- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong!


TS
winarwi
Siap-siap, STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Jadi Bodong!
Quote:

Jakarta - Otolovers punya kendaraan jangan cuma menggunakannya ya. Selain merawatnya jangan juga lupa untuk melakukan registrasi ulang STNK. Karena kalau tidak siap-siap kendaraan jadi tak bertuan alias bodong.
Baru-baru ini ramai di sosial media soal spanduk penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor kalau tidak meregistrasi ulang 2 tahun setelah masa berlakunya habis.
Bukan hoax, hal itu benar adanya. Hanya saja belum akan diberlakukan dalam waktu dekat.
"Itu belum. Di UU memang ada tapi pelaksanaannya belum. Soal spanduk itu udah saya cari-cari di Jakarta tapi nggak ketemu," ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama Gubunagi saat dihubungi detikOto, Kamis (6/8/2018).
Menurut Bayu pihaknya masih membutuhkan waktu untuk mendapatkan data yang valid soal kendaraan yang belum registrasi setelah 2 tahun STNK-nya habis.
"Kita lagi melakukan kajian mendalam kan nggak semudah membalikkan telapak tangan. Kalau kita main hapuskan kan nggak bisa," lanjut Bayu.
Setiap kendaraan bermotor memang harus diregistrasi. Dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 74 ayat 2 menerangkan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa saja dihapus dengan persyaratan tertentu.
"Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK," tulis pasal tersebut.
https://oto.detik.com/berita/d-42003...an-jadi-bodong
1
3.5K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan