- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pemerintah Didesak Terbitkan PP Tentang Hak Korban Terorisme


TS
unicorn.phenex
Pemerintah Didesak Terbitkan PP Tentang Hak Korban Terorisme
VIVA – Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK, Abdul Haris Semendawai mendesak pemerintah untuk segera membuat Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan, guna menindaklanjuti UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Dua peraturan pelaksana itu dianggapnya amat penting, untuk memenuhi hak-hak korban terorisme. Terutama, dalam hal pemenuhan kompensasi, alias ganti rugi terhadap korban.
“Pemenuhan hak lainnya seperti medis, psikologis, dan psikososial bisa menggunakan aturan lainnya. Tetapi, untuk hak atas kompensasi, mesti ada aturan lebih lanjut. Sebab, korban dibatasi haknya untuk mengajukan pemenuhan haknya selama tiga tahun setelah undang-undang itu disahkan,” kata Semendawai pada acara ‘Pertemuan Ketiga Jaringan ASEAN untuk Perlindungan Saksi dan Korban’ di Kuta, Bali, Rabu 12 September 2018.
Enam bulan setelah undang-undang itu disahkan, pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan teknis tentang bagaimana memenuhi hak kompensasi korban terror sebagaimana diamanatkan. Praktis, korban saat ini tinggal memiliki waktu 2,5 tahun saja untuk mengajukan hak kompensasi mereka.
“Ibarat taksi, sekarang ini argonya sudah berjalan. Jangan sampai miss, harus segera ada payung hukumnya, utamanya hak korban untuk kompensasi,” tegasnya.
link
Dukung Terorisme dengan memberi santunan kepada keluarganya
:tepar :tepar :tepar



Dua peraturan pelaksana itu dianggapnya amat penting, untuk memenuhi hak-hak korban terorisme. Terutama, dalam hal pemenuhan kompensasi, alias ganti rugi terhadap korban.
“Pemenuhan hak lainnya seperti medis, psikologis, dan psikososial bisa menggunakan aturan lainnya. Tetapi, untuk hak atas kompensasi, mesti ada aturan lebih lanjut. Sebab, korban dibatasi haknya untuk mengajukan pemenuhan haknya selama tiga tahun setelah undang-undang itu disahkan,” kata Semendawai pada acara ‘Pertemuan Ketiga Jaringan ASEAN untuk Perlindungan Saksi dan Korban’ di Kuta, Bali, Rabu 12 September 2018.
Enam bulan setelah undang-undang itu disahkan, pemerintah belum juga mengeluarkan peraturan teknis tentang bagaimana memenuhi hak kompensasi korban terror sebagaimana diamanatkan. Praktis, korban saat ini tinggal memiliki waktu 2,5 tahun saja untuk mengajukan hak kompensasi mereka.
“Ibarat taksi, sekarang ini argonya sudah berjalan. Jangan sampai miss, harus segera ada payung hukumnya, utamanya hak korban untuk kompensasi,” tegasnya.
link
Dukung Terorisme dengan memberi santunan kepada keluarganya
:tepar :tepar :tepar



0
623
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan