Kaskus

News

p4rzivalAvatar border
TS
p4rzival
WD FBS Ditolak
Selamat malam agan agan yang terhormat.

Saya akan membagikan pengalaman dengan FBS salah satu broker yang gencar beriklan dengan google ad sense sehingga iklan nya banyak saya temukan ketika sedang browsing internet. Kebetulan suatu saat saya mendaftar akun bonus $50 yang ada di website fbs, saya mendaftar lalu beberapa lama lupa karena satu dua kesibukan, beberapa hari kemudian saya di telfon oleh marketing/sales dr fbs yang menanyakan apa benar mendaftar, kenapa tidak pernah digunakan bonusnya, dll. Sampai suatu saat saya putuskan buat belajar coba-coba, kebetulan dapat profit sedikit, saya coba untuk WD kan dulu, dan ternyata DITOLAK. Kecewa lah, buang buang waktu aja, mendingan kerjain yang lain. 

Untuk informasi alasan dari customer service chat langsung nya fbs dana wd ditolak karna melanggar peraturan no.10. >>>????

Panjang lebar sebelumnya nanya peraturan penggunaan  bonus $50 ini sudah saya lakukan sebelumnya di chat jawaban nya cuma di copy paste saja sama cust seperti ini :
Syarat-syarat promosi
  • Buka akun Bonus 50$
  • Verifikasi area Pribadi Anda, konfirmasikan e-mail dan nomor telepon Anda
  • Bonus dalam jumlah 50 USD akan dikreditkan ke akun Anda setelah proses verifikasi dan konfirmasi detail kontak berhasil diselesaikan
  • Lakukan trading dan perbanyak keuntungan anda dengan leverage maksimal 1: 500
  • Keuntungan yang diterima pada dana bonus dapat ditarik setelah 2 lot ditradingkan, dan keuntungan mencapai 25$ atau lebih
  • Bonus akan dibatalkan pada saat penarikan pertama. Jika jumlah Bonus sebagian hilang dalam trading sebelum Deposit dilakukan, sisa dana Bonus akan dikurangkan pada saat penarikan pertama
  • Anda bisa melakukan deposit ke akun bonus Anda kapan saja Anda mau begitu bonusnya dikreditkan
  • Keuntungan maksimal yang dibuat dengan akun Bonus adalah 500$


tiba tiba keluar peraturan no.10, NAHH LOH, ga liat tuh klausula baku(syarat dan ketentuan berlakunya di manapun di websitenya saat mau daftar).  Cuma ada syarat bonus diatas doang.

[spoiler]WD FBS Ditolak[/spoiler]

[spoiler]WD FBS Ditolak[/spoiler]


Perasaan saya sebagai manusia gamungkin lah kita bisa diam di suatu tempat aja ngedekem emang ngeremin telor ayam.. 

buat akun officialnya fbs dimari juga bisa tolong direspon kalo boleh.

Capek ane kerja sosialisasi mulu tentang UU ini di kantor kementerian sana, tetep aja yang model begini masih ada, padahal Dirjen kami yang kemarin sudah diambil dari pihak kepolisian buat sosialisaikan klausula baku ini, masih ada aja yang agak agak mencari celah konsumen begini.

Sekian dan terima kasih....

Dan terakhir ane mengambil salah satu poin bab UU Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 sebagai bahan pelajaran buat konsumen konsumen lain.

BAB V KETENTUAN PENCANTUMAN KLAUSULA BAKU 

Pasal 18 

(1) Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: 
a. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha; 
b. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen; 
c. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli oleh konsumen; 
d. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran; 
e. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen; 
f. memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi obyek jual beli jasa; 
g. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya; 
h. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran. 

(2) Pelaku usaha dilarang mencantumkan klausula baku yang letak atau bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau yang pengungkapannya sulit dimengerti. 

(3) Setiap klausula baku yang telah ditetapkan oleh pelaku usaha pada dokumen atau perjanjian yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dinyatakan batal demi hukum. 

(4) Pelaku usaha wajib menyesuaikan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-undang ini. 
Diubah oleh p4rzival 11-09-2018 12:30
0
3.3K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan