l4d13putAvatar border
TS
l4d13put
Curi ikan dan hasil laut di Perairan Rokan Hilir, Nelayan Ditembak Mati
Curi ikan dan hasil laut di Perairan Rokan Hilir, Nelayan Ditembak Mati


Selasa, 11 September 2018 01:12

Merdeka.com - Polisi menembak mati terduga pelaku pencurian hasil laut di perairan Pulau Panipahan Kecamatan Palika dengan Perairan Pulau Halang di Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Dua terduga pelaku lainnya mengalami luka serius akibat tembakan polisi dan pelaku lainnya kabur

"Tembakan mengenai badan kapal dan tiga orang pelaku. Satu orang diduga pelaku meninggal dunia karena luka tembak di dada, dua orang kritis dengan luka tembak di kepala dan pinggul. Kemudian kapal pelaku kabur," ujar Kapolres Rokan Hilir AKBP Sigit Adiwuryanto kepada merdeka.com, Senin (10/9).

Sigit menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/9) sekitar pukul 22.40 WIB. Personel polisi yang melakukan penembakan di antaranya Bripka Yoyon, Brigadir Naibaho dan Brigadir Alex Sitanggang, mereka anggota Sat Polair Polres Rokan Hilir.

"Awalnya petugas Sat Polair melakukan patroli laut di sepanjang perairan Panipahan dan Kubu, lalu mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya kapal nelayan dari Sumatera Utara sebanyak tujuh kapal," kata Sigit.

Petugas menduga mereka melakukan pencurian hasil laut berupa kerang. Lalu polisi melakukan pengejaran terhadap kapal para pelaku. Sigit mengatakan, dikarenakan kapal Sat Polair tidak memungkinkan untuk melakukan pengejaran, petugas meminjam kapal masyarakat yang lebih besar.

"Setelah sampai di perairan sekitar Pulau Halang, petugas Sat Polair melakukan pengadangan terhadap kapal dan melakukan tembakan peringatan ke atas, namun tidak dihiraukan oleh para pelaku. Kapal para pelaku berupaya menabrak kapal petugas, hingga akhirnya dilakukan tindakan tegas dengan menembak ke arah kapal para pelaku," terang Sigit.

Tembakan itu mengenai badan kapal dan tiga pelaku. Satu orang diduga pelaku dinyatakan meninggal dunia karena luka tembak di dada, dua orang kritis dengan luka tembak di kepala dan pinggul. Kemudian kapal pelaku kabur ke Wilayah Panipahan.

"Berdasarkan info dari Polsek Panipahan pelaku yang tertembak berada di Puskesmas untuk berobat. Saat ini kapal dan para pelaku dibawa ke Satpolair Polres Rokan Hilir. Sedangkan pelaku yang meninggal dibawa ke rumah duka di Sumatra Utara," ucap Sigit.

Sigit mengatakan, selama ini sudah sangat sering kapal nelayan dari luar wilayah Kabupaten Rokan Hilir masuk ke perairan daerah itu untuk melakukan pencurian ikan dan hasil laut lainnya.

"Hal ini sangat meresahkan masyarakat Panipahan dan sekitarnya dikarenakan hasil laut yang dicuri tersebut," kata Sigit.

Sigit membeberkan, pelaku yang meninggal dunia karena ditembak polisi yakni Manggor, mengalami luka bagian dada. Agus mengalami kritis akibat ditembak bagian kepala sebelah kanan, Iwan luka tembak di pinggul sebelah kanan.

Sementara pelaku lainnya yang ditangkap namun tidak terkena tembakan antara lain, Sumiran (41), Izil (34), Nuryadin (23), Zul (24), Hery, Herman (25), Karlan, Safrudin (45). Mereka semua merupakan warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

"Barang bukti yang disita berupa kapal penangkap kerang milik Omsi (39), seorang pengusaha nelayan warga jalan Kereta Api, Tanjung Balai Asahan, Sumut, serta 50 karung goni berisi kerang," kata Sigit. [eko]


Sumber Berita

===================================================
Komen TS

Awalnya gw pikir nelayan ini melanggar batas zonasi penangkapan ikan...

Tapi setelah gw cari Peraturan Perundang-undangannya... ternyata sudah berubah..

Larangan mencari ikan harus sejauh maksimal 12 mil dari garis pantai daerah asal sudah dihapus. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 71 tahun 2016, nelayan mendapat keleluasaan untuk mencari ikan sesuai kamampuannya.

"Kapal kecil-kecil boleh sampai mana-mana, batasan maksimal melaut 12 mil dari garis pantai sudah dihapus," kata Lalu saat mendampingi Gubernur Ganjar Pranowo berdialog dengan nelayan di kampung nelayanJobokuto, Jepara, Kamis (19/1/2017).

Meski Permen tersebut memperbolehkan nelayan Jateng mencari ikan di luar provinsi, tetap ada kewajiban yang dipenuhi ketika sudah memperoleh ikan, yakni menjual hasil tangkapan di daerah setempat.

Ini ngapain sih Polair kok masih ngurusin Nelayan, padahal ini tugas dan kewenangan Polsus KKP.

Polsus KKP ini sebagai Pengawas Pengelolaan Wilayah Pesisir dengan Kewenangan Kepolisian Khusus atau Polsus PWP3K
Diubah oleh l4d13put 11-09-2018 08:31
-1
1.2K
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan