerah bisa jadi anggota tim kampanye apabila sudah didaftarkan ke KPU.

Cuti tak perlu diajukan untuk berkampanye di hari libur. Namun cuti di hari kerja hanya dibatasi 1 hari per minggu. Surat cuti diserahkan ke KPU/KPUD paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.

"Menurut PKPU yang juga diturunkan dari Undang-Undang, kepala daerah dapat masuk dalam tim kampanye. Tapi yang tidak boleh adalah kepala daerah menjadi ketua tim kampanye," ujar komisioner KPU Wahyu Setiawan, kepada wartawan di Indonesia kantornya, jalan Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (12/9).

"Logikanya, ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan," sambung Wahyu.

------------------------------------------------------------------------------

program okeh oceh dki jakarta, DP 0, tolak reklamasi, juga dikerahkan untuk kampanye prabowo - sandi

emoticon-Leh Uga

0
1.9K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan