BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kenapa nama perkumpulan #2019PrabowoPresiden dilarang

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Badan Legislasi DPR di Senayan, Jakarta, Senin (4/9/207). Undang-undang melarang nama Presiden digunakan sebagai nama ormas.
Kementerian Hukum dan HAM menegaskan melarang perkumpulan #2019PrabowoPresiden. Mereka memastikan, yang terdaftar dalam sistem Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) adalah perkumpulan TAGAR2019PRABOWOPRE (spasi) SIDEN.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan, perkumpulan itu didaftarkan dengan siasat memenggal kata PRE dan SIDEN agar lolos dari sistem AHU online.

Sebab, menurut Yasonna, pasal 59 ayat 1 UU nomor 16 tahun 2017 tentang Penetapan Atas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan melarang dengan tegas penggunaan nama instansi Pemerintah untuk nama perkumpulan.

Ayat a pasal itu menyebut

Ormas dilarang menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan warna, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan

Sehingga, sebuah perkumpulan tidak bisa memakai kata 'Presiden' dalam namanya. Apalagi disahkan oleh SK Menkumham.

Yasonna menilai, spasi yang ada dalam kata TAGAR2019PRABOWOPRE SIDEN digunakan untuk mengakali agar nama tersebut bisa didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM. "Itu penyiasatan! Saya mengatakan itu penyiasatan," kata Yasonna, seperti dinukil dari Tribunnews, Senin (10/9/2018).

Politisi PDI Perjuangan menegaskan apabila #2019PrabowoPresiden tidak terdaftar Ditjend AHU Kementerian Hukum dan HAM. Yang terdaftar adalah yang menggunakan spasi.

Ilwa, notaris yang mendaftarkan TAGAR2019PRABOWOPRE (spasi) SIDEN, membantah mengakali sistem di Kementerian Hukum dan HAM.

Ilwa menyatakan, nama perkumpulan itu adalah pilihan kliennya. "Kan yang mengusulkan semuanya dari klien. Bukan kami merekayasa, kami tak bisa melarang apa maunya klien," kata Ilwa saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (10/9/2018).

Atas dasar itu, Ilwa keberatan jika Menkumham Yasonna Laoly menuduhnya sebagai notaris yang mengelabuhi sistem online AHU Kemenkumham saat mendaftarkan perkumpulan tersebut.

Inisiator gerakan 2019PrabowoPresiden, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut Yasonna tidak mendapatkan informasi utuh terkait nama perkumpulan tersebut.

"Saya sudah konfirmasi, Pak Yasonna mendapat informasi tak lengkap atau kurang dari bawahannya," ujar Dasco di DPR, Jakarta, Senin (10/9/2018), seperti dipetik dari detikcom.

Politisi partai Gerindra itu menganggap TAGAR2019PRABOWOPRE (spasi)SIDEN' sudah tak ada masalah.

Perkumpulan itu, menurut Dasco sudah berjalan sesuai dengan koridor hukum. "Kalau saya menganggap ini tidak ada masalah karena badan hukumnya sudah keluar. Kami juga jalan sesuai koridor hukum yang berlaku," ucap Dasco.

Akta perkumpulan ini sudah keluar dan disahkan dengan salinan Akta Nomor 1 tanggal 3 September 2018 oleh Kemenkumham.

Kementerian Hukum dan HAM mencoret permohonan penerbitan akta perkumpulan dari pendukung Prabowo dan Jokowi.

Menurut Yasonna, lembaga kepresidenan adalah salah satu jenis instansi pemerintah. Sehingga namanya tak bisa dipakai menjadi nama perkumpulan.

Berdasarkan data Kementerian Hukum dan HAM, ada 9 nama perkumpulan yang diajukan dengan menggunakan Prabowo. Sementara, perkumpulan yang menggunakan nama Jokowi malah lebih banyak lagi hingga 30 perkumpulan.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...siden-dilarang

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Daniel Zhang, penerus Jack Ma untuk masa depan Alibaba

- Sejarah singkat penanggalan Hijriyah

- Taufik laporkan KPU Jakarta ke polisi

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
12.7K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan